Rabu, 25 Januari 2017

REVOLUSI DIGITAL, LINGKUNGAN BISNIS, DAN RESPON ORGANISASI

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perubahan pesat teknologi ke arah kemajuan globalisasi berdampak ke hampir semua aspek kehidupan masyarakat. Apabila pemanfaatan teknologi tidak diatur dengan baik, maka ada kecenderungan pemanfaatan teknologi tersebut menjadi tidak terkendali yang berakibat pada pelanggaran hukum. Era globalisasi saat ini menjadi sangat tergantung pada kemajuan teknologi yang dapat menciptakan efisiensi dengan jangkauan wilayah yang luas tanpa dihalangi oleh batas-batas negara. Salah satu wujud teknologi yang berhasil menjawab kebutuhan tersebut adalah teknologi internet.
Dalam memasuki abad 21 telah terjadi perubahan besar yang bersamaan dalam lingkungan bisnis yaitu era globalisasi dalam bisnis, pasar, teknologi dan informasi serta manajemen mutu yang berdampak pada munculnya perusahaan digital yang menguasai dunia sehingga organisasi dan manajemen perusahaan banyak mengalami perubahan karena masing-masing berebut dalam keunggulan bersaing. Untuk itu teknik-teknik baru dalam akuntansi manajemen bermunculan untuk menemukan cost paling rendah dan hasil produk dan jasa yang berkualitas. Oleh karena itu, dalam makalah ini ,kami membahas tentang Revolusi digital yang merupakan perubahan dari teknologi mekanik dan elektronik analog ke teknologi digital yang telah terjadi sejak tahun 1980 dan berlanjut sampai saat ini.
B.     Rumusan Masalah
  1. Bagaimana  revolusi digital dalam komputer bisnis ?
  2. Bagaimana lingkungan bisnis era baru dalam revolusi digital ?
  3. Bagaimana tekanan-tekanan dalam bisnis dalam revolusi digital ?
  4. Bagaimana respon organisasi dalam revolusi digital ?

C.    Tujuan
1.      Memahami revolusi digital dalam komputer bisnis.
2.      Memahami lingkungan bisnis era baru dalam revolusi digital.
3.      Memahami tekanan-tekanan dalam bisnis dalam revolusi digital.
4.      Memahami respon organisasi dalam revolusi digital.

















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Revolusi Digital dalam Komputer Bisnis
Revolusi digital merupakan perubahan dari teknologi mekanik dan elektronik analog ke teknologi digital yang telah terjadi sejak tahun 1980 dan berlanjut sampai hari ini. Analog dengan revolusi pertanian, revolusi industry, revolusi digital menandai awal era informasi[1]. Teknologi revolusi digital dikonversi sebelumnya adalah analog ke dalam format digital. Dalam komunikasi digital misalnya perangkat keras (hardware)  yang mampu memperkuat sinyal digital  dan menyebarkannya tanpa kehilangan informasi dalam sinyal. Hal ini sama pentingnya  dengan revolusi, dimana adanya kemampuan untuk mendengar dengan mudah, memindahkan informasi digital dengan media, dan untuk mengakses atau mendistribusikannya jarak jauh. Keuntungan dari adanya elektronik analog, diantaranya:
1.      Dapat mengurangi jumlah data yang diperlukan untuk memproses, menyimpan, meng-display, dan mengirim informasi.
2.      Mampu meproduksi data dengan tidak terbatas jumlahnya tanpa pengurangan kualitas.
3.      Dapat memanipulasi data dengan presisi tinggi.
Revolusi digital telah mengubah cara pandang seseorang dalam menghadapi dunia yang semakin canggih. Kini teknologi telah membuat suatu perubahan yang sangat pesat di seluruh dunia, dari mulai membantu mempermudah sampai mempersulit masalah pun teknologi digital mampu menanganinya. Di Era digital dan global saat ini sangat didukung dengan penggunaan internet. Menjamurnya website dengan berbagai visi, misi dan tujuan memberikan asumsi penting akan nilai sebuah teknologi, internet ke masyarakat dan perdagangan global[2].  Perkembangan era digitalisai hanya membutuhkan waktu tiga dekade. Media informasi merupakan bagian dari gelombang revolusi teknologi, diantaranya dengan dunia penerbitan buku, yang dewasa ini disibukkan dengan mengkonversi buku-bukunya ke dalam format digital: e-book, enhanced book, interactive book dan lain-lain. Media informasi memang selalu menjadi gerbang yang mengantarakan sebuah zaman dari suatu era menuju era lainnya. Media informasi merupakan salah satu alat provokasi paling ampuh dan efektif guna mengubah pola pikir manusia.
Digitalisasi dalam dunia informasi  mengalami metamorfosis sesuai dengan karakteristk dan paradigma era digital, dalam menyajikan informasi dan sajian yang dihadirkan media digital informasi dituntut bersifat ringkas, padat dan instant sebab masyarakat era digital berkencenderungan mengetahui sedikit tentang banyak hal, berbeda jika dibandingkan dengan prinsip akademis ilmiah yang harus komprehensif dan utuh. Selain itu,  gaya bahasa dan informasi dalam media digital tidak cenderung serius, karena dianggap menjenuhkan serta membosankan. Selain itu, segala sesuatu harus memiliki perlindungan Hak Cipta dan mengontrol setiap netter yang mengakses karya cipta digital. Karena setiap teknologi yang baru akan selalu mempengaruhi hukum Hak Cipta.
B.     Lingkungan Bisnis Era Baru dalam Revolusi Digital
Selain menghadapi keanekaragaman yang tidak mudah untuk disesuaikan, seperti halnya keragaman suku, agama, ras, adat istiadat, pengetahuan dan sebagainya, Indonesia juga mengalami masalah terkait globalisasi.  Menghadapi persaingan  dengan perusahaan lokal yang semakin kompetitif.  Selain itu, faktor kekuatan tawar menawar dari para pembeli dan pemasok lokal ataupun global, juga merupakan salah satu ancaman yang tidak mudah untuk diabaikan, dengan munculnya produk pengganti yang bisa datang dari mana saja. Kemudian muncul lah yang namanya teknologi informasi yang menyebabkan lahirnya perusahaan-perusahaan digital, maka tingkat persaingan antar sesama perusahaan menjadi semakin berat dan ketat[3]. Jadi, dengan berjalanannya waktu yang semakin modern, ancaman dalam dunia bisnis pun semakin berat, dan sulit untuk diatasinya.
Perubahan lingkungan bisnis dari masa kemasa dapat dikategorikan dalam 5 kategori masa yaitu: era bisnis global, era pasar global, era globalisasi informasi, era teknologi informasi dan era manajemen strtegik mutu. Saat ini dunia usaha sedang dalam masa transisi menuju era revolusi informasi berdampak pada:
1.      Munculnya perusahaan berkelas dunia, penggunaan teknologi informasi secara intensif telah menciptakan kondisi untuk munculnya fenomena baru di masyarakat industi yaitu perusahaan digital. Suatu perusahaan digital adalah suatu perusahaan yang hampir seluruh hubungan bisnis penting dari organisasi dengan pelanggan, para pemasok, dan karyawannya dimungkinkan dan dijembatani secara digital. Istilah ini merupakan ungkapan yang lazim digunakan untuk menyebut kompleksitas fenomena yang diciptakan oleh jaringan kerja komputer global yang menggunakan infrastruktur telekomunikasi untuk mengirim pesan dan data.[4]
2.      Paradigma baru pada organisasi dan manajemen; dengan merampingkan organisasi dan mengubah proses manajemen, memisahkan kerja dari lokasi, mengatur-ulang alur kerja, meningkatkan fleksibilitas organisasi, dan menata-ulang batasan-batasan organisasional, serta cara baru untuk kolaborasi dalam memenangkan persaingan bisnis.
3.      Paradigma manajemen mutu. Total Quality Management dapat disimpulkan sebagai system manajemen untuk organisasi yang focus terhadap pelanggan yang menyertakan semua tenaga kerja dalam peningkatan yang berkelanjutan.
4.      Akuntansi manajemen. Sistem penyusunan anggaran, Activity-based budgeting, Continuous improvement, Activity-based management, Activity-based cost system dalam penerapan sistem akuntansi manajemen yang digunakan perusahaan-perusahaan saat ini dapat digunakan untuk menghadapi persaingan dalam dunia modern dewasa ini
5.      Profesi akuntan manajemen. Memperluas tanggung jawab profesi akuntan manajemen ke proses pengendalian di luar bidang keuangan, dan mengarahkan orientasi profesi akuntan manajemen ke bisnis yang lebih bersifat strategik, bukan yang bersifat rutin dan operasional[5].
C.    Tekanan-tekanan dalam Bisnis dalam Revolusi Digital
Tekanan- tekanan  dalam bisnis meliputi:
1.      Tekanan pasar
Tekanan pasar yang dihasilkan oleh ekonomi global dan persaingan yang kuat, perubahan sifat tenaga kerja, dan pelanggan yang kuat, dapat dilihat masing-masing faktor pada gilirannya nanti.
a)      Ekonomi global dan persaingan yang kuat
Salah satu tekanan penting yang ada untuk bisnis pada pasar global adalah biaya tenaga kerja, yang bervariasi secara luas. Secara umum, biaya tenaga kerja lebih tinggi di Negara-negara maju, dan biasanya menawarkan keuntungan yang lebih besar.
b)      Sifat tenaga kerja yang berubah
Tenaga kerja dinegara maju menjadi lebih beragam. Peningkatan jumlah perempuan, orang tua tunggal, minoritas, dan para penyandang cacat saat ini bekerja disemua jenis posisi.
c)      Kekuatan penuh pelanggan
Kecanggihan konsumen dan harapan yang meningkat sebagai pelanggan terjadi lebih berpengetahuan tentang ketersediaan  dan kualitas produk dan jasa. Pelanggan dapat menggunakan internet untuk mencari informasi rinci tentang produk dan jasa, membandingkan harga, dan membeli barang-barang yang dilelang secara elektronik.
2.       Tekanan teknologi
a)      Inovasi teknologi dan using
Teknologi yang baru dan lebih baik dengan cepat menciptakan atau mendukung pengganti untuk sebuah produk, pilihan alternatif layanan, dan kualitas yang hebat. Akibatnya, state of the art produk saat ini mungkin besok sudah berubah menjadi using.
b)      Informasi yang berlebihan
Jumlah informasi yang tersedia di internet berlipat setiap tahun, dan sebagian besar adalah gratis. Internet dan jaringan telekomunikasi lainnya yang membawa banyak informasi kepada manajer. Untuk membuat keputusan secara efektif dan efisien, manajer harus dapat mengakses, menavigasi, dan memanfaatkan data.
3.       Masyarakat/politik/hukum
a)      Tanggung jawab sosial
Isu-isu sosial yang memengaruhi bisnis dan individu.  Beberapa perusahaan dan individu bersedia untuk menghabiskan waktu ataupun uang pada pemecahan berbagai masalah sosial. Upaya ini dikenal sebagai tanggung jawab sosial organisasi ataupun tanggung jawab sosial individu.
b)      Kepatuhan terhadap peraturan pemerintah dan deregulasi
Tekanan bisnis lainnya yang terkait dengan peraturan pemerintah tentang kesehatan, keselamatan, pengendalian lingkungan, dan kesempatan yang sama. Bisnis cenderung melihat peraturan pemerintah sebagai kendala yang mahal pada kegiatan mereka. Dan general, deregulasi pemerintah mengintensifkan kompetisi.
c)      Perlindungan terhadap serangan teroris
Sejak 11 september 2001, organisasi telah berada dibawah tekanan yang meningkat untuk melindungi diri terhadap serangan teroris. Selain itu, karyawan yang berada dicadangan militer telah dipanggil untuk tugas aktif, dengan menciptakan masalah personil. TI dapat membantu melindungi bisnis dengan menyediakan sistem keamanan dan mungkin mengidentifikasi pola perilaku yang terkait dengan kegiatan teroris yang akan membantu mencegah serangan teroris.
D.    Respon Organisasi dalam Revolusi Digital
Organisasi menanggapi tekanan- tekanan yang dibicarakan dengan menerapkan TI seperti, sistem strategi, focus pelanggan, make to order dan kustomisasi massal, E-Business dan E- Commerce. Berikut rinciannya:
1.        Sistem strategis
Sistem strategi menyediakan organisasi dengan keuntungan yang memungkinkan pangsa pasar dan keuntungan, untuk lebih bernegosiasi dengan pemasok atau untuk mencegah persaingan memasuki pasar. TI tentang bisnis menyediakan dua contoh dari sistem strategis. Dapat dilihat bahwa sistem strategis memerlukan keselarasan erat antara bisnis dan fungsi teknologi informasi.
2.        Fokus pelanggan
Upaya organisasi untuk menyediakan layanan pelanggan yang luar biasa dapat membuat perbedaan antara menarik dan mempertahankan pelanggan di satu sisi dan kehilangan untuk pesaing disisi lain.  Alat TI banyak dan proses bisnis telah dirancang untuk membuat pelanggan senang. 
3.         Make to order dan kustomisasi massal
Make to order merupakan strategi memproduksi produk dan jasa. Masalah bisnis adalah bagaimana memproduksi barang-barang disesuaikan secara efisien dan dengan biaya yang cukup rendah. Bagian dari solusinya adalah mengubah proses manufaktur  dari produksi massal untuk kustomiasi massal, juga menghasilkan  jumlah item besar, tapi menyesuaikan agar sesuai dengan keinginan masing-masing pelanggan.
4.         E-Business dan E- Commerce
Melakukan bisnis secara elektronik merupakan strategi penting bagi perusahaan bersaing dalam lingkungan bisnis saat ini. Telah digambarkan tekanan yang mempengaruhi perusahaan dalam lingkungan bisnis saat ini  dan tanggapan yang organisasi lakukan untuk tanggapan yang paling efektif, perusahaan merumuskan strategi. Dalam ekonomi digital baru, strategi ini sangat bergantung pada teknologi informasi. Khususnya sistem organisasi yang strategis[6].







BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pemaparan materi di atas maka dapat disimpulkan:
1.      Revolusi digital merupakan perubahan dari teknologi mekanik dan elektronik analog ke teknologi digital yang telah terjadi sejak tahun 1980 dan berlanjut sampai hari ini. Analog dengan revolusi pertanian, revolusi industry, revolusi digital menandai awal era informasi.
2.      Lingkungan bisnis di era baru berpengaruh terhadap Perubahan lingkungan bisnis dari masa kemasa dapat dikategorikan dalam 5 kategori masa yaitu: era bisnis global, era pasar global, era globalisasi informasi, era teknologi informasi dan era manajemen strtegik mutu.
3.      Tekanan- tekanan  dalam bisnis meliputi:
a.       Tekanan pasar
b.      Tekanan teknologi
c.       Masyarakat/politik/hukum
4.      Organisasi menanggapi tekanan- tekanan yang dibicarakan dengan menerapkan TI seperti, sistem strategi, focus pelanggan, make to order dan kustomisasi massal, E-Business dan E- Commerce.
B.     Saran
Dengan kondisi yang semakin modern dalam lingkungan bisnis Perusahaan mendistribusikan fungsi bisnis inti dalam desain produk, pemanufakturan, finansial, dan dukungan pelanggan ke berbagai lokasi di negara-negara lain di mana pekerjaan dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien. Demikian makalah ini, kami buat semoga dapat menambah wawasan kita dalam mata kuliah komputer bisnis.



[1] http://history.sandiego.edu/gen/recording/digital.html//, diakses pada Selasa  22 November2016, Pukul 17:45.
[2] Kathy Bowrey, Law and Internet Cultures, (Melbourne: Cambridge University Press, 2005), hlm. 23.
[3]http://Imammbozocommunity.blogspot.com/2012/04/peranan-manajemen-dalam-era-globalisasi.html//, diakses pada Rabu, 23 November 2016, Pukul 08:36.
[4] Yusran Isnaini, Hak Cipta Dan Tantangannya Di Era Cyber Space,  (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009), hlm. 24.

Privatisasi PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler Tbk

Privatisasi PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler Tbk
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk kelima terbesar didunia (230 Jt jiwa) yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Dengan jumlah penduduk yang banyak ini, memaksa Indonesia untuk lebih ekstra keras berusaha untuk memaksimumkan sumber daya-sumber daya yang dimilikinya untuk bisa mensejahterakan masyarakatnya.
Pemerintah merupakan lembaga penyelenggara pemerintahan yang dikepalai oleh seorang Presiden yang disebut dengan kalangan eksekutif, yang secara langsung berperan aktif dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya-sumber daya yang dimiliki bangsa ini, seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, BUMN dan sumber daya lainnya yang merupakan aset negara yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga atau badan yang terdiri dari wakil-wakil rakyat yang berasal dari latar belakang partai politik dan kepentingan politiknya, yang dipilih secara langsung oleh rakyat. DPR merupakan lembaga legislatif yang bertugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan bersama pemerintah menentukan dan mengevaliasi kebijakan-kebijakan dan undang-undang yang akan diambil oleh pemerintah.
Dalam hubungannya dengan pemanfaatan sumberdaya dan untuk mensejahterakan masyarakat (pemenuhan kebutuhan), maka timbulah berbagai kebijakan yang ditembuh pemerintah untuk mendapatkan sumber devisa bagi negara. Privatisasi merupakan salah satunya. Privatisasi sering diasosiasikan dengan perusahaan berorientasi jasa atau industri, seperti pertambangan, manufaktur atau energi, meski dapat pula diterapkan pada aset apa saja, seperti tanah, jalan, atau bahkan air.
Secara teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, para sosialis menganggap privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh perusahaan dalam mendapatkan profit.
Privatisasi merupakan salah satu pilihan pemerintah yang diambil untuk menstabilkan kondisi keuangan negara dan untuk menambah devisa dari hasil penjualan sebagian saham BUMN atau aset milik negara lainnya ke investor atau pihak lain yang memiliki kemampuan management dan financial, baik di dalam dan luar negeri.
 Fakta Topik
Privatisasi merupakan kebijakan yang diambil pemerintah untuk mendapatkan devisa bagi negara dengan menjual sebagian saham milik aset milik negara ke pihak lain. Kebijakan Privatisasi sendiri diatur oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1999. Seperti fungsinya sebuah kebijakan privatisasi merupakan kebijakan yang diambil dari usulan yang di bawa atau diberikan oleh pemerintah sebagai upaya untuk menstabilkan kondisi keuangan dan untuk meningkatkan devisa atau penerimaan negara, dan harus mendapat persetujuan dari DPR RI terlebih dahulu baru kebijakan tersebut bisa diambil. Oleh karena itu kebijakan privatisasi merupakan salah satu kebijakan ekonomi politik Indonesia yang diharapkan dapat membawa manfaat yang besar bagi Indonesia.
Salah satu kasus privatisasi yang mendapat persetujuan DPR RI dan yang sudah terjadi yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah penjualan sebagian saham PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Tbk kepada pihak luar, dalam hal ini sebagian saham yaitu sebesar 35 persen saham Telkomsel dibeli oleh Singapore Telecom (Singtel) dan sebagian saham Indosat yaitu sebesar 41,94 persen saham dibeli oleh Singapore Technologies Telemedia (STT). Akan tetapi dalam kenyataannya kedua perusahaan Singapore yang telah membeli saham PT Telkomsel Tbk dan PT Indosat Tbk adalah perusahaan-perusahaan yang ada dibawah satu perusahaan induk yaitu `Temasek Holding Group Ltd Singapura`.
Privatisasi PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler Tbk
Dalam kasus Privatisasi PT Telkomsel Tbk dan PT Indosat Tbk merupakan kebijakan ekonomi politik yang diusulkan oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR RI, yang telah dilaksanakan. Telkomsel dan Indosat merupakan dua perusahaan yang bergerak dibidang informasi dan telekomunikasi. Kedua perusahaan provider ini merupakan perusahaan yang mempunyai pangsa pasar terbesar diIndonesia yaitu sekitar 80 persen di seluruh Indonesia.
Mencermati kasus privatisasi ini, penjualan saham hendaknya ditujukan kepada banyak potensial investor sehingga negara masih menjadi majority tetapi tidak dapat lagi melakukan kontrol sepenuhnya terhadap perusahaan tanpa persetujuan pemegang saham lain. Dengan cara ini, pengendalian publik atau mekanisme check and balance tetap berjalan sehingga pengawasan kepada management dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
Penjualan kepada single majority tidak selayaknya dilakukan khususnya untuk perusahaan-perusahaan yang tergolong vital, karena dalam jangka panjang dapat menimbulkan resiko bagi negara dalam mengelola hajat hidup orang banyak yang harus ditangani oleh BUMN.
Variasi investor yang membeli saham diprioritaskan berasal dari karyawan, rakyat banyak melalui investment fund, public, institutional investor, financial investor, dan strategic investor. Dengan variasi investor ini memungkinkan saham negara terdilusi tetapi masih menjadi mayoritas. Penjualan saham kepada strategic investor menimbulkan resiko kemungkinan terjadinya KKN, walaupun itu dilakukan dengan cara tender terbuka, syak wasangka akan tetap muncul. Dalam proses tender ini, faktor akses ke pemutus menjadi salah satu kunci dalam memenangkan tender.
Dampak dari Kebijakan privatisasi Telkom dan Indosat adalah :
Dampak Positif, Negara mendapat tambahan dana atau devisa dari hasil penjualan saham kedua perusahaan tersebut, selain itu dengan masuknya kedua anak perusahaan Temasek, maka akan ada perbaikan dan baik pada manajemen maupun peningkatan teknologinya, yang tentunya akan berdampak perbaikan mutu dan pelayanan, dan juga bahwa privatisasi dapat memberikan manfaat bagi publik, termasuk untuk hak publik mendapatkan jasa telekomunikasi dengan harga yang kompetitif dari Telkom dan Indosat yang sudah diprivatisasi.
Dampak negatifnya, adalah terjadinya ekses yang mengindikasikan adanya monopoli pasar yang dilakukan oleh perusahaan induk dari Singtel dan dan STT Singapore yaitu PT Temasek Singapura. Kondisi monopoli pasar ini merupakan kondisi yang tidak diinginkan dalam suatu lingkungkungan industri, yang mana akan merusak iklim bisnis diIndonesia. Walaupun tidak menguasai seluruh saham kedua perusahaan tersebut, tetapi lebih dari sepertiga sahamnya dikuasainya dan secara langsung Temasek mempunyai andil yang sangat besar dalam mengintervensi kebijaksanaan, strategi dan keuntungan yang didapat oleh kedua perusahaan telekomunikasi Indonesia tersebut. Selain itu pemerintah akan mengalami kesulitan untuk mengintervensi dan mengatur perusahaan-perusahaan ini secara langsung, karena selain berhadapan dengan Temasek, tetapi juga akan perbahadapan dengan hukum Internasional.
Pemangku kepentingan (stakeholders) BUMN termasuk Telkomsel dan Indosat terdiri dari banyak pihak yang tidak hanya politisi saja (Pemerintah dan DPR), tetapi juga karyawan, pelanggan, dan regulator teknis dibidangnya. Karena kebijakan privatisasi merupakan kebijakan ekonomi politik, maka Pihak-pihak yang termasuk dalam stakeholders ini hendaknya juga diberi kesempatan untuk memberikan masukan dalam proses privatisasi. Dengan melibatkan segenap stakeholders, diharapkan proses privatisasi mendapat dukungan dari banyak pihak sehingga proses privatisasi tidak menimbulkan kontroversi tetapi justru dapat dipakai untuk memperbaiki image positif yang terbentuk karena pola privatisasi memberi manfaat kepada banyak stakeholder, pemerataan, dan pengawasan banyak investor atas perjalanan usahanya.
Terkait dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memvonis Temasek melanggar Undang Undang Anti-Monopoli, karena melalui dua anak perusahaannya melakukan kepemilikan silang atas PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Tbk, maka ada signal bahwa ada proses yang tidak transparan dari privatisasi kedua perusahaan ini, baik dari pihak pemerintah maupun pihak DPR yang menyetujuinya. Selain itu, penulis juga mendukung KPPU dan pemerintah untuk memberi peringatan dan ganjaran kepada Temasek untuk dapat menghormati dan tidak merusak iklim bisnis di Indonesia serta mematuhi segala aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kesimpulan
1.      Kebijakan ekonomi politik Indonesia dalam hubungannya dengan privatisasi Telkomsel dan Indosat masih belum memihak kepada kepentingan dan kebutuhan publik.
2.      Masih lemahnya hukum dan perundangan yang berhubungan dengan kebijakan privatisasi yang dilakukan pemerintah.
3.      Selain mendapat persetujuan Pemerintah dan DPR RI, Kebijakan privatisasi sebaiknya melibatkan seluruh stackholders yang berhubungan dengan perusahaan yang akan diprivatisasi.
4.      Privatisasi hendaknya melibatkan beberapa perusahaan atau investor dan tidak ada perusahaan/investor pembeli yang memiliki hak mayoritas atas saham perusahaan yang diprivatisasi
Kebijakan privatisasi dari Telkomsel dan Indosat harus ditinjau kembali dan pemerintah serta DPR RI harus belajar dari kasus privatisasi ini untuk lebih mengetatkan regulasi dan pembuatan perundang-undangan yang dapat memback-up kebijakan Privatisasi.

Kepemilikan Dalam Islam

A.    Pengertian Kepemilikan
Menurut Muhammad H. Behesti, kepemilikan merupakan pemberian yang bersifat sosial dan diakui suatu hak kepada seseorang, atau suatu kelompok masyarakat.[1] Sedangkan Milik atau hak milik sebagiamana yang dianut oleh  KUH Perdata pasal  570 adalah  “hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang telah ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak menganggu hak orang lain, kesemuanya itu dengan  tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.[2]
Sedangkan Para ahli fikih telah mendefinisikan milik (al-milk) dengan berbagai batasan, namun substansinya hampir sama, di antaranya:
“Kekhususan eksklusifitas terhadap sesuatu yang memberi otoritas pada pemililknya untuk menggunakannya, kecuali apabila terdapat halangan-halangan syara’”, dan definisi al-Qarafi (w. 684 H/1285 M):
“hukum syara’ tertentu pada suatu benda  atau manfaat jasa, dimana orang memiliki hukum tersebut memiliki otoritas untuk menggunakan yang ia miliki tersebut”.
Dari definisi diatas memberi implikasi bahwa kepemilikan akan sesuatu harus atas dasar hukum syara’, dan bahwa pemilik tersebut mempunyai hak eksklusifitas atas miliknya, dan bahwa otoritas seseorang terhadap milik dapat dicabut apabila terdapat alasan-alasan syara’, seperti orang dianggap tidak cakap bertindak hukum,gila, bodoh, zalim, dan kanak-kanak.[3]
Islam mengakui hak milik pribadi dan menghargai para pemiliknya, selama harta itu diperoleh  lewat jalan yang halal. Islam memperingatkan setiap orang yang merongrong hak milik orang lain dengan azab yang pedih, terlebih lagi kalau  pemilik harta itu adalah kaum lemah, seperti anak yatim atau wanita.[4]
“Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (al-Isra’:34)
B.     Asas-asas Kepemilikan

C.    Sebab-sebab Kepemilikan
Menurut Imam Ghazali, ada dua cara pemilikan harta. Cara yang pertama adalah cara yang diridhai oleh pemiliknya, sedangkan cara yang kedua tidak diridhai oleh pemiliknya. Adapun cara yang diridhai terbagi dua: antara yang diperoleh bukan dari pemiliknya, seperti barang tambang, dan yang diperoleh dari pemiliknya. Contoh cara yang tidak diridhai adalah warisan. Yang mendapat harta dari pemiliknya bisa dengan sikap rela hati atau dengan jalan paksa. Yang diambil secara ridha terbagi dua: diperoleh dengan menggantikannya dengan yang lain, misal jual beli, atau diperoleh tanpa menggantikannya, misalnya hadiah atau wasiat. Yang diambil secara paksa  juga terbagi dua: diambil karena hilangnya hak kepemilikan, seperti harta rampasan perang, dan karena ada hak manusia di dalam hartanya, seperti pengambilan zakat.[5]
D.    Jenis-jenis Kepemilikan dalam Islam
Pengelompokan kepemilikan dalam Islam dapat dipetakan menjadi empat macam tipe yaitu kepemilikan umum, kepemilikan khusus (individu), kepemilikan mutlak (absolut), dan kepemilikan relatif (sementara).[6]
1.      Kepemilikan Umum adalah kepemilikan secara kolektif atau hak milik sosial. Artinya, kepemllikan itu tidak dikuasai oleh orang, namun dikuasai oleh orang banyak atau masyarakat secara bersama-sama.
2.      Kepemilikan khusus (individu) adalah setiap individu memiliki hak untuk menikmati hak miliknya, menggunakannya secara produktif, memindahkannya dan melindungi dari penyia-nyiaan (pemubaziran).
3.      Kepemilikan Mutlak adalah pemilik hakiki semua kekayaan (harta benda) di alam semesta ini adalah Allah swt. Karena Allah swt yang menciptakan segala segala sesuatu, maka hanya Dia-lah yang memiliki kekuasaan penuh untuk mengontrol apa yang diciptakan-Nya itu.
4.      Kepemilikan Relatif adalah sekalipun harta itu milik Allah swt, namun kepemilikan  manusia diakui secara de jure karena Allah swt sendiri telah mengaruniakan padanya kekayaan dan Dia mengakui kepemilikan tersebut.
E.     Kepemilikan dalam Sistem Ekonomi Islam
Menurut An-Nabhaniy sistem ekonomi Islam ditegakan di atas tiga pilar utama yaitu:
1.      Konsep Kepemilikan
Islam memiliki pandangan yang khas tentang harta. Bahwa harta pada hakikatnya adalah milik Allah. Seseorang yang ingin memiliki sesuatu harus memiliki proses perpindahan yang sesuai dengan syariah Islam. Akan tetapi Islam pun mengakui kepemilikan umum dan individu sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
2.      Pemanfaatan Kepemilikan
Kejelasan konsep kepemilikan sangat berpengaruh terhadap konsep pemanfaatan hak milik. Yakni sesungguhnya siapa yang berhak mengelola memanfaatkan harta tersebut. Pemanfaatan harta dibagi dua:
a.       Pengembangan harta adalah upaya-upaya yang berhubungan dengan cara dan sarana yang dapat menumbuhkan  pertambahan harta. Caranya antara lain harus ditempuh dengan bekerja (aktivitas bisnis).
b.      Infak  harta adalah  pemanfaatan harta dengan atau tanpa kompensasi atau perolehan balik. Islam mendorong umatnya untuk menginfakan hartanya untuk kepentingan umum yang lain, terutama pihak yang sangat membutuhkan.
3.      Konsep Pendistribusian Kekayaan
Islam telah menetapkan sistem distribusi kekayaan di antara manusia dengan cara sebagai berikut:
a.       Mekanisme pasar adalah bagian terpenting dari konsep distribusi. Akan tetapi mekanisme ini akan berjalan dengan alami dan otomatis jika konsep kepemilikan dan pemanfaatan harta berjalan sesuai dengan hukum Islam.
b.      Bentuk transfer dan subsidi, untuk menjamin keseimbangan ekonomi bagi pihak yang tidak mampu bergabung dengan mekanisme pasar karena alasan-alasan tertentu seperti cacat, idiot dan sebagainya maka Islam menjamin kebutuhan mereka dengan berbagai cara sebagai berikut:
1.      Wajibnya muzzaki membayar zakat yang diberikan kepada mustahik
2.      Setiap warga negara berhak memanfaatkan pemilikan umum. Negara boleh mengolah dan mendistribusikannya secara cuma-cuma  atau dengan harga murah.
3.      Pembagian harta seperti tanah, barang dan uang sebagai modal kepada yang memerlukan.
4.      Pemberian harta waris kepada ahli waris
5.      Larangan menimbun emas dan perak walaupun dikeluarkan zakatnya.
Pada umumnya perintah etis dan hukum (syariat) yang berkaitan dengan kepemilikan dalam Islam, antara lain:
1.      Memanfaatkan harta benda sebanyak-banyaknya tanpa memberi pengaruh yang merugikan kepentingan masyarakat
2.      Membayar zakat
3.      Membelanjakan harta benda di jalan Allah swt
4.      Tidak mengambil bunga
5.      Menghindari kecurangan dalam urusan bisnis, penimbunan atau monopoli[7]



[1] Muhammad Djakfar, Hukum Bisnis Membangun Wacana Integrasi Perundangan  Nasional dengan Syariah, (Malang: UIN Malang Press, 2009), hal 65
[2] Muhammad dan Alimin, Etika dan Perlindungan Konsumen, (Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 2004), hal 150
[3] Ibid, hal 151
[4] Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam, (Jakarta: Gema Insani, 1997), hal 87
[5] Yusuf Qardhawi, Norma dan Etika Ekonomi Islam...hal 89
[6] Muhammad Djakfar, Hukum Bisnis Membangun Wacana Integrasi... hal 76
[7] Ibid, hal 87-89