Rabu, 09 September 2015

Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam di Dunia



SEJARAH PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM
DI DUNIA
Isnani Ayuniyah[1]
Abstrak
Pemikiran ekonomi Islam lahir dari kenyataan bahwa islam adalah sistem yang diturunkan Allah kepada seluruh manusia untuk menata seluruh aspek kehidupannya dalam ruang dan waktu. Karakter agama Islam yang paling kuat adalah fungsi sistem dan penataan. Sesungguhnya ekonomi membahas hubungan  antara manusia dan tanahnya dalam prroses mempertahankan dan melanjutkan serta menimati kehidupannya. Harta kemudian menjadi hasil yang tercipta dari hbungan antara manusia dan tanahnya. Dalam konteks itulah kita menemukan bahwa sejak awalnya, Al-Qur’an telah menyorot masalah-masalah ekonomi secara intens dalam deretan ayat-ayatnya, baik pada masa Mekah apalagi pada masa Madinah. Demikian pula dalam Sunnah Rosululloh SAW, baik yang bersifat qauliyah, atau fi’liyah atau taqririyah, atau perjalanan panjang kehidupan beliau membangun masyarakat muslim, kita bertemu dengan deretan hadis yang membahas masalah ini secara terperinci. Oleh karenanya  memahami sejarah perkembangan ekonomi Islam  di dunia itu penting untuk pengetahuan kita.
Kata Kunci: Sejarah ekonomi Islam dan perkembangan ekonomi Islam di dunia
A.    Pendahuluan
ada sebagian pakar melontarkan suatu pernyataan, bhawa ilmu ekonomi islam bukanlah cabang ilmu ekonomi karena pada dasarnya ilmu ekonomi terdiri dari dua kutub, yaitu  kapitalis (yang bersumber pada Adam smith-1776) dan sosialis (yang bersumber pada Karl mark-1884, 1876). Pendapat ini adalah benar, namun ada pendapat lain yang pernah diungkapkan oleh Prof. Suroso Imam Jazuli, yang menyatakan dalam makalahnya bahwa sejak tahun1984 muncul gagasan untuk menmapilkan sistem perekonomian lain sebagai suatu alternatif. Sistem tersebut tidak lain adalah Sistem Perekonomian Islam (SPI).
Dalam konteks sistem perekonomian, misalnya, ini terjadi ketika Adam Smith menyatakan laissez-fair economy dimana dia bertindak sebagai epic atau hero. Hal yang sama  juga dilakukan pada sosialismenya Karl Mark.
Dengan dicanangkan abad ke-15 hijriyah sebagai bad kebangkitan Islam, meyakinkan bahwa SPI akan menjadi sistem perekonomian yang alternatif. Hal semacam ini  sudah diantisipasi oleh  Huntington  yang membagi dunia secara kultural menjadi tiga yang sagat berpengaruh, yaitu: dunia Barat (Kristen/Katolik), Conficius dan Islam. Tesis Huntington menunjukan bahwa Islam alan menjadi kekuatan baru dan ekonomi dan politik internasional.[2]
B.     Rumusan Masalah
Dari uraian di atas maka dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa pengertian ekonomi Islam ?
2.      Bagaimana sejarah perkembangan ekonomi Islam di dunia ?
3.      Bagaimana Perkembangan Ekonomi Islam di Barat ?
4.      Bagaimana sumber hukum ekonomi Islam ?
5.      Bagaimana ruang lingkup ekonomi Islam
6.      Bagaimana nilai dasar ekonomi Islam ?
7.      Apa saja keistemewaan dan karakteristik ekonomi Islam ?


C.    Pembahasan
1.      Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam adalah kumpulan dari dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun di atas dasar-dasar tersebut, sesuai dengan berbagai macam bi’ah (lingkungan) dan setiap zaman.
Pada definisi tersebut dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi Islam, yaitu Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah. Hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan  pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapan pun dan dimana saja), tetapi pada praktiknya untuk hal-hal dan situasi serta kondisi tertentu bisa saja berlaku luwes atau murunah dan ada pula yang bisa mengalami perubahan.[3]
Pandangan hidup Islam didasarkan pada tiga prinsip fundamental, yakni tauhid (keesaan Allah), khilafah, dan keadilan. Tauhida adalah  konsep yang paling penting dari ketiganya , sebab konsep dua yang lain merupakan turunan logika dari yang pertama. Tauhid mengnadung implikasi bahwa alam semesta secara sadar diciptakan oleh Allah SWT (QS. Ali Imran [3]:190, QS. Shaad [38]:27, QS. Al-Mu’minun [23]:15). Segala sesuatau yang diciptakan mempunyai tujuan, yakni meberikan makna dari arti bagi  alam semesta.[4]

2.      Sejarah Perkembangan Ekonomi Islam di dunia
Pemikiran ekonomi islam diawali sejak  Muhammad SAW dipilih sebagai seorang Rosul (utusan Allah). Raosulullah SAW mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatn, selain masalah hukum (fiqh’), politik (siyasah), juga masalah perniagaan  (muamalah). Masalah-masalah ekonomi umat  menjadi perhatian Rasulullah saw, karena masalah ekonomi merupakan pilar  penyangga keimanan yang harus diperhatikan. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh muslim, Rasulullah bersabda, “kemiskinan membawa orang kepada kekafiran”. Maka upaya untuk mengentas kemiskinan merupakan bagian dari kebijakan-kebijakan sosial yang dikeluarkan Rasulullah saw.
Selanjutnya kebijakan-kebijakan Rasulullah saw menjadi pedoman oleh para penggantinya Abu Bakar, Umar bin Khatab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib dalam memutuskan masalah-masalah ekonomi. Al-Qur’an dan al-hadits digunakan sebagai dasar teori ekonomi oleh para  khalifah juga digunakan oleh para pengikutnya dalam menata kehidupan ekonomi negara.[5]
A.    Masa Wahyu
Yang dimaksud dengan wahyu disini adalah Al-Qur’an dan Sunah. Yang dimaksud dengan Al-Qur’an, dalam definisi para ulama Ushul Fikih, adalah:
Kalam (yang meerupakan) mukjizat, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, tertulis atas mushaf, yang diriwayatkan secara mutawir (oleh banyak orang), dan yang membacanya merupakan ibadah.”
Sedangkan yang dimaksud dengan Sunah, menurut para ulama Ushul Fikih, adalah:
“Semua yang datang dari Nabi Muhammad SAW berupa perkataan (kaul), perbuatan (fi’il) dan penegasan atau persetujuan (takrir).”
Al-Qur’an pada masa ini hendak membangun sebuah masyarakat yang lengket ke tanah dan bergantung ke langit. Dan aktivitas ekonomi harus diletakan dalam konteks memenuhi kebutuhan biologis manusia. Dalam konteks paradigma dan prinsip umum kita memahami berbagi ayat turun di Mekah  yangmenganjurkan untuk bekerja mencari rezeki Allah dan mneginfakannya di jalan Allah, melarang berlaku  curang dalam timbangan dan melakukan pengrusakan di muka bumi. Semua ayat itu membawa muatan nilai dan karakter dari sebuah sistem yang akan lahir.
Pada masa wahyu, kaum muslim, sebagai komunitas baru yang tumbuh di tengah jaringan sosial masyarakat jahiliyah, tumbuh pertama kali sebagai subsistem dalam lingkaran sistem besar jahiliah. Sebagai subsistem, kaum muslim telah mengalami berbagai bentuk benturan ekonomi sejak awal pertumbuhannya. Pada tahun ke-7 hingga thaun ke-10 masa kenbaian Rasulullah SAW, ketika kaum muslim masih berada di Mekah dan merupakan kelompok sosial minoritas, masyarakat musyrik Quraisy telah melakuakn embargo ekonomi selama tiga tahun kepada kaum muslim yang memnyebabkan mereka mengalami kelaparan berat. Dan pada tahun ke-13 ketika kaum muslim hendak hijrah ke Madinah, kaum kafir Quraisy juga merampas seluruh harta benda mereka. Hingga akhirnya, seluruh kaum Muhajirin yang hijrah ke Madinah, mengalami kemiskinan, termasuk orang-orang kaya diantara mereka.
Pada awal masa hijrah turunlah perintah melakukan jual beli dan perdagangan umum serta larangan terhadap seglaa bentuk riba. Turnlah perintah mengeluarkan zakat bagi mereka yang hartanya mencukupi nisab.
Walaupun begitu, sektor ekonomi yang aktif saat itu adalah pertanian dan perdagangan. Selain karena jumlah pelaku ekonomi relatif sedikit, yang membuat jaringan dan aktivitas ekonomi ketika itu juga relatif sederhana, dan para pelakunya rata-rata memiliki komitmen yang tinggi terhadap makna ketakwaan.
Namun negara baru Madinah dikelilingi oleh banyak musuh, baik dari dalam Madinah sendiri (kaum munafikin dan Yahudi serta Kabilah Arab yang masih musyrik Quraisy). Situasi ini tentu saja mendorong kaum Muslim untuk mepersiapkan diri menghadpai kemungkinan-kemungkinan invasi sebenarnya dari luara atau pemberontakan dari dalam. Dan isyarat perang tersebut sebenarnya telah turun menjelang hijrah kaum muslim ke Madinah, (Al-Hajj:39-40).
“Konsekuensi yang terjasi setelah perang jika kaum muslim menang, yaitu munculnya maasaalh harta rampasan perang (Ghanimah). Dan, itu pertama kali dialami kaum muslim ketika Rasullah SAW mengutus ekspedisi Niklah dibawah komando Abdullah bin Jahasy Al-Asadi. Selanjutnya merekaa juga meperoleh rampaasan yang besarpada perang Badar. Maka turunlah berbagai ayat yang menjelaskan berbagai masalahtentang pembagian ghanimah”.
Pada masa ini, sumber pendapatan negara berasal dari zakat dan ghanimah. Kedua hal ini, memaksa kaum muslim untuk secara serius memikirkan berbagai realitas ekonomi yang mereka ayat turun menjelaska berbagai hukum untuk menyelesaikan. Demikianlah kita melihat interaksi yang sangat intens antara wahyu dan realitas sosial kaum muslim; bahwa wahyu langit senantiasa mengayomi perjalanan relaitas perjalanan sosial mereka.[6]
B.     Masa Ekspansi Islam
Pada masa hidupnya Rasulullah sebenarnya telah melakukan kontak dalam berbagai bentuk dengan dua imperium besar di luar jazirah Arab, Persia, dan Romawi. Kontak itu dimulai dengan mengirimkan surat kepaad seluruh penguasa yang ada waktu itu, khusunya kaisar (Romawi), pada tahun ke-7 hijrah pertama dengan Romawi pada pernag Mu’tah (tahun ke-8 H) dan Tabuk (tahun ke-9 H). Bahkan menjelang wafatnya , Rasulullah SAW telah menyiapakn pasukan baru di bawah pimpinan Usamah (tahun ke-11 H), dan berkali-kali memberikan berita gembira kepada Muslim  tentnag janji Allah yang akan  membebaskan Persia dan Romawi bagi mereka.
Ketika Abu Bakar menjadi khalifah (12-13 H=633-634 M), ia segera merealisasikan wasiat Rasullah SAW untuk mengirimkan pasukan Usamah ke Balga, perbatasan Syam. Sementar itu, Khalid bin Whalid  terus berperang melawan kaum murtad, kemudian melanjutkan ekspansinya ke wilayah Irak dan berhasil mneguasai seluruh wilayah sebelah barat sungai Efrat. Setelah itu Abu Bakar memasuki perang akbar melawan pasukan Romawidalam perang Yarmuk di wilayah Syam. Namun beliau wafat menjelang pasukan muslim merampungkan kemenangnanya. Ketika Umar bin Khatab merampungkan pembebasan wilayah Syam yang merupakan wilayah subordinat Romawi, kemudian besar wilayah Persia, Irak, atau Sawad, lali wilayah Mesir. Ekspansi tersebut terus berlanjut di seluurh wilayah Persia, dari Irak hingga ke wilayah Asia Tengah hingga Mesir dan beberapa wilayah Afrika, serta beberapa wilayah Afrika Utara.
Dalam bidang ekonomi dan keuangan dan beberapa masalah besar yang muncul:
Pertama, beberapa bentuk harat rampasan perang dari sekian bnayak kemenangan ternyat mulai memilki sifat yang berbeda-beda.
Kedua, jumlah harta rampasan yang sangat banyak tentu  saaj menyebabkan  terjadinya surplus pada kas negara.
Ada satu hal yang berbeda masa ini dengan masa sebelumnya yaitu, berbeda setiap masalah yang muncul dari realitas kehidupan masyarakat Muslim langsung dijawab oleh wahyu, tetapi pada masa ini, wahyu tidak lagi turun sementara realitas terus berkembang, dan berbagai masalah terus bermunculan. Yang terjadi pada masa ini adalah lahirnya sejumlah ijtihad baru dalam kaitan pengembangan berbagai subsistem, diantaranya susbsistem ekonomi dan keuangan.[7]
C.     Masa Ijtihad: Penyusunan Ilmu-ilmu
Berbagai konflik berdarah di kalangan internal umat Islam yang muncul pada akhir masa khlaifah Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib sedikit banyak telah menghambat laju ekspansi ekonomi. Pada masa bani Umayyah konflik politik itu relatif bisa direndam dan ekspansi Islam melaju kembali sampai memauski wilayah Eropa melalui Andalusia, Palermo, dan Sicilia. Dan ketika khalifah bani Umayyah runtuh pada tahun 132 H, khalifah bani Abbasiyah yang menggantikan terus  melanjutkan ekspansi Islam.
Namun, dalam kaitan ini ada beberapa  cataatn yang perlu diperhatikan:
Pertama, walaupun konflik internal berdarah relatif bisa direndam dan stabilitas politik manadai kekuasaan bani Umayyah, tetapi konflik itu tidak hilang sama sekali. Yang terjadi kemudian adalah konflik itu berubah jadi api dalam sekam, dan mulai melangkah lebih jauh mencari legitimasi ideologi. Misalnya, munculnya gejala pemalsuan hadis, munculnya beberapa aliran pemikiran, seperti Khawarij, Syiah, dan Mu’tazilah.
Kedua, seperti pada masa Khulafaur Rasyidin, pada masa ini pun perluasan wilayah terus menimbulkan banyak masalah dalam berbagai bidang, termasuk ekonomi dan keuangan.
Apabila pada masa Raulullah SAW  wahyu samwi turun membimbing realitas kehidupan masyarakat muslim, dan pada masa Khulafaur Rasyidin, para sahabat berijtihad melembagakan wahyu itu dalam bentuk sub-subsistem, maka pada masa ini para mujtahid Islam mentransformasi sistem itu menjadi satuan-satuan ilmu yang terstruktur dengan baik.
Yang dibakukan oleh ilmu fikih  dari ekonomi ketika itu adalah aspek hukum yang kemudian mebentuk sistemnya. Selain itu, ekonomi sebenarnya baru eksis sebagai ilmu yang berdiri sendiri sekitar 4 abad yang lalu, walaupun akar pemikirannya sudah lahir jauh sebelum itu.
Walaupun begitu, Ibnu Al-Nadim (438H/1047 M) mencatat nama beberapa ulama dengan sejumlah karya ilmiah  yang secara khusus membahas masalah ekonomi dan keuangan. Sebagian karya itu masih bertahan sampai sekaarang, sebagian lagi sudah hilang. Yang hilang itu, antara lain:
Hafsawaih:Kitab Al-Kharaj. Buku ini merupakan buku pertama dalam masalah ini.
Al-Hasan Bin Ziyad Al-Lu’lui (204H/891 M): AL-Kharaj dan Al-Quran-Nafaqat.
Al-Quran-Haetsam Bin Adi Al-Quran-Kufi (114-207 H/732-822 M), dan lain sebagainya.
Adapun yang sampai ketangan kita adalah:
Risalah Al-Shahabah, karya Abdullah bin Al-Muqaffa’ (109-145H/727-762 M). Buku ini ditulis  oleh beliau untuk seorang khalifah Abasiyah, Abu Ja’far Al-Manshur (136-158 H/754-775 M).
Kitab Al-Kharaj, karya Yahya Bin Adam  Al-Quraisy (140-203 H/757-818 M). Ini adalah buku dengan format kecil yang lebih banyak mengumpulkan hadis-hadis yang terkait dengan Fiqh Al-Anwal.
Kitab Al-Amwal, karya Abbu Hamid Bin Zanjawaih. Buku ini membahas  tema yang sama dengan buku Abu Ubaid Al-Qasim Bin Sallam.[8]
D.    Masa Stagnasi Pemikiran
Gerakan ilmiah yang menandai sejarah peradaban Islam sejak abad kedua, ketiga, dan keempat hijrah perlahan memudar pada abad kelima. Yang segera terasa  yang lah kemudian adalah era taklid (ikut-ikutan) mulai mengganti era ijtihad, era akal-akal raksasa semacam Imam Syafi’i dan lainnya telah digantikan oleh akal-akal baru yang lebih kerdil, yang hnaya mampu meringkas dan mensyarahkan karya ilmiah guru-guru mereka.
Salah satu karya yang lahir pada masa stagnasi pemikiran ini adalah Ibnu Khladun. Dan karenanya, karya itu lahir bagai kilat  yang menerangi langit dunia Islam sejenak, lalu kegelapan kembali menutupi langitnya. Dalam konteks inilah Arnold Toynbee mengomnetari Ibnu Kaldun dengan mengatakan:
“Ibnu Khaldun tampak semakin cemerlang terutama jika dibandingkan  dengan  pekat kabut yang menggayuti zamannya. Padahal dalam Muqadimmah buku sejarahnya dia telah berhasil  merekonstruksi filsafat sejarah; karya ilmiah paling gemilang dan monumental yang pernah dihasilkan  oleh sebuah akal besar di antara banayk akal, pada suatu masa, di suatu tempat dari suatu tempat.”
1.      Invansi Ideologi: Konflik Segitiga Islam Sosialisme, dan Kapitalisme
Dalam situasi pemikiran seperti itu, dunia Islam memasuki fase paling gelap dari sejarahnya ketika pada abad ke-18 dan 19 dan paruh pertama abad ke-20 M, Eropa menjajah mereka. Eropa tidak saja menjajah dunia Islam, merampas sumber daya alamnya, tetapi menginvasi budayanya dan merekonstruksi pola pikirnya. Eropa sendiri, pada abad-abad itu, sedang menyaksikan lahirnya isme-isme  baru.  Namun  pada dekade-dekade awal abd ke-20, isme-isme itu relatif sudah sangat matang, baik pada paradigma dan struktur  metodenya, maupun pada waktu  yang telah dilalui oleh pengalaman empirisnya.
2.      Kebangkitan Islam-Islamisasi kehidupan
Seperti telah dikatakan, gerakan-gerakan Islam diberbagai belahan dunia Islam mengalami kekalahan di pentas politik dan ekonomi. Namun, sesungguhnya gerakan Islamisasi terus berkembang sejak Jamaluddin Al-Afghani, Abdurrahmaan Al-Kawakibi Muhamamad Abduh, Rasyid Ridha hingga Hasan Al-Banna di Mesir.[9]

3.      Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam di Barat
Pengaruh pemikiran Islam terhadap masyarakat Barat dipengaruhi oleh dua fakta yang menonjol:
a.       Para cendiakawan tersebut menerima dorongan terbesar dari warisan ilu pengetahuan dan filsaafat Islam Greco-Helestik.
b.      Bahkan lebih signifikan lagi adalah bahwa Islam menerima warisan itu mngajarkan di dalam sekolah-sekolah, perguruan tinggi, pusat penelitian dan perpustakaan-perpustakaan. Al-Qalqasyadi mengatakan bahwa ada tiga perpustakaan besar dalam Islam; perpustakaan Abbasiah  di Baghdda. Perpustakaan Fathimiyyah di Kairo, dan perpustakaan  Umayyah di Kordoba.
Terjemahan bahasa Yunani, Persia, Hindu Syria semurni penerjamahan karya-karya Muslim dari bahasa Arab ke bahasa Latin, diperkenalkan  konsep-konsep baru  ilmu pengetahuan Eropa, penelitian Skolastik seperti matematika, sejarah, dan eksperimen. Paling penting terjemahan-terjemhan ini merupakan bagian terbesar dari ilmu pengetahuan klasik dan ilmu pengetahuan muslim seperti karya-karya unggulan.
Spanyol telah menrima sumbangan-sumbangan terbaik yang dipelajari muslim timur. Spanyol mendapatkan sumbangan berbagai ilmu pengetahuan, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, kedokteran dan seni dari masyarakat muslim selanjutnya mempengaruhi kemajuan masyarakat Eropa Latin. Kebudayaan dan ilmu pengetahuan tersebut mencapai Eropa melalui  beberapa saluran.
a.       Mahasiswa para mahasiswa dan cendiakawan dari Eropa Barat yang belajar di sekolah-sekolah tinggi dan universitas-universitas, serta
b.      Melalui terjemahan-terjemahan karya-karya Muslim  dari sumber-sumber  bahasa Arab.
c.       Melalui Andalusia, kaum muslimin telah menetapkan  di negeri ini sekitar delapan  abad lamanya. Kebudayaan Islam di Andalusia mengalami perkembangan pesat di berbagai pusat  kota, misalnya Cordova, Sevila, Granada, dan Toledo.
d.      Melalui sisilia, kaum muslimin menundukan Sisilia pada masa akhir lewat tangan dinasti Aghlabiyah yang berkuasa di kawasan Tunis dan Aljazair.
e.       Melalui perang salib, menetpakan pasukan salib dalam waktu ynag lama di dunia Islam, antara abad ke-5 sampai ke-7 hijrah atau abad 12-14 masehi membuat mereka berrhubungna dengan berbagai aspek kebudayaan Islam.
f.       Melalui perdagangan antara barat dan Timur lewat Mesir.
Dampak dari penyebaran kebudayaan Islam ini, Eropa mendaptkan bnayak ilmu pengetahuan yang bersumber dari dunia Islam. Dalam bidang ilmu pengetahuan  beberapa ilmu pengetahuan ynag diindikasi disalin oleh ilmuwan Eropa.[10]
4.  Sumber Hukum Ekonomi Islam
A.    Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sumber pertama dan utama dari ekonomi Islam, di dalamnya dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi dan juga terdapat hukum-hukum dan undang-undang diharamkannya riba, dan diperolehkannya jual beli yang tertera pada surat Al-Baqarah ayat 275:”.....padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkannya riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka bagian apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
Contoh lain seperti perintah mencatat atau pembukuan yang baik dalam masalah utang piutang, Allah ungkapkan di surat Al-Baqarah ayat 282: “Wahai orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.....”
Dan contoh terakhir adalah perintah menepati dan menghormati janji pada surat Al-Maidah ayat 1:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& ÏŠqà)ãèø9$$Î/ 4 .....
Artinya: “wahai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu...”
B.     As-Sunnah Nabawiyah
As-Sunah adalah sumber kedua  dalam perundang-undangan Islam. Di dalamnya dapat kita jumpai khazanah aturan perekonomian Islam. Di antaranya seperti sebuah hadits yang isinya memrintahkan untuk menjaga dan melindungi harta, baik milik pribadi maupun milki umum serta tidak boleh mengambil yang bukan miliknya, “Sesungguhnya (menumpahkan) darah kalian, (mengambil) harta kalian, (mengganggu) kehormatan kalian haram sebagaimana haramnya hari kalian saat ini, di bulan ini,....(HR Bukhari).
Contoh lain misalnya As-Sunnah juga menjelaskan jenis-jenis harta yang harus menjadi milik umum dan untuk kepentingan umum, tertera pada hadis:”Aku ikut berperang bersama Rasululah, ada tiga ahl yang aku dengar dari Rasulullah: Orang-orang muslim bersyariat (sama-sama memilki) tempat menggembala, air, dan api.”(HR Abi Dawud)
Contoh terkhir adalah hadis yang menerangkan larangan menipu “Barang siapa menipu kami, maka tidak termasuk golongan kami.”(HR Muslim)
C.     Kitab-kitab Umum Fikih
Kitab-kitab ini menjelaskan ibadah dan muamalah, di dalamnya terdapat pula bahasan tentang ekonomi yang kemudian dikenla dengan istilah Al-Muamalah Al-Maliyah, isnya merupakan hasil ijtihad Ulama terutama dalam mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil Al-Qur’an maupun hadis yang sahih.
Adapun bahasan-bahasan yang langsung berkaitang dengan ekonomi Islam adalah zakat, sedekah sunah, fidyah, zakat fitrah, jual beli, riba dan jula beli uang dan lain-lain.
D.    Kitab-kitab Fikih Khusus (Al-Maulu wal-Iqtishaadi)
Kitab-kitab ini secara khusus  membahas masalah yang berkaitan dengan uang, harta lainnya dan ekonomi[11]

5.      Ruang Lingkup Ekonomi Islam
Kita perlu mempelajari ekonomi Islam, menyusunnya dari sumber utama Al-Qur’an, sunnah, dan khazanah Islam lainnya, tanpa mengabaikan ilmu ekonomi yang sudah ada yang dapat digunakan sebaik-baiknya untuk penyempurnaan. Dari kasus ini kita berharap bahwa ilmu-ilmu lainnya dapat juga ditumbuhkan dari Al-Qur’an dan as-Sunnah serta khazanah kita sendiri, juga sudah tenti tanpa membiarkan ilmu-ilmu lainnya tidak terpakai, karena metodologi tidak hanya untuk  ilmu ekonomi islam saja, melainkan untuk semua ilmu dan teknologi pada umumnya.
Alasan-alasan yang dimaksud dapat disajikan sebagai berikut:
1.      Dalam Al-Qur’an dan sunnah banyak informasi yang jelas mengemukakan pokok-pokok perekonomian. Informasi ini kita jadikan postulat. Jadi jangan menggunakan postulat, informasi, dan bahan yang tersedia. Ilmu ekonomi Islam perlu disusun, walaupun pada taraf asas-asas ekonomi Islam saja.
2.      Ilmu ekonomi umum tidak dapat menjelaskan mengapa riba dilarang, mengapa warian dan perkawinan itu diatur sedemikian rupa sehingga  membantu pemerataan pendapat atau kekayaan di kalangan masyarakat Islam.
3.      Sudah banyak sekali ilmu  yang ditumbuhkan  dari khazanah Islam sendiri kemudian berkembang bersama zamannya. Akan tetapi karena masalah keduniaan, nampaknya ilmu ekonomi Islam  tidak menjadi sentral pemikiran Islam. Oleh karena itu sebab konsep ekonomi Islam menjadi ketinggalan zaman,  dan tidak pernah tersentuh serta berkembang.
4.      Penyusunan, pengembangan dan penerapan ekonomi Islam dimaksud agar umat Islam mendapat kepaastian kesertaannya dalam pembangunan ekonomi. Umat Islam juga berkepentingan adanya:
a.       Pertumbuhan ekonomi
b.      Kesempatan kerja penuh
c.       Efisiensi ekonomi
d.      Pemantapan tingkat harga
e.       Kebebasan perekonomi
f.       Distribusi pendapatan yang merata
g.      Neraca perdagangan internasional
Kecuali itu, perlu memperhatikan masalah-masalah antara lain: kemiskinan, polusi, pengangguran, inflasi, pengawasan harga, perpajakan, kesehatan, energi, besaran ukuran perusahaan, proteksi, perdagangan bebas, dan hutang negara.
Aspek-aspek bidang ekonomi yang dijalankan dalam kehidupan umat manusia tersebut di atas perlu dipelajari menurut pendekatan dan perspektif Islam.[12]

6. Nilai-nilai Dasar Ekonomi Islam
Nilai-nilai dasar ekonomi islam tersebut adalah:
1.      Nilai dasar pemilikan
Menurut ekonomi islam (a) pemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber ekonom. Tetapi kemapuan untuk memanfaatkannya (b) lama pemilikan manusia atas benda terbatas pada lamanya manusia itu hidup di dunia (c) sumber-sumberdaya alam yang menyangkut kepentingan umum atau yang menjadi hajat hiduporang banyak harus menjadi milik umum atau Negara, ata sekurang-kurangnya dikuasai Negara untuk kepentingan  umum atau orang banyak.
2.      Keseimbangan
Kesimbnagan merupakn nilai dasar yang mepengaruhi berbagai aspek tingkah laku ekonomi seorang muslim.
3.      Keadilan
Nilai dasar system ekonomi Islam ketiga adalah keadilan. Keadilan adalah titik tolak, sekaligus proses dan tujuan  semua tndakan manusia.. ini berarti bahwa nilai keadilan itu penting dalam ajaran Islam, terutama dalam kehidupan hukum, social, politik, dan ekonomi. Merupakan pangkal (asal) nilai-nilai instrumental Sistem ekonomi non Islam.[13]

7. Keistimewaan dan Karakteristik Ekonomi Islam
a.       Ekonomi Islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari konsep Islam yang utuh dan menyeluruh.
b.      Aktivitas ekonomi Islam merupakan suatu bentuk ibadah.
c.       Tatanan ekonomi Islam memilki tujuan yang sangat mulia.
d.      Ekonomi Islam merupakan sistem yang memiliki pengawasan melekat yang berakar dari keimanan daan tanggung jawab kepaad Allah (Muraqabatullah).
e.       Ekonomi Islam merupakan sistem yang menyelaraskan antara maslahat individu dan maslahat umum.[14]

D.   Penutup
1. Kesimpulan
a. Ekonomi Islam adalah kumpulan dari dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun di atas dasar-dasar tersebut, sesuai dengan berbagai macam bi’ah (lingkungan) dan setiap zaman.
b. sejarah ekonomi Islam di dunia amat sangat panjang yaitu dimulai dari masa wahyu, masa ekspansi Islam, masa ijtihad, dan masa stagnasi pemikiran.
c. Terjemahan bahasa Yunani, Persia, Hindu Syria semurni penerjamahan karya-karya Muslim dari bahasa Arab ke bahasa Latin, diperkenalkan  konsep-konsep baru  ilmu pengetahuan Eropa, penelitian Skolastik seperti matematika, sejarah, dan eksperimen. Paling penting terjemahan-terjemhan ini merupakan bagian terbesar dari ilmu pengetahuan klasik dan ilmu pengetahuan muslim seperti karya-karya unggulan.
d. Sumber-sumber hukum Islam itu terdiri dari Al-Qur’an, as-Sunnah, kitab-kitab umum fikih, dan kitab-kitab khusus fikh
e. Kita perlu mempelajari ekonomi Islam, menyusunnya dari sumber utama Al-Qur’an, sunnah, dan khazanah Islam lainnya, tanpa mengabaikan ilmu ekonomi yang sudah ada yang dapat digunakan sebaik-baiknya untuk penyempurnaan. Dari kasus ini kita berharap bahwa ilmu-ilmu lainnya dapat juga ditumbuhkan dari Al-Qur’an dan as-Sunnah serta khazanah kita sendiri, juga sudah tenti tanpa membiarkan ilmu-ilmu lainnya tidak terpakai, karena metodologi tidak hanya untuk  ilmu ekonomi islam saja, melainkan untuk semua ilmu dan teknologi pada umumnya.
f. Nilai-nilai dasar ekonomi Islam terdiri dari nilai dasar pemilikan, kesimbangan, dan keadilan
g. Keistimewaan ekonomi Islam terdiri dari banyak hal yaitu untuk kemaslahatan umat, untuk ibadah, dan memiliki tujuan yang mulia.
2. Saran
Demikianlah tugas penyusunan makalah ini. Harapan kami dengan adanya makalah ini bisa menjadikan kita untuk lebih memahami tentang sejarah perkembangan ekonomi Islam di dunia Serta dengan harapan dapat bermanfaat dan bisa difahami oleh para pembaca. Kritik dan saran sangat kami harapkan dari teman-teman dan dosen ,Apabila ada kekurangan dalam penyusunan makalah ini, kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.

E.     Daftar Pustaka
Muhammad. 2004, Metodologi Penelitian Pemikiran Ekonomi Islam, Yogyakarta: Ekonisia
Izzan, Ahmad.2006, Referensi Ekonomi Syariah, Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Masyhuri. 2005, Teori Ekonomi dalam Islam, Yogyakarta: Kreasi Wacana Yogyakarta
Sudarsono, Heri. 2007, Konsep Ekonomi Islam, Yogyakarta: Ekonisia
Ali, Muhammad Daud, 1988,  Sistem ekonomi islam Zakat dan wakaf, Jakarta:Universitas Indonesia




                [1] Mahasiswa Ekonomi Syariah FEBI IAIN Tulungagung
                [2] Muhammad, Metodologi Penelitian Pemikiran Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Ekonisia,2004), hal 1-2
                [3] Ahmad Izzan, Referensi Ekonomi Syariah, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006), hal 32
                [4] Masyhuri, Teori Ekonomi dalam Islam, (Yogyakarta: Kreasi Wacana Yogyakarta, 2005), hal 41
                [5] Heri sudarsono, Konsep Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Ekonisia, 2007), hal 117
                [6] Ahmad Izzan, Referensi Ekonomi Syariah.....hal 3-9
                [7] Ibid, hal 9-15
                [8] Ibid, Hal 15-19
                [9] Ibid, hal 19-30
                [10] Heri sudarsono, Konsep Ekonomi Islam,...hal 157-159
                [11] Ibid, hal 32-33
                [12] Muhammad, Metodologi Penelitian Pemikiran Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Ekonisia, 2004) hal 3-4
                [13] Muhammad Daud ali, Sistem ekonomi islam Zakat dan wakaf, (Jakarta:Universitas Indonesia, 1988) hal 7
                [14] Ahmad Izzan, Referensi Ekonomi Syariah.....hal 33

Tidak ada komentar:

Posting Komentar