SEJARAH
PERKEMBANGAN EKONOMI ISLAM
DI
DUNIA
Isnani
Ayuniyah[1]
Abstrak
Pemikiran
ekonomi Islam lahir dari
kenyataan bahwa islam adalah sistem yang diturunkan Allah kepada seluruh
manusia untuk menata seluruh aspek kehidupannya dalam ruang dan waktu. Karakter
agama Islam yang paling kuat adalah fungsi sistem dan penataan. Sesungguhnya
ekonomi membahas hubungan antara manusia
dan tanahnya dalam prroses mempertahankan dan melanjutkan serta menimati
kehidupannya. Harta kemudian menjadi hasil yang tercipta dari hbungan antara
manusia dan tanahnya. Dalam konteks itulah kita menemukan bahwa sejak awalnya,
Al-Qur’an telah menyorot masalah-masalah ekonomi secara intens dalam deretan
ayat-ayatnya, baik pada masa Mekah apalagi pada masa Madinah. Demikian pula
dalam Sunnah Rosululloh SAW, baik yang bersifat qauliyah, atau fi’liyah atau
taqririyah, atau perjalanan panjang kehidupan beliau membangun masyarakat
muslim, kita bertemu dengan deretan hadis yang membahas masalah ini secara
terperinci. Oleh karenanya memahami sejarah
perkembangan ekonomi Islam di dunia itu
penting untuk pengetahuan kita.
Kata Kunci: Sejarah ekonomi Islam dan perkembangan ekonomi Islam di dunia
A.
Pendahuluan
ada sebagian pakar melontarkan suatu pernyataan, bhawa
ilmu ekonomi islam bukanlah cabang ilmu ekonomi karena pada dasarnya ilmu
ekonomi terdiri dari dua kutub, yaitu
kapitalis (yang bersumber pada Adam smith-1776) dan sosialis (yang
bersumber pada Karl mark-1884, 1876). Pendapat ini adalah benar, namun ada
pendapat lain yang pernah diungkapkan oleh Prof. Suroso Imam Jazuli, yang
menyatakan dalam makalahnya bahwa sejak tahun1984 muncul gagasan untuk
menmapilkan sistem perekonomian lain sebagai suatu alternatif. Sistem tersebut
tidak lain adalah Sistem Perekonomian Islam (SPI).
Dalam konteks sistem perekonomian, misalnya, ini terjadi
ketika Adam Smith menyatakan laissez-fair economy dimana dia bertindak sebagai
epic atau hero. Hal yang sama juga
dilakukan pada sosialismenya Karl Mark.
Dengan dicanangkan abad ke-15 hijriyah sebagai bad
kebangkitan Islam, meyakinkan bahwa SPI akan menjadi sistem perekonomian yang
alternatif. Hal semacam ini sudah
diantisipasi oleh Huntington yang membagi dunia secara kultural menjadi
tiga yang sagat berpengaruh, yaitu: dunia Barat (Kristen/Katolik), Conficius
dan Islam. Tesis Huntington menunjukan bahwa Islam alan menjadi kekuatan baru
dan ekonomi dan politik internasional.[2]
B.
Rumusan Masalah
Dari
uraian di atas maka dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa
pengertian ekonomi Islam ?
2. Bagaimana
sejarah perkembangan ekonomi Islam di dunia ?
3. Bagaimana
Perkembangan Ekonomi Islam di Barat ?
4. Bagaimana sumber
hukum ekonomi Islam ?
5. Bagaimana ruang
lingkup ekonomi Islam
6. Bagaimana nilai
dasar ekonomi Islam ?
7. Apa saja
keistemewaan dan karakteristik ekonomi Islam ?
C.
Pembahasan
1.
Pengertian Ekonomi Islam
Ekonomi Islam adalah kumpulan dari dasar-dasar umum
ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah serta dari tatanan
ekonomi yang dibangun di atas dasar-dasar tersebut, sesuai dengan berbagai
macam bi’ah (lingkungan) dan setiap zaman.
Pada definisi tersebut dua hal pokok yang menjadi
landasan hukum sistem ekonomi Islam, yaitu Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah.
Hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan
pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat
berubah kapan pun dan dimana saja), tetapi pada praktiknya untuk hal-hal dan
situasi serta kondisi tertentu bisa saja berlaku luwes atau murunah dan ada
pula yang bisa mengalami perubahan.[3]
Pandangan
hidup Islam didasarkan pada tiga prinsip fundamental, yakni tauhid (keesaan
Allah), khilafah, dan keadilan. Tauhida adalah
konsep yang paling penting dari ketiganya , sebab konsep dua yang lain
merupakan turunan logika dari yang pertama. Tauhid mengnadung implikasi bahwa
alam semesta secara sadar diciptakan oleh Allah SWT (QS. Ali Imran [3]:190, QS.
Shaad [38]:27, QS. Al-Mu’minun [23]:15). Segala sesuatau yang diciptakan
mempunyai tujuan, yakni meberikan makna dari arti bagi alam semesta.[4]
2.
Sejarah
Perkembangan Ekonomi Islam di dunia
Pemikiran
ekonomi islam diawali sejak Muhammad SAW
dipilih sebagai seorang Rosul (utusan Allah). Raosulullah SAW mengeluarkan
sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan masalah
kemasyarakatn, selain masalah hukum (fiqh’), politik (siyasah), juga masalah
perniagaan (muamalah). Masalah-masalah
ekonomi umat menjadi perhatian
Rasulullah saw, karena masalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan.
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh muslim, Rasulullah bersabda, “kemiskinan
membawa orang kepada kekafiran”. Maka upaya untuk mengentas kemiskinan
merupakan bagian dari kebijakan-kebijakan sosial yang dikeluarkan Rasulullah saw.
Selanjutnya kebijakan-kebijakan Rasulullah saw menjadi
pedoman oleh para penggantinya Abu Bakar, Umar bin Khatab, Usman bin Affan, dan
Ali bin Abi Thalib dalam memutuskan masalah-masalah ekonomi. Al-Qur’an dan
al-hadits digunakan sebagai dasar teori ekonomi oleh para khalifah juga digunakan oleh para pengikutnya
dalam menata kehidupan ekonomi negara.[5]
A. Masa
Wahyu
Yang
dimaksud dengan wahyu disini adalah Al-Qur’an dan Sunah. Yang dimaksud dengan
Al-Qur’an, dalam definisi para ulama Ushul Fikih, adalah:
“Kalam (yang meerupakan) mukjizat, diturunkan kepada Nabi
Muhammad SAW, tertulis atas mushaf, yang diriwayatkan secara mutawir (oleh
banyak orang), dan yang membacanya merupakan ibadah.”
Sedangkan yang dimaksud dengan Sunah, menurut para ulama
Ushul Fikih, adalah:
“Semua yang datang dari Nabi Muhammad SAW berupa
perkataan (kaul), perbuatan (fi’il) dan penegasan atau persetujuan (takrir).”
Al-Qur’an pada masa ini hendak membangun sebuah masyarakat yang
lengket ke tanah dan bergantung ke langit. Dan aktivitas ekonomi harus
diletakan dalam konteks memenuhi kebutuhan biologis manusia. Dalam konteks
paradigma dan prinsip umum kita memahami berbagi ayat turun di Mekah yangmenganjurkan untuk bekerja mencari rezeki
Allah dan mneginfakannya di jalan Allah, melarang berlaku curang dalam timbangan dan melakukan
pengrusakan di muka bumi. Semua ayat itu membawa muatan nilai dan karakter dari
sebuah sistem yang akan lahir.
Pada masa wahyu, kaum muslim, sebagai komunitas baru yang
tumbuh di tengah jaringan sosial masyarakat jahiliyah, tumbuh pertama kali
sebagai subsistem dalam lingkaran sistem besar jahiliah. Sebagai subsistem,
kaum muslim telah mengalami berbagai bentuk benturan ekonomi sejak awal
pertumbuhannya. Pada tahun ke-7 hingga thaun ke-10 masa kenbaian Rasulullah
SAW, ketika kaum muslim masih berada di Mekah dan merupakan kelompok sosial
minoritas, masyarakat musyrik Quraisy telah melakuakn embargo ekonomi selama
tiga tahun kepada kaum muslim yang memnyebabkan mereka mengalami kelaparan
berat. Dan pada tahun ke-13 ketika kaum muslim hendak hijrah ke Madinah, kaum
kafir Quraisy juga merampas seluruh harta benda mereka. Hingga akhirnya,
seluruh kaum Muhajirin yang hijrah ke Madinah, mengalami kemiskinan, termasuk
orang-orang kaya diantara mereka.
Pada awal masa hijrah turunlah perintah melakukan jual
beli dan perdagangan umum serta larangan terhadap seglaa bentuk riba. Turnlah
perintah mengeluarkan zakat bagi mereka yang hartanya mencukupi nisab.
Walaupun begitu, sektor ekonomi yang aktif saat itu
adalah pertanian dan perdagangan. Selain karena jumlah pelaku ekonomi relatif
sedikit, yang membuat jaringan dan aktivitas ekonomi ketika itu juga relatif
sederhana, dan para pelakunya rata-rata memiliki komitmen yang tinggi terhadap
makna ketakwaan.
Namun negara baru Madinah dikelilingi oleh banyak musuh,
baik dari dalam Madinah sendiri (kaum munafikin dan Yahudi serta Kabilah Arab
yang masih musyrik Quraisy). Situasi ini tentu saja mendorong kaum Muslim untuk
mepersiapkan diri menghadpai kemungkinan-kemungkinan invasi sebenarnya dari
luara atau pemberontakan dari dalam. Dan isyarat perang tersebut sebenarnya
telah turun menjelang hijrah kaum muslim ke Madinah, (Al-Hajj:39-40).
“Konsekuensi yang terjasi setelah perang jika kaum muslim
menang, yaitu munculnya maasaalh harta rampasan perang (Ghanimah). Dan, itu
pertama kali dialami kaum muslim ketika Rasullah SAW mengutus ekspedisi Niklah
dibawah komando Abdullah bin Jahasy Al-Asadi. Selanjutnya merekaa juga
meperoleh rampaasan yang besarpada perang Badar. Maka turunlah berbagai ayat
yang menjelaskan berbagai masalahtentang pembagian ghanimah”.
Pada masa ini, sumber pendapatan negara berasal dari
zakat dan ghanimah. Kedua hal ini, memaksa kaum muslim untuk secara serius
memikirkan berbagai realitas ekonomi yang mereka ayat turun menjelaska berbagai
hukum untuk menyelesaikan. Demikianlah kita melihat interaksi yang sangat
intens antara wahyu dan realitas sosial kaum muslim; bahwa wahyu langit
senantiasa mengayomi perjalanan relaitas perjalanan sosial mereka.[6]
B.
Masa Ekspansi Islam
Pada masa hidupnya Rasulullah sebenarnya telah melakukan
kontak dalam berbagai bentuk dengan dua imperium besar di luar jazirah Arab,
Persia, dan Romawi. Kontak itu dimulai dengan mengirimkan surat kepaad seluruh
penguasa yang ada waktu itu, khusunya kaisar (Romawi), pada tahun ke-7 hijrah
pertama dengan Romawi pada pernag Mu’tah (tahun ke-8 H) dan Tabuk (tahun ke-9
H). Bahkan menjelang wafatnya , Rasulullah SAW telah menyiapakn pasukan baru di
bawah pimpinan Usamah (tahun ke-11 H), dan berkali-kali memberikan berita
gembira kepada Muslim tentnag janji
Allah yang akan membebaskan Persia dan
Romawi bagi mereka.
Ketika Abu Bakar menjadi khalifah (12-13 H=633-634 M), ia
segera merealisasikan wasiat Rasullah SAW untuk mengirimkan pasukan Usamah ke
Balga, perbatasan Syam. Sementar itu, Khalid bin Whalid terus berperang melawan kaum murtad, kemudian
melanjutkan ekspansinya ke wilayah Irak dan berhasil mneguasai seluruh wilayah
sebelah barat sungai Efrat. Setelah itu Abu Bakar memasuki perang akbar melawan
pasukan Romawidalam perang Yarmuk di wilayah Syam. Namun beliau wafat menjelang
pasukan muslim merampungkan kemenangnanya. Ketika Umar bin Khatab merampungkan
pembebasan wilayah Syam yang merupakan wilayah subordinat Romawi, kemudian
besar wilayah Persia, Irak, atau Sawad, lali wilayah Mesir. Ekspansi tersebut
terus berlanjut di seluurh wilayah Persia, dari Irak hingga ke wilayah Asia Tengah hingga
Mesir dan beberapa wilayah Afrika, serta beberapa wilayah Afrika Utara.
Dalam bidang ekonomi dan keuangan dan beberapa masalah
besar yang muncul:
Pertama, beberapa bentuk harat rampasan perang dari sekian bnayak kemenangan
ternyat mulai memilki sifat yang berbeda-beda.
Kedua, jumlah harta rampasan yang sangat banyak tentu saaj menyebabkan terjadinya surplus pada kas negara.
Ada satu hal yang berbeda masa ini dengan masa sebelumnya
yaitu, berbeda setiap masalah yang muncul dari realitas kehidupan masyarakat
Muslim langsung dijawab oleh wahyu, tetapi pada masa ini, wahyu tidak lagi
turun sementara realitas terus berkembang, dan berbagai masalah terus
bermunculan. Yang terjadi pada masa ini adalah lahirnya sejumlah ijtihad baru
dalam kaitan pengembangan berbagai subsistem, diantaranya susbsistem ekonomi
dan keuangan.[7]
C.
Masa Ijtihad: Penyusunan Ilmu-ilmu
Berbagai konflik berdarah di kalangan internal umat Islam
yang muncul pada akhir masa khlaifah Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib
sedikit banyak telah menghambat laju ekspansi ekonomi. Pada masa bani Umayyah
konflik politik itu relatif bisa direndam dan ekspansi Islam melaju kembali
sampai memauski wilayah Eropa melalui Andalusia, Palermo, dan Sicilia. Dan
ketika khalifah bani Umayyah runtuh pada tahun 132 H, khalifah bani Abbasiyah
yang menggantikan terus melanjutkan
ekspansi Islam.
Namun, dalam kaitan ini ada beberapa cataatn yang perlu diperhatikan:
Pertama, walaupun konflik internal berdarah relatif bisa direndam
dan stabilitas politik manadai kekuasaan bani Umayyah, tetapi konflik itu tidak
hilang sama sekali. Yang terjadi kemudian adalah konflik itu berubah jadi api
dalam sekam, dan mulai melangkah lebih jauh mencari legitimasi ideologi.
Misalnya, munculnya gejala pemalsuan hadis, munculnya beberapa aliran
pemikiran, seperti Khawarij, Syiah, dan Mu’tazilah.
Kedua, seperti pada masa Khulafaur Rasyidin, pada masa ini pun
perluasan wilayah terus menimbulkan banyak masalah dalam berbagai bidang,
termasuk ekonomi dan keuangan.
Apabila pada masa Raulullah SAW wahyu samwi turun membimbing realitas
kehidupan masyarakat muslim, dan pada masa Khulafaur Rasyidin, para sahabat
berijtihad melembagakan wahyu itu dalam bentuk sub-subsistem, maka pada masa
ini para mujtahid Islam mentransformasi sistem itu menjadi satuan-satuan ilmu
yang terstruktur dengan baik.
Yang dibakukan oleh ilmu fikih dari ekonomi ketika itu adalah aspek hukum
yang kemudian mebentuk sistemnya. Selain itu, ekonomi sebenarnya baru eksis
sebagai ilmu yang berdiri sendiri sekitar 4 abad yang lalu, walaupun akar
pemikirannya sudah lahir jauh sebelum itu.
Walaupun begitu, Ibnu Al-Nadim (438H/1047 M) mencatat
nama beberapa ulama dengan sejumlah karya ilmiah yang secara khusus membahas masalah ekonomi
dan keuangan. Sebagian karya itu masih bertahan sampai sekaarang, sebagian lagi
sudah hilang. Yang hilang itu, antara lain:
Hafsawaih:Kitab Al-Kharaj. Buku ini merupakan buku
pertama dalam masalah ini.
Al-Hasan Bin Ziyad Al-Lu’lui (204H/891 M): AL-Kharaj dan
Al-Quran-Nafaqat.
Al-Quran-Haetsam Bin Adi Al-Quran-Kufi (114-207 H/732-822
M), dan lain sebagainya.
Adapun yang sampai ketangan kita adalah:
Risalah Al-Shahabah, karya Abdullah bin Al-Muqaffa’
(109-145H/727-762 M). Buku ini ditulis
oleh beliau untuk seorang khalifah Abasiyah, Abu Ja’far Al-Manshur
(136-158 H/754-775 M).
Kitab Al-Kharaj, karya Yahya Bin Adam Al-Quraisy (140-203 H/757-818 M). Ini adalah
buku dengan format kecil yang lebih banyak mengumpulkan hadis-hadis yang
terkait dengan Fiqh Al-Anwal.
Kitab Al-Amwal, karya Abbu Hamid Bin Zanjawaih. Buku ini
membahas tema yang sama dengan buku Abu
Ubaid Al-Qasim Bin Sallam.[8]
D.
Masa Stagnasi Pemikiran
Gerakan ilmiah yang menandai sejarah peradaban Islam
sejak abad kedua, ketiga, dan keempat hijrah perlahan memudar pada abad kelima.
Yang segera terasa yang lah kemudian
adalah era taklid (ikut-ikutan) mulai mengganti era ijtihad, era akal-akal
raksasa semacam Imam Syafi’i dan lainnya telah digantikan oleh akal-akal baru
yang lebih kerdil, yang hnaya mampu meringkas dan mensyarahkan karya ilmiah
guru-guru mereka.
Salah satu karya yang lahir pada masa stagnasi pemikiran
ini adalah Ibnu Khladun. Dan karenanya, karya itu lahir bagai kilat yang menerangi langit dunia Islam sejenak,
lalu kegelapan kembali menutupi langitnya. Dalam konteks inilah Arnold Toynbee
mengomnetari Ibnu Kaldun dengan mengatakan:
“Ibnu Khaldun tampak semakin cemerlang terutama jika
dibandingkan dengan pekat kabut yang menggayuti zamannya. Padahal
dalam Muqadimmah buku sejarahnya dia telah berhasil merekonstruksi filsafat sejarah; karya ilmiah
paling gemilang dan monumental yang pernah dihasilkan oleh sebuah akal besar di antara banayk akal,
pada suatu masa, di suatu tempat dari suatu tempat.”
1.
Invansi Ideologi: Konflik Segitiga Islam Sosialisme, dan
Kapitalisme
Dalam situasi
pemikiran seperti itu, dunia Islam memasuki fase paling gelap dari sejarahnya
ketika pada abad ke-18 dan 19 dan paruh pertama abad ke-20 M, Eropa menjajah
mereka. Eropa tidak saja menjajah dunia Islam, merampas sumber daya alamnya,
tetapi menginvasi budayanya dan merekonstruksi pola pikirnya. Eropa sendiri,
pada abad-abad itu, sedang menyaksikan lahirnya isme-isme baru.
Namun pada dekade-dekade awal abd
ke-20, isme-isme itu relatif sudah sangat matang, baik pada paradigma dan struktur metodenya, maupun pada waktu yang telah dilalui oleh pengalaman
empirisnya.
2.
Kebangkitan Islam-Islamisasi kehidupan
Seperti telah dikatakan, gerakan-gerakan Islam diberbagai
belahan dunia Islam mengalami kekalahan di pentas politik dan ekonomi. Namun,
sesungguhnya gerakan Islamisasi terus berkembang sejak Jamaluddin Al-Afghani,
Abdurrahmaan Al-Kawakibi Muhamamad Abduh, Rasyid Ridha hingga Hasan Al-Banna di
Mesir.[9]
3. Perkembangan Pemikiran Ekonomi Islam di Barat
Pengaruh pemikiran Islam terhadap masyarakat Barat
dipengaruhi oleh dua fakta yang menonjol:
a.
Para cendiakawan tersebut menerima dorongan terbesar dari
warisan ilu pengetahuan dan filsaafat Islam Greco-Helestik.
b.
Bahkan lebih signifikan lagi adalah bahwa Islam menerima
warisan itu mngajarkan di dalam sekolah-sekolah, perguruan tinggi, pusat
penelitian dan perpustakaan-perpustakaan. Al-Qalqasyadi mengatakan bahwa ada
tiga perpustakaan besar dalam Islam; perpustakaan Abbasiah di Baghdda. Perpustakaan Fathimiyyah di
Kairo, dan perpustakaan Umayyah di
Kordoba.
Terjemahan bahasa Yunani, Persia, Hindu Syria semurni
penerjamahan karya-karya Muslim dari bahasa Arab ke bahasa Latin,
diperkenalkan konsep-konsep baru ilmu pengetahuan Eropa, penelitian Skolastik
seperti matematika, sejarah, dan eksperimen. Paling penting
terjemahan-terjemhan ini merupakan bagian terbesar dari ilmu pengetahuan klasik
dan ilmu pengetahuan muslim seperti karya-karya unggulan.
Spanyol telah menrima sumbangan-sumbangan terbaik yang
dipelajari muslim timur. Spanyol mendapatkan sumbangan berbagai ilmu
pengetahuan, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, kedokteran dan seni dari
masyarakat muslim selanjutnya mempengaruhi kemajuan masyarakat Eropa Latin.
Kebudayaan dan ilmu pengetahuan tersebut mencapai Eropa melalui beberapa saluran.
a.
Mahasiswa para mahasiswa dan cendiakawan dari Eropa Barat
yang belajar di sekolah-sekolah tinggi dan universitas-universitas, serta
b.
Melalui terjemahan-terjemahan karya-karya Muslim dari sumber-sumber bahasa Arab.
c.
Melalui Andalusia, kaum muslimin telah menetapkan di negeri ini sekitar delapan abad lamanya. Kebudayaan Islam di Andalusia
mengalami perkembangan pesat di berbagai pusat
kota, misalnya Cordova, Sevila, Granada, dan Toledo.
d.
Melalui sisilia, kaum muslimin menundukan Sisilia pada
masa akhir lewat tangan dinasti Aghlabiyah yang berkuasa di kawasan Tunis dan
Aljazair.
e.
Melalui perang salib, menetpakan pasukan salib dalam
waktu ynag lama di dunia Islam, antara abad ke-5 sampai ke-7 hijrah atau abad
12-14 masehi membuat mereka berrhubungna dengan berbagai aspek kebudayaan
Islam.
f.
Melalui perdagangan antara barat dan Timur lewat Mesir.
Dampak dari penyebaran kebudayaan Islam ini, Eropa
mendaptkan bnayak ilmu pengetahuan yang bersumber dari dunia Islam. Dalam
bidang ilmu pengetahuan beberapa ilmu
pengetahuan ynag diindikasi disalin oleh ilmuwan Eropa.[10]
4.
Sumber Hukum Ekonomi Islam
A.
Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sumber pertama dan utama dari ekonomi
Islam, di dalamnya dapat kita temui hal ihwal yang berkaitan dengan ekonomi dan
juga terdapat hukum-hukum dan undang-undang diharamkannya riba, dan
diperolehkannya jual beli yang tertera pada surat Al-Baqarah ayat 275:”.....padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkannya riba. Orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba) maka bagian apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan), dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi
(mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal
di dalamnya.”
Contoh lain seperti perintah mencatat atau pembukuan yang
baik dalam masalah utang piutang, Allah ungkapkan di surat Al-Baqarah ayat 282:
“Wahai orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya.....”
Dan contoh terakhir adalah perintah menepati dan
menghormati janji pada surat Al-Maidah ayat 1:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qèù÷rr& Ïqà)ãèø9$$Î/ 4 .....
Artinya: “wahai orang-orang
yang beriman penuhilah akad-akad itu...”
B.
As-Sunnah Nabawiyah
As-Sunah adalah sumber kedua dalam perundang-undangan Islam. Di dalamnya
dapat kita jumpai khazanah aturan perekonomian Islam. Di antaranya seperti
sebuah hadits yang isinya memrintahkan untuk menjaga dan melindungi harta, baik
milik pribadi maupun milki umum serta tidak boleh mengambil yang bukan
miliknya, “Sesungguhnya (menumpahkan) darah kalian, (mengambil) harta
kalian, (mengganggu) kehormatan kalian haram sebagaimana haramnya hari kalian
saat ini, di bulan ini,....(HR Bukhari).
Contoh lain misalnya As-Sunnah juga menjelaskan
jenis-jenis harta yang harus menjadi milik umum dan untuk kepentingan umum,
tertera pada hadis:”Aku ikut berperang bersama Rasululah, ada tiga ahl yang aku
dengar dari Rasulullah: Orang-orang muslim bersyariat (sama-sama memilki)
tempat menggembala, air, dan api.”(HR Abi Dawud)
Contoh terkhir adalah hadis yang menerangkan larangan
menipu “Barang siapa menipu kami, maka tidak termasuk golongan kami.”(HR
Muslim)
C.
Kitab-kitab Umum Fikih
Kitab-kitab ini menjelaskan ibadah dan muamalah, di
dalamnya terdapat pula bahasan tentang ekonomi yang kemudian dikenla dengan
istilah Al-Muamalah Al-Maliyah, isnya merupakan hasil ijtihad Ulama terutama
dalam mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil Al-Qur’an maupun hadis yang
sahih.
Adapun bahasan-bahasan yang langsung berkaitang dengan
ekonomi Islam adalah zakat, sedekah sunah, fidyah, zakat fitrah, jual beli,
riba dan jula beli uang dan lain-lain.
D.
Kitab-kitab Fikih Khusus (Al-Maulu wal-Iqtishaadi)
Kitab-kitab ini secara khusus membahas masalah yang berkaitan dengan uang,
harta lainnya dan ekonomi[11]
5.
Ruang Lingkup Ekonomi Islam
Kita perlu mempelajari ekonomi Islam, menyusunnya dari
sumber utama Al-Qur’an, sunnah, dan khazanah Islam lainnya, tanpa mengabaikan
ilmu ekonomi yang sudah ada yang dapat digunakan sebaik-baiknya untuk
penyempurnaan. Dari kasus ini kita berharap bahwa ilmu-ilmu lainnya dapat juga
ditumbuhkan dari Al-Qur’an dan as-Sunnah serta khazanah kita sendiri, juga
sudah tenti tanpa membiarkan ilmu-ilmu lainnya tidak terpakai, karena
metodologi tidak hanya untuk ilmu
ekonomi islam saja, melainkan untuk semua ilmu dan teknologi pada umumnya.
Alasan-alasan yang dimaksud dapat disajikan sebagai
berikut:
1.
Dalam Al-Qur’an dan sunnah banyak informasi yang jelas mengemukakan
pokok-pokok perekonomian. Informasi ini kita jadikan postulat. Jadi jangan
menggunakan postulat, informasi, dan bahan yang tersedia. Ilmu ekonomi Islam
perlu disusun, walaupun pada taraf asas-asas ekonomi Islam saja.
2.
Ilmu ekonomi umum tidak dapat menjelaskan mengapa riba
dilarang, mengapa warian dan perkawinan itu diatur sedemikian rupa
sehingga membantu pemerataan pendapat
atau kekayaan di kalangan masyarakat Islam.
3.
Sudah banyak sekali ilmu
yang ditumbuhkan dari khazanah
Islam sendiri kemudian berkembang bersama zamannya. Akan tetapi karena masalah
keduniaan, nampaknya ilmu ekonomi Islam
tidak menjadi sentral pemikiran Islam. Oleh karena itu sebab konsep
ekonomi Islam menjadi ketinggalan zaman,
dan tidak pernah tersentuh serta berkembang.
4.
Penyusunan, pengembangan dan penerapan ekonomi Islam
dimaksud agar umat Islam mendapat kepaastian kesertaannya dalam pembangunan
ekonomi. Umat Islam juga berkepentingan adanya:
a.
Pertumbuhan ekonomi
b.
Kesempatan kerja penuh
c.
Efisiensi ekonomi
d.
Pemantapan tingkat harga
e.
Kebebasan perekonomi
f.
Distribusi pendapatan yang merata
g.
Neraca perdagangan internasional
Kecuali itu, perlu memperhatikan masalah-masalah antara
lain: kemiskinan, polusi, pengangguran, inflasi, pengawasan harga, perpajakan,
kesehatan, energi, besaran ukuran perusahaan, proteksi, perdagangan bebas, dan
hutang negara.
Aspek-aspek bidang ekonomi yang dijalankan dalam
kehidupan umat manusia tersebut di atas perlu dipelajari menurut pendekatan dan
perspektif Islam.[12]
6. Nilai-nilai Dasar Ekonomi Islam
Nilai-nilai dasar ekonomi islam tersebut
adalah:
1. Nilai
dasar pemilikan
Menurut
ekonomi islam (a) pemilikan bukanlah penguasaan mutlak atas sumber-sumber
ekonom. Tetapi kemapuan untuk memanfaatkannya (b) lama pemilikan manusia atas
benda terbatas pada lamanya manusia itu hidup di dunia (c) sumber-sumberdaya
alam yang menyangkut kepentingan umum atau yang menjadi hajat hiduporang banyak
harus menjadi milik umum atau Negara, ata sekurang-kurangnya dikuasai Negara
untuk kepentingan umum atau orang
banyak.
2. Keseimbangan
Kesimbnagan
merupakn nilai dasar yang mepengaruhi berbagai aspek tingkah laku ekonomi
seorang muslim.
3. Keadilan
Nilai
dasar system ekonomi Islam ketiga adalah keadilan. Keadilan adalah titik tolak,
sekaligus proses dan tujuan semua
tndakan manusia.. ini berarti bahwa nilai keadilan itu penting dalam ajaran
Islam, terutama dalam kehidupan hukum, social, politik, dan ekonomi. Merupakan
pangkal (asal) nilai-nilai instrumental Sistem ekonomi non Islam.[13]
7. Keistimewaan dan Karakteristik Ekonomi Islam
a.
Ekonomi Islam merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
konsep Islam yang utuh dan menyeluruh.
b.
Aktivitas ekonomi Islam merupakan suatu bentuk ibadah.
c.
Tatanan ekonomi Islam memilki tujuan yang sangat mulia.
d.
Ekonomi Islam merupakan sistem yang memiliki pengawasan
melekat yang berakar dari keimanan daan tanggung jawab kepaad Allah
(Muraqabatullah).
e.
Ekonomi Islam merupakan sistem yang menyelaraskan antara
maslahat individu dan maslahat umum.[14]
D. Penutup
1. Kesimpulan
a. Ekonomi
Islam adalah kumpulan dari dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an
dan sunnah Rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibangun di atas
dasar-dasar tersebut, sesuai dengan berbagai macam bi’ah (lingkungan) dan
setiap zaman.
b. sejarah
ekonomi Islam di dunia amat sangat panjang yaitu dimulai dari masa wahyu, masa
ekspansi Islam, masa ijtihad, dan masa stagnasi pemikiran.
c. Terjemahan
bahasa Yunani, Persia, Hindu Syria semurni penerjamahan karya-karya Muslim dari
bahasa Arab ke bahasa Latin, diperkenalkan
konsep-konsep baru ilmu
pengetahuan Eropa, penelitian Skolastik seperti matematika, sejarah, dan
eksperimen. Paling penting terjemahan-terjemhan ini merupakan bagian terbesar
dari ilmu pengetahuan klasik dan ilmu pengetahuan muslim seperti karya-karya
unggulan.
d.
Sumber-sumber hukum Islam itu terdiri dari Al-Qur’an, as-Sunnah, kitab-kitab
umum fikih, dan kitab-kitab khusus fikh
e. Kita perlu
mempelajari ekonomi Islam, menyusunnya dari sumber utama Al-Qur’an, sunnah, dan
khazanah Islam lainnya, tanpa mengabaikan ilmu ekonomi yang sudah ada yang dapat
digunakan sebaik-baiknya untuk penyempurnaan. Dari kasus ini kita berharap
bahwa ilmu-ilmu lainnya dapat juga ditumbuhkan dari Al-Qur’an dan as-Sunnah
serta khazanah kita sendiri, juga sudah tenti tanpa membiarkan ilmu-ilmu
lainnya tidak terpakai, karena metodologi tidak hanya untuk ilmu ekonomi islam saja, melainkan untuk
semua ilmu dan teknologi pada umumnya.
f. Nilai-nilai
dasar ekonomi Islam terdiri dari nilai dasar pemilikan, kesimbangan, dan
keadilan
g.
Keistimewaan ekonomi Islam terdiri dari banyak hal yaitu untuk kemaslahatan
umat, untuk ibadah, dan memiliki tujuan yang mulia.
2. Saran
Demikianlah tugas penyusunan makalah
ini. Harapan kami dengan adanya makalah ini bisa menjadikan kita untuk lebih
memahami tentang sejarah perkembangan ekonomi Islam di dunia Serta dengan
harapan dapat bermanfaat dan bisa difahami oleh para pembaca. Kritik dan saran
sangat kami harapkan dari teman-teman
dan dosen ,Apabila ada kekurangan dalam penyusunan makalah ini,
kami mohon maaf yang sebesar-besarnya.
E.
Daftar Pustaka
Muhammad. 2004, Metodologi Penelitian Pemikiran Ekonomi
Islam, Yogyakarta: Ekonisia
Izzan,
Ahmad.2006, Referensi Ekonomi Syariah, Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Masyhuri. 2005, Teori Ekonomi dalam Islam, Yogyakarta:
Kreasi Wacana Yogyakarta
Sudarsono, Heri. 2007, Konsep Ekonomi Islam, Yogyakarta:
Ekonisia
Ali, Muhammad Daud,
1988, Sistem ekonomi islam
Zakat dan wakaf, Jakarta:Universitas Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar