Kamis, 12 Maret 2015

Makalah Fiqh Bi'ah



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang
            Kajian ilmiah tentang konsep fikih ulama lokal terhadap isu-isu kontemporer, seperti krisis lingkungan sangat diperlukan. Dalam memahami dan menetapkan hukum, ulama dapat memberikan jawaban dan pedoman dalam pelaksanaan ajaran islam yang benar dalam dunia praktis.
            Salah satu problem yang dihadap oleh masyarakat  dunia saat ini adalah masalah kerusakan lingkungan, termasuk di dalamnya pemanasan global (global warming) akibat efek rumah kaca.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian fiqih bi’ah (lingkungan) ?
2.      Bagaimana pendapat Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang lingkungan hidup ?
3.      Bagaimana konsep lingkungan tentang pelestarian lingkungan ?
4.      Bagaimana landasan normatif  lingkungan hidup ?
5.      Apa saja konsep-konsep lingkungan hidup dalam fikih ?
6.      Apa maksut dari ontologi fiqih lingkungan ?
7.      Apa maksut dari aksiologi fiqih lingkungan ?
C.    Tujuan Masalah
1.      Menjelaskan fiqih Bi’ah (Lingkungan).
2.      Menjelaskan pendapat Al-Qur’an dan As-Sunnah mengenai lingkungan hidup
3.      Menjelaskan konsep lingkungan tentang pelestarian lingkungan.
4.      Menjelaskan landasan normatif  lingkungan hidup
5.      Mendiskripsikan konsep-konsep lingkungan hidup dalam fikih
6.      Menjelaskan maksut dari ontologi fiqih lingkungan
7.      Menjelaskan maksut dari aksiologi fiqih lingkungan


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Fiqih Bi’ah (Lingkungan)
Fiqih Bi’ah (lingkungan) adalah kerangka berfikir konstruktif umat Islam dalam memahami lingkungan alam, bumi tempat mereka hidup dan berkehidupan. Membangun pemahaman masyarakat tentang pentingnya memelihara konservasi air dan tanah dengan melindungi hutan dari eksploitasi, dari penebangan hutan dan pembalakan liar adalah termasuk kewajiban agamawan. Melindungi seluruh ekosistem hutan yang ada di dalamnya adalah bagian yang dianjurkan agama. Menjadikan semua upaya itu sebagai kewajiban moral terhadap sesama makhluk Tuhan yang bernilai ibadah.
Sebaliknya, mengabaikan lingkungan sama maknanya dengan melakukan tindakan tercela yang dilarang keras oleh agama. Pelakunya melanggar sunnatullah, mengingkari eksistensi kemakhlukan, kemanusiaan dan sekaligus melawan keharmonisan alam ciptaan Tuhan yang bersahaja ini.Paradigma berfikir konstruktif dengan menjadikan ajaran agama sebagai landasannya inilah yang dimaksudkan dengan ‘paradigma fiqih lingkungan’, tentu dalam pengertiannya yang luas dan terbuka. Akhirnya, agama diharapkan memainkan perannya yang signifikan bagi upaya penyelamatan lingkungan. Sekali lagi, tentu melalui penafsiran yang lebih cerdas, arif dan terbuka bagi segenap interpretasi persoalan-persoalan baru dan aktual.[1]
B.     Al-Qur’an dan As-Sunnah Tentang Lingkungan Hidup
      Adapun As-Sunnah lebih banyak menjelaskan lingkungan hidup secara rinci dan detail. Karena Al-Qur’an hanya meletakkan dasar dan prinsipnya secara global, sedangkan As-Sunnah berfungsi menerangkan dan menjelaskannya dalam bentuk hukum-hukum, pengarahan pada hal-hal tertentu dan berbagai penjelasan yang lebih rinci.


1.      Lingkungan Sebagai Suatu Sistem
Suatu sistem terdiri atas komponen-komponen yang bekerja secara teratur sebagai suatu kesatuan. Atau seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas.  Lingkungan terdiri atas unsur biotik (manusia, hewan, dan tumbuhan) dan abiotik (udara, air, tanah, iklim dan lainnya). Allah SWT berfirman :
“Dan Kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran. Dan Kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan-keperluan hidup, dan (Kami menciptakannya pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya.” (QS. 15 : 19-20)
            Hal ini senada dengan pengertian lingkungan hidup, yaitu sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang menentukan perikehidupan serta kesejahteraan manusia dan makhluk hidup lainnya. Atau bisa juga dikatakan sebagai suatu sistem kehidupan dimana terdapat campur tangan manusia terhadap tatanan ekosistem.
2.      Pembangunan Lingkungan Hidup
            Lingkungan hidup sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan manusia guna memenuhi kebutuhan hidupnya. Allah SWT berfirman :
“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya, dan makanlah sebagian dari rizki-Nya. Dan hanya kepada-Nya lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. 67 : 15)
Akan tetapi, lingkungan hidup sebagai sumber daya mempunyai regenerasi dan asimilasi yang terbatas. Selama eksploitasi atau penggunaannya di bawah batas daya regenerasi atau asimilasi, maka sumber daya terbaharui dapat digunakan secara lestari. Akan tetapi apabila batas itu dilampaui, sumber daya akan mengalami kerusakan dan fungsinya sebagai faktor produksi dan konsumsi atau sarana pelayanan akan mengalami gangguan.
            Oleh karena itu, pembangunan lingkungan hidup pada hakekatnya untuk pengubahan lingkungan hidup, yakni mengurangi resiko lingkungan dan atau memperbesar manfaat lingkungan. Sehingga manusia mempunyai tanggung jawab untuk memelihara dan memakmurkan alam sekitarnya. Allah SWT berfirman :
“Dan kepada Tsamud (Kami utus) saudara mereka Shaleh. Shaleh berkata : “Hai kaumku, sembalah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu Tuhan selain Dia. Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya, karena itu mohonlah ampunan-Nya, kemudian bertobatlah kepada-Nya. Sesungguhnya Tuhanku amat dekat (rahmat-Nya) dan lagi memperkenankan (do’a hamba-Nya).” (QS. 11 : 61)
            Upaya memelihara dan memakmurkan tersebut bertujuan untuk melestarikan daya dukung lingkungan yang dapat menopang secara berkelanjutan pertumbuhan dan perkembangan yang kita usahakan dalam pembangunan. Walaupun lingkungan berubah, kita usahakan agar tetap pada kondisi yang mampu untuk menopang secara terus-menerus pertumbuhan dan perkembangan, sehingga kelangsungan hidup kita dan anak cucu kita dapat terjamin pada tingkat mutu hidup yang makin baik. Konsep pembangunan ini lebih terkenal dengan pembangunan lingkungan berkelanjutan.[2]

C.    Konsep Islam Tentang Pelestarian Lingkungan
                  Lingkungan hidup adalah kesatuan ruangan dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi keberlangsungan perikehidupan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Semua makhluk hidup sebenamya bertempat tinggal didalam suatu lingkungan yang semuanya merupakan struktur dasar ekosistem.
              Dalam sudut lingkungan hidup, pokok perhatian dewasa ini berkisar pada beberapa aspek yang dirasakansebagai tekanan krisis yang membahayakan kelangsungan hidup manusia khususnya manusia Indonesia. Dalam suasana keadaan sekarang, dengan melihat ke masa depan, seakan-akan menonjol tiga persoalan dasar yang berkaitan dengan lingkungan hidup yaitu:
a.       Perusakan dan perampokan hutan di Indonesia yang mencapai 600.000 hektar pertahun dan terus meningkat intensitasnya hingga tahun 1990-an menjadi 1, 2 juta hektar pertahun dan sekarang sudah mencapai 2 juta hinggi 2,4 juta hektar pertahun atau dalam perkiraannya setiap satu menit hutan Indonesia hilang seluas enam kali lapangan sepak bola. Jika hal ini terus dilakukan maka pada tahun 2010, hutan dataran rendah di daerah Sumatra dan Kalimantan akan habis. Dan untuk saat sekarang hutan dataran rendah di sudah dibilang nyaris habis. Akibatnya bisa dipastikan, jika hutan di dataran rendah habis maka akan terjadi penambangan hutan di dataran tinggi dan itu akan sangat membahayakan manusia. Indonesia boleh bangga dengan gelar nomor tiga setelah Brazil dan Republik Demokrasi Konggo untuk kategori luas hutan tropis, tetapi nampak hanya semu dan kamuflase belaka.
b.      Perusakan sumber daya laut. Luas laut Indonesia yang sebesar 70% atau 2/3 dari dataran nusantara juga sudah dirusak ekosistemnya. Penangkapan ikan di laut dengan menggunakan bom dan racun hingga rnenyebarkan berbagai residu telah mengakibatkan rusaknya terumbu karang, polusi laut dan meracuni makanan ikan yang ada di laut. Akibatnya, setelah racun itu menyebar maka akan membahayakan dan mematikan ikan dan mahluk hidup laut lainnya.
c.       Komersialisasi berbagai sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak yang seharusnya digunakan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat. Berbagai eksploitasi terhadap waduk, mata air, dan tanah-tanah adat yang mengandung tambang yang kemudian dikuasi oleh perusahaan, baik dalam negeri maupun asing, telah mengakibatkan langkanya sumber daya air dan rusaknya sumber daya alam Indonesia serta menyengsarakan rakyat sekitarnya.

      Oleh karena itu, perlu ditempuh langkah-Iangkah antisipasinya agar kerusakan yang terjadi didaratan dan lautan itu tidak semakin parah. Diantaranya adalah:
a.       Perlu ada program reboisasi yang tidak hanya berupa proyek tetapi betul-betul diaplikasikan dilapangan. Siapa saja yang melakukan pelanggaran dan penyalahgunanaan dana dan program reboisasi harus dihukum dengan berat. Disamping itu perlu juga dikembangkan hutan rakyat, hutan lindung, hutan cagar alam dan lainnya.
b.      Perlu dijaga kelestarian sumber daya laut dengan membuat cagar laut, konservasi laut dan lainnya. Serta melarang dan menindak dengan tegas kepada para pengguna alat yang membahayakan seperti bom atau obat-obatan beracun untuk menangkap ikan dan lainnya yang akan memusnahkan ikan dan makhluk hidup laut hingga ke anak-anaknya.
c.       Dilarangnya komersialisasi aset-aset sumber daya alam yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti waduk, mata air, sungai, dan lainnya karena akan menyengsarakan hidup rakyat banyak.
d.      Menindak tegas aparat, pebisnis, cukong dan siapapun saja yang melakukan perusakan dan eksploitasi hutan, laut dan sumber daya alam lainnya diluar batas rasional dan proporsionalitasnya.[3]

D.    Landasan Normatif Lingkungan Hidup
            Landasan normatif adalah sumber-sumber norma ajaran islam yang tersimpul dalam Al-qur’an dan Al-hadits. Kedua sumber itu kemudian menjadi rumus-rumus pengujian  yang disepakati. Para sahabat berijmak bahwa kedua sumber itu sebagai dasar normatif ajaran islam tidak diragukan. Melalui dasar normatif itu, tradisi awal penetapan hukum Islam dilakukan dengan metode deduksi.
            Fikih lingkungan hidup dalam prespektif ajaran Islam adalah sebuah keniscayaan karena ayat-ayat Al-Quran  dan al-hadits yang berdimensi hukum, baik secara implisit maupun eksplisit membicarakan tentang lingkungan hidup.
1.      Lingkungan Hidup dalam Al-Quran
      Dengan tujuan untuk menjelaskan makna pesan yang terdapat dalam setiap ayat Al-Quran, metode deduktif adalah tradisi dalam tafsir Al-Quran. Oleh karena itu, uraian konsep-konsep lingkungan hidup dalam bagian ini mengacu kepada ayat Al-Quran dan pandangan  para mufasirnya.
      Al-Quran menjelaskan isyarat konsep-konsep lingkungan dalam perspektif kosmologis yang sangat umum dalam paradigma teologis daan etis. Al-Quran juga menjelaskan paradigma kerusakan alam sebagai akibat perilaku destruktif manusia yang digambarkan dalam untaian sejarah beberapa bangsa. Di samping itu, Al-Quran juga menegaskan kemungkinan beberapa sanksi bagi perusak alam atau lingkungan. Sesuai dengan posisinya sebagai petunjuk, ungkapan-ungkapan Al-Quran tentang lingkunagan hidup lebih bersifat petunjuk yang umum yang terbuka untuk dikembangkan melalui ijthad menuju hukukm fikih yang lebih aplikatif
a.       Semesta alam sebagai tanda keberadaan dan kasih sayang Allah
            Dalam beberapa ayat Al-Quran ditegaskan bahwa semesta alam diciptakan oleh Allah sebagai bukti kasih sayang-Nya kepada manusia. Allah merekayasa, menciptakan,  mengatur, mengarahkan semesta alam, serta menciptakannya untuk manusia. Semesta alam dijadikan ayat atau tanda keberadaan dan kemahakuasaan Tuhan, bahkan secara metafor, alam yang sedang dilihat “wajah”-Nya. Dari ayat-ayat tentang hal tersebut tergambar konsep kosmologi Islam pandangan Islam tentang penciptaan alam. Dengan kesdaran bahwa alam adaalh ciptaan Allah, maka memelihara alam dan menjaga kelestariaannya adalah bagan dari konsekuensi keyakinan tauhid tersebut. Sebaliknya, perilaku destruktif terhadap alam dianggap sebagai sikap “kufur” terhadap tuhan.
b.      Penciptaan air sebagai dasar kehidupan
                        Dalam Q.S. al-Anbiya (21): 30, Allah berfirman:
Dan apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwasannya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka juga tiada juga yang beriman ?
            Penggalan ayat “dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup” menggambarkan urgensi air dalam kehidupan. Para ulama memberikan beberapa penjelasan tentang penggalan ayat ini, ada yang menafsirkan bahwa segala yang hidup memerlukan air, pemeliharaan kehidupan segala sesuatu adalah dengan air dan Allah pancarkan sperma dari sulbi segala yang hidup. Quraish Shihab, dengan mengutip tafsir al-Muntakhab, menegaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian dalam ilmu sitiologi dinyatakan bahwa air adalah komponen terpenting dalam pembentukan sel yang merupakan satuan bangunan pada setiap makhluk hidup, baik hewan maupun tumbuhan. Dalam biokimia dinyatakan bahwa air adalah unsur yang sangat penting pada setiap interaksi dan perubahan yang terjadi di dalam tubuh makhluk hidup. Air dapat berfungsi sebagai media, faktor pembantu, abgian dari proes interaksi, atau bahkan dari sebuah proses interaksi itu sendiri. Adapun fisiologi menyimpulkkan bahwa air sangat dibutuhkan agar masing-masing organ dapat berfungsi dengan baik.
c.       Penciptaan matahari, bulan, siang, dan malam sebagai penopang  kehidupan
            Dalam Q.S Ibrahim (14):33, Allah berfirman:
Dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu matahri dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya); dan telah menundukkan bagimu malam dan siang.
            Menurut al-Baqa’I, ayat tersebut menjelaskan bahwa perputaran matahari, bulan, serta pergantian siang dan malam sangat menentukan kehidupan. Melalui perputaran matahari dan bulan yang simetris, semua yang dibutuhkan manusia, seperti tumbuhan, buah, dan binatang dapat berproses dengan sempurna.
d.      Kerusakan alam akibat tindakan destruktif manusia
            Dalam ayat ini, Allah menegaskan bahwa kerusakan alam disebabkan oleh tingkah laku manusia yang berperilaku zalim. Zalim adalah perbuatan menentang ajaran Allah, baik yang berkaitan dengan aspek keyakinan, amupun tingkah laku.
            Dalam Q.S. ar-Rum (30): 9, Allah berfirman:
Dan Dia telah menundukan untukmu apa yang dilangit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekusaan Allah) bagi kaum yang berfikir.
e.       Sanksi ancaman perusak lingkungan
            Ungkapan Al-Qur’an tentang sanksi perusak ligkungan terbagi dalam dua bentuk.  Pertama, sanksi hukuman dalam bentuk akibat kerusakan yang akan memnimpa manusia itu sendiri. Kedua, sanksi dalam bentuk ancaman fisik.
            Dalam Q.S al-Rum (30):41, Allah berfirman:
Telah Nampak di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagiaan dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
            Az-Zamahsyari menafsirkan ayat tersebut bahwa orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi akan diberi oleh Allah sebab-sebab kerusakan hidupnya sebelum ia menerima siksa di akhirat.
2.      Lingkungan Hidup dalam Hadits Nabi
      Berbeda dengan ayat Al-Qur’an  yang mengutarakan konsep-konsep-konsep ekologi dalam perspektif yang masih umum, al-Hadits menegaskan dalam bentukbentuk yang yang lebih khusus. Penjelasan al-Hadits berkaitan dengan berbagai elemen lingkungan, seperti tumbuh-tumbuhan/penjelasan, air, kehidupan binatang, ladang dan udara. Berikut ini akan diuraikan hadits-hadits tersebut:
a.       Ajaran Rosul tentang etika terhadap tumbuh-tumbuhan (flora)
b.      Ajaran Rosul tentang kebersihan ekologi air
c.       Ajaran Rosul tentang etika terhadap udara
d.      Ajaran Rosul tentang ladang
e.       Ajaran Rosul tentang konservasi lahan dan air[4]

E.     Konsep-konsep Lingkungan Hidup dalam Fikih
            Istilah fikih lingkungan belum begitu familiar di kalangan umat Islam kecuali pada abad ke-20 ini. Konse-konsep yang bernuansa fikih lingkungan dalam fikih klasik misalnya tentang taharah, ihya al-mawat, iqta’, hima, harim, ihram, etika perang, kewajiban memberikan nafkah kepada binatang piaraan, anjuran untuk menanam (penghijauan), dan sebagainya.Konsep-konsep ini menjadi penting karena secara langsung atau tidak langsung dapat menyahuti isu-isu krisis lingkungan yang sedang terjadi.
            Dari karya-karya ulama dan intelektual tersebut dapat ditarik beberapa konsep dasar fikih lingkungan sebagai berikut.
1.      Konsep ri’ayah al-bi’ah sebagai konsep intregal ajaran Islam
2.      Konsep kewajiban kolektif (fardu kifayah) dalam menjaga dan memperbaiki lingkungan hidup
3.      Kewajiban-kewajiban ekologis meliputi semua komponen, mulai dari kewajiban menjaga keseimbangan ekosistem, kewajiban menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, hingga kewajiban pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan lestari

F.     Ontologi Fikih Lingkungan: Kesatuan Kalam,Fikih, dan Tasawuf
            Secara generik, fikih lungkungan dimaknai sebagai hasil ijtihad ulama tentang hukum yang mengatur perilaku mukallaf dalam interaksinya dengan lingkungan. Dalam konteks kesadaran lingkungan, fkih tampaknya tidak cukup dipahami semata-mata dalam konteks fikih, tetapi memerlukan keterlibatan ilmu lain, kalam/tauhid dan tasawuf/etika sebagai pengawalnya. Tauhid memberikan penekanan pada kesadaran bertuhan yang telah menciptakan alam (lingkungan). Kesadaran lingkungan daalm perspektif tauhid dibahas dalam tema ecotauhid. Tasawuf/etika memiliki peran penting dalam membangun kesadaran yang sangat tinngi dalam membangun kesadaran yang sangat tinggi dalam melaksanakan ajaran Tuhan. Kesadaran lingkungan dalam perspektif tasawuf dibahas dalam tema ecosofi.
1.      Ekotauhid
      Ekotauhid diartikan dalam hal ini sebagai serangkaian premis yang membahas interelasi antara agama dan alam dalam perspektif tauhid (ketuhanan). Dalam sejarah pemikiran, istilah ini muncul dari kritik Lyn White terhadap teologi Kristiani yang mengajarkan tentang penguasaan alam yang terlampaui eksploitatif sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.
      Dalam ajaran Islam, tauhid adalah sentral dalam beragama. Konsep tauhid menciptakan cara pendang setiap Muslim ynag menyatukan semua gerak manusia, lahir dan batin, untuk kebaikan dan kepasrahan kepada Tuhan. Dalam kaitan ini, kaitan bahwa iman itu terbagi tiga dan saling bersinergi (diakui dengan lidah, diyakini dengan hati, dan diamalkan dalam perbuatan) menjadi landasan tauhid yang sebenarnya.
2.      Ecosofi (Membangun akhlak Lingkungan)
      Konservasi lingkungan dapat pula didekati melalui akar-akar kearifan yang bersumber dari tradisi filsafat dalam hubunganya dengan lingkungan yang dalam hal ini dimaksudkan sebagai kerifan-kearifan yang berakar dari tradisi tasawuf. Meski antara filsafat dan ekologi memiliki dasar-dasar pijakan yang berbeda tetapi yang dicari adalah titik-titik temu dari keduanya yang dapat mendorong spirit konservasi terhadap lingkungan berupa nilai-nilai moral etika, kearifan, cinta, dan kebijkan.
      Penghubungan antara perspektif tasawuf dan masalah konservasi lingkungan terjadi karaena di dalam tasawuf terdapat aspek-aspek yang sangat konstruktif bagi konservasi lingkungan. Aspek-aspek itu antara lain: zuhd, zikr dan fikr, dan hubb.
3.      Etika Lingkungan
      Dalam konteks konsep dan implementasi, fikih lingkungan sebagai seperangkat aturran tentang perilaku ekologis yang dirumuskan berdasar dalil dengan tujuan menciptakan keaslahatan  dan kelestarian lingkungan, untuk menopang pandangan dunia, tampaknya lebih tepat bila dilihat dari perspektif etika Islam tentang linkungan hidup. Etika tidak hanya berbicara tentang kewajiban-kewajiban sebagai sebuah keharusan berperilaku, seperti yang ada dalam tradisi fikih, tetapi etika juga mengajarkan bahwa setiap perilaku yang diwajibkan berorientasi kepada tujuan dari perilaku tersebut. Dengan demikian, fikih lingkungan yang diproyeksikan sebagai etika lingkungan menurut menurut ajaran Islam akan mampu memberikan kesadaran yang lebih mendalam tentang pentingnya konservasi lingkungna hidup.
      Prinsip-prinsip dasar etika lingkungan yang terkandung dalm Al-Quran dan la-Hadits dapat dirinci sebagai berikut
1.      Prinsip kepemilikan mutlak
2.      Prinsip pengelolaan dengan amanah
3.      Prinsip penggunaan yang hemat
4.      Prinsip tanggung jawab risiko[5]
G.    Aksiologi Fikih Lingkungan: Reorientasi Fardu Kifayah
            Konsep fardu kifayah erta kaitannya dengan masalh-masalah sosial, seperti ekonomi, keamanan, maka konservasi lingkungan hidup dapat dikategorikan sebagai fardu kifayah yang realisasinya memerlukan rancangan program dengna melibatkan banyak pihak.
            Dalam doktrin fardu kifayah untuk hukum konservasi lingkugan, paling tidak ada tiga implikasi logis yang akan diwujudkannya.
            Pertama, semua pihak mendapat beban yang sama  untuk bersama-sama, sesuai profesi dan kadar amanah yang diemban, untuk berbuat mengamankan dan memperbaiki lingkungan.
            Kedua, sebaik apapun program konservasi yang dirancang oleh pemerintah, tanpa dirasakan masyarakat sebagai kewajiban bersama untuk mewujudkannya, maka program tersebut berpeluang hanya sebagai hiasan kertas belaka.
            Ketiga, kerja konservasi lingkungan adalah bagian dari panggilan syariat yang akan mendatangkan manfaat dan pahala, dan settiap kelalaian untuk mewujudkannya sama dengan melanggar ajaran Allah SWT yang akan mendatangkan laknat dan bencana.














BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa
·         Fiqih Bi’ah (lingkungan) adalah kerangka berfikir konstruktif umat Islam dalam memahami lingkungan alam, bumi tempat mereka hidup dan berkehidupan.      
·         Al-Qur’an dan As-Sunnah Tentang Lingkungan Hidup
Adapun As-Sunnah lebih banyak menjelaskan lingkungan hidup secara rinci dan detail. Karena Al-Qur’an hanya meletakkan dasar dan prinsipnya secara global, sedangkan As-Sunnah berfungsi menerangkan dan menjelaskannya dalam bentuk hukum-hukum, pengarahan pada hal-hal tertentu dan berbagai penjelasan yang lebih rinci.
·      Lingkungan hidup sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan manusia guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
·      Lingkungan hidup adalah kesatuan ruangan dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi keberlangsungan perikehidupan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
·      Lingkungan Hidup dalam Hadits Nabi :
Ajaran Rosul tentang etika terhadap tumbuh-tumbuhan (flora)
Ajaran Rosul tentang kebersihan ekologi air
Ajaran Rosul tentang etika terhadap udara
Ajaran Rosul tentang lading
Ajaran Rosul tentang konservasi lahan dan air
·      Landasan normatif adalah sumber-sumber norma ajaran islam yang tersimpul dalam Al-qur’an dan Al-hadits.
·       




B.     Saran
                  Mengingat bahwa kondisi yang akan datang dipenuhi dengan ketidakpastian, maka diperlukan pertimbangan-pertimbangan tertentu karena di dalam studi kelayakan fiqih lingkungan terdapat berbagai aspek yang harus dikaji dan diteliti kelayakannya sehingga hasil daripada studi tersebut digunakan untuk memutuskan apakah sebaiknya studi kelayakan bisa dipraktekan. Hal tersebut di atas adalah menunjukan bahwa dalam studi kelayakan fiqih lingkungan akan melibatkan banyak tim dari berbagai ahli yang sesuai dengan bidang atau aspek masing-masing.















Daftar Pustaka
Abta,Asyhari. Fiqih Lingkunga.2006 (Jakarta:Conservation International Indonesia)
Sukarni.Fikih Lingkungan Hidup.2011 (Jakarta:Kementrian Agama RI)






[3] KH. Drs. Asyhari Abta, Fiqih Lingkungan, (Jakarta:Conservation International Indonesia,2006), hal 76-78
[4] Sukarni, Fikih Lingkungan Hidup, (Jakarta:Kementrian Agama RI,2011) hal 34-46

[5] [5] Sukarni, Fikih Lingkungan Hidup, (Jakarta:Kementrian Agama RI,2011) hal 212-223

1 komentar:

  1. Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.

    BalasHapus