Kamis, 12 Maret 2015

MAKALAH PANCASILA DALAM KONTEKS KENEGARAAN REPUBLIK INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan mempunyai peranan amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan bangsa yang bersangkutan. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah mengantarkan pembentukan suatu pemerintahan negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, menurut penyelenggaraan pendidikan yang dapat menjamin dan perkembangan, dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
            Pendidikan Pancasila disusun sebagai usaha sadar untuk memungkinkan bangsa Indonesia mempertahankan kelangsungan hidupnya dan mengembangkan dirinya secara terus menerus dari satu generasi ke generasi berikutnya. Maka dalam makalah ini kami akan membahas Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaiman pemerintah Demokrasi dan UUD 1945 ?
2.      Bagaimana sistematika UUD 1945 ?
3.      Bagaimana hubungan pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia ?
C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pemerintah Demokrasi dan UUD 1945
2.      Untuk mengetahui sistematika UUD 1945
3.      Untuk mengetahui hubungan UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pemerintah Demokrasi dan UUD 1945
            Demokrasi sebagai system pemerintah dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya. Sutau pemerintah dari rakyat haruslah sesuai dengan filsafat hidup rakyat itu sendiri yaitu Filsafat Pancasila, dan inilah dasar filsafat demokrasi Indonesia.
            Demokrasi di Indonesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 selainmengakui adanya kebebasan dan persamaan juga sekaligus juga mengakui perbedaan serta keberanekaragaman mengingat Indonesia adalah “Bhineka Tunggal Ika”, berdasar pada moral persatuan, Ketuhanan, dan kemanusiaan yang beradab.
            Secara filosofis bahwa demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sekaligus sebagai tujuan kekuasaan Negara. Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrta manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social, oleh karena itu dalam pengertian demokrasi kebebasan individu harus diletakan dalam kerangka tujuan bersama, bukan bersifat liberal yang hanya berdasar pada kebebasan individu saja dan juga buka demokrasi klass. Kebebasan individu yang diletakan demi tujuan kesejahteraan bersama inilah yag menurut istilah pendiri Negara disebut sebagai asas kebersamaan, asas kekeluargaan akan tetapi Bukan Nepotisme.
            Secara umum di dalam system pemerintahan yang demokratis senantiasa mengandung unsur-unsur yang paling penting dan mendasar yaitu :
1.      Keterlibatan warganegara dalam pembuatan keputusan politik
2.      Tingkat persamaan tertentu di antara warganegara
3.      Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai warganegara
4.      Suatau sistem perwakilan
5.      Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas
                        Berdasarkan unsur-unsur tersebut maka demokrasi mengandung ciri yang merupakan patokan yaitu setiap sistem demokrasi adalah ide bahwa warganegara seharusnya terlibat dalam hal tertentu dalam bidang pembuatan keputusan-keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan melalui wakil pilhan mereka. Ciri lain yang tidak boleh diabaikan adalah adanya keterlibatan atau partisipasi warga-warga baik langsung maupun tidak langsung di dalam proses pemerintahan negara.
            Oleh karena itu di dalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem demokrasi, kita akan selalu menemukan adanya Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep Montesquieu maka Supra Struktur Politik meliputi Lembaga legislatif, Lembaga Eksekutif, dan Lembaga Yudikatif. Untuk negara-negara tertentu masih ditemukan lembaga-lembaga negara yang lain, misalnya negara Indonesia dibawah sistem UUD 1945, lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara adalah :
·         Majelis Permusyawaratan Rakyat
·         Dewan Perakilan Rakyat
·         Presiden
·         Mahkamah Agung
·         Badan Pemeriksa Keuangan
                        Adapun infra struktur politk suatu negara terdiri atas lima komponen sebagai berikut :
·         Partai Politik
·         Golongan (Yang Tidak Berdasarkan Pemilu)
·         Golongan Penekan
·         Alat Komunikasi Politik
·         Tokoh-Tokoh Politik
                        Baik Supra Struktur Politik maupun Infra Struktur Politik yang terdapat dalam sistem ketatanegaraan masing-masing saling mempengaruhi serta mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihka lain. Dalam sistem demokrasi, meknisme interaksi antara Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik dapat dilihat di dalam proses penentuan kebijaksanaan umum atau menetapkan  keputusan politik, maka kebijaksanaan atau keputusan politik itu merupakan masukan (input) dari Infra Struktur, kemudian dijabarkan sedimikian rupa oleh Supra Struktur Politik.
                        Dengan demikian dalam sistem demokrais proses pembuatan kebijaksanaan atau keputusan politik merupakan kesimbangan dinamis antara prakarsa pemerintah dan partisipasi aktif rakyat atau warga negara.
                        Keikutsertaan rakyat yang terumuskan dalam UUD 1945 oleh pendiri negara tercantumkan bahwa “kedaulatan di tnagan rakyat” yang memuat dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.[1]
            Setiap tindakan dan penyelenggara pemerintah harus sesuai dan berdasarkan UUD 1945. Pengakuan akan kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, dan bertanggung jawab kepada rakyat. MPR merupakan lembaga tertinggi. Segala alat perlengkapan negara/lembaga negara lainnya berada di bawah MPR. Segala sesuatu yang telah diterapkan MPR harus dilaksanakan dan tidak ada yang dapat melanggar atau menyimpang.
            Untuk melaksanakan TAP-TAP MPR, MPR mengangkat presiden. Presiden memegang kekuasaan pemerintah di bantu menteri-menteri. Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR, karena MPR tidak dapat melaksanakan pengawasan secara efisien kepada presiden, tugas sehari-hari dibebankan kepada kepada DPR.
            Dalam tugas legislatif, DPR bekerjasama dengan Presiden. Adanya pemerintah yang menjalankan kebijaksanaan sesuai dengan yang ditentukan wakil rakyat dan cukup banyak, bekerjasama dan mendapat pengawasan dari DPR dan mendapat nasihat dari DPA menjamin pelaksanaan dapat terwujudnya pemerintahan sesuai dengan yang dikehendaki rakyat.[2]
B.     Sistematika UUD 1945
            Dalam proses reformasi  hukum dewasa ini berbagai kajian ilmiah tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Memang amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti sama sekali UUD 1945, akan tetapi merupakan suatu prosedur penyempurnaan terhadap UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD-nya itu sendiri, amandemen lebih merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD tersebut (Mahfud, 1996:64). Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia proses reformais terhadap UUD 1945 adalahmerupakn suat keharusan, karena hal itu akan mengantarkan bnagsa Indonesia ke arah tahapan baru melakukan penataan terhadap ketatanegaraan.
            Amandemen terhadap UUD 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen tersebut dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal UUD 1945. Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001, dan amandemen terkhir dilakukan pada tahun 2002 dan disahkan pada tnaggal 10 Agustus 2002.
            Demikianlah bnagsa Indonesia memasuki suatu babakan baru dalam kehidupa ketatanegaraan yang diharapkan membawa ke arahperbaikan tingkat kehidupan rakyat. UUD 1945 hasil amandemen 2002 dirumuskan dengan melibatkan sebanyak mungkin partisispasi rakyat dalam mengambil keputusan politik, sehingga diharapkan struktur kelembagaan negara yang lebih demokratis ini akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.[3]
Struktur Pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945:
1.       Demokrasi Indonesia Sebagaimana dijabarkan dalam UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
      Konsep demokrasi sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945 sebagai “staats fundamentalnorm” yaitu: “…Suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat…”, dan kemudian dilanjutkan pasal 1 yang berbunyi “Negara Indonesia…. Yang berbentuk Republik (ayat 1). “Kedaulatan adalah ditangan rakyat….”(ayat 2), selanjutnya di dalam penjelasan UUD 1945 tentang system pemerintahan Negara angka romawi III dijelakan Kedaulatan Rakyat…”
      Rumusan kedaultan ditangan rakyat menunjukan bahwa kedudukan rakyatlah ynag tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh Karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigma sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian struktural ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut :
a.       Konsep kekuasaan
            Konsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
1.      Kekuasaan ditangan rakyat
2.      Pembagian kekuasaan
3.      Pembatasan kekuasaan
b.      Konsep pengambilan keputusan
            Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :
1.      Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III, yaitu”…Oleh karena itu system Negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasarkan atas kedaulaatn rakyatdan berdasarkan atas permusyawaratan dan perwakilan.
2.      Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnyapasal 7B ayat (7).
c.       Konsep Pengawasan
            Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut :
1.      Pasal 1 ayat (2),”Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar “
2.      Pasal 2 ayat (1),: Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut maka menurut UUD 1945hasil amandemen MPR hanya dipilih melalui Pemilu.
3.      Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat, disebut:”… kecuali itu anggota-anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Oleh Karena itu DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden…”
d.      Konsep Partisipasi
            Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebgai berikut :
1.      Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
“Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah itu dengan tiada kecualinya”.
2.      Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan Undang-Undang “.
3.      Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
“Tiap-tiap warga Negara berhka dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”.
                                                              
2. Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
            Sistem pemerintahan Negara Indonesia sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terinci dan sistemtis dalam penjelasan UUD 1945. Sistem Pemerintahan Republik Indonesia ini dibagi atas tujuh yang secara sistemtis merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu system pemerintahan Negara ini dikenal dengan “ Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerinthan Negara”,yang dirinci sebagai berikut. Walaupun tujuh kunci pokok system pemerintahan Negara menurut penjelasan tidak lagi merupakan landasan yuridis, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu sebagai suatu studi komparatif, sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 setelah amandemen, dijelaskan sebagi berikut :
a.       Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat)
b.      Sistem konstitusional
c.       Kekuasaan Negara yang tertinggi adalah di tangan rakyat
d.      Presiden ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di samping MPR dan DPR
e.       Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR
f.       Menteri Negara ialah pembnatu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada dewan perwakilan rakyat
g.      Kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas.[4]



C.    Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
            Pembukaan UUD 1945 bersama-sama dengan Undang-Undang Dasar 1945 diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No. 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Inti dari Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV. Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam Pembukaan alinea IV.
            Oleh Karena itu justru dalam pembukaan itulah secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia. Maka hubungan antara pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut :
1.      Hubungan secara formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam pembukaan UUD 1945, maka pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas yang  melekat padanya , yaitu perpaduan asas-asas kultural, religious dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
            Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.    Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV
2.    Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :
a.       Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
b.      Memasukan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi
3.      Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
4.      Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diplokamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
5.      Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
               Dengan demikian Pancasila sebagai substansi esensial dari Pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yuridiksinya sebagai dasar Negara adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Maka perumusan yang menyimpang dari Pembukaan tersebut adalah sama halnya denagn mengubah secara tidak sah Pembukaan UUD 1945 bahkan berdasarkan hukum positif sekalipun dalam hal ini sebagaimana ditentukan dalam ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966.
2.      Hubungan Secara Material
      Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas juga berhubungan secara material sebagai berikut :
      Bila kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila  dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronolgis, materi yanag dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat Negara Pancasila berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia Sembilan, sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
      Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila, atau dengan lain perkataan Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk, dan sifat.
      Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagi Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari Pokok Kaidah Negara Fundamental tersebut tidak lain adalah Pancasila.[5]


[1] Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: Paradigma, 2010) hlm. 181-183
[2] Widjaja, Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Pancasila Pada Perguruan Tinggi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002), hlm 175-176
[3] Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: Paradigma, 2010) hlm. 177
[4] Ibid, hal. 181-192
[5] Ibid, hlm. 172-174

1 komentar:

  1. Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.

    BalasHapus