BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam kehidupan suatu bangsa, pendidikan mempunyai
peranan amat penting untuk menjamin perkembangan dan kelangsungan kehidupan
bangsa yang bersangkutan. Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah
mengantarkan pembentukan suatu pemerintahan negara Indonesia untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, menurut penyelenggaraan pendidikan yang dapat menjamin dan
perkembangan, dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Pendidikan
Pancasila disusun sebagai usaha sadar untuk memungkinkan bangsa Indonesia
mempertahankan kelangsungan hidupnya dan mengembangkan dirinya secara terus
menerus dari satu generasi ke generasi berikutnya. Maka dalam makalah ini kami
akan membahas Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaiman pemerintah Demokrasi dan UUD 1945 ?
2.
Bagaimana sistematika UUD 1945 ?
3.
Bagaimana hubungan pembukaan UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum di Indonesia ?
C.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pemerintah Demokrasi dan UUD 1945
2.
Untuk mengetahui sistematika UUD 1945
3.
Untuk mengetahui hubungan UUD 1945 dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pemerintah Demokrasi dan UUD 1945
Demokrasi
sebagai system pemerintah dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula
kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk
mewujudkan suatu cita-citanya. Sutau pemerintah dari rakyat haruslah sesuai
dengan filsafat hidup rakyat itu sendiri yaitu Filsafat Pancasila, dan inilah
dasar filsafat demokrasi Indonesia.
Demokrasi di Indonesia yang tertuang
dalam Pembukaan UUD 1945 selainmengakui adanya kebebasan dan persamaan juga
sekaligus juga mengakui perbedaan serta keberanekaragaman mengingat Indonesia
adalah “Bhineka Tunggal Ika”, berdasar pada moral persatuan, Ketuhanan,
dan kemanusiaan yang beradab.
Secara filosofis bahwa demokrasi
Indonesia mendasarkan pada rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan
sekaligus sebagai tujuan kekuasaan Negara. Rakyat merupakan penjelmaan sifat
kodrta manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social, oleh karena itu
dalam pengertian demokrasi kebebasan individu harus diletakan dalam kerangka
tujuan bersama, bukan bersifat liberal yang hanya berdasar pada kebebasan
individu saja dan juga buka demokrasi klass. Kebebasan individu yang diletakan
demi tujuan kesejahteraan bersama inilah yag menurut istilah pendiri Negara
disebut sebagai asas kebersamaan, asas kekeluargaan akan tetapi Bukan
Nepotisme.
Secara umum di dalam system
pemerintahan yang demokratis senantiasa mengandung unsur-unsur yang paling
penting dan mendasar yaitu :
1. Keterlibatan
warganegara dalam pembuatan keputusan politik
2. Tingkat
persamaan tertentu di antara warganegara
3. Tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai warganegara
4. Suatau
sistem perwakilan
5. Suatu
sistem pemilihan kekuasaan mayoritas
Berdasarkan unsur-unsur tersebut maka
demokrasi mengandung ciri yang merupakan patokan yaitu setiap sistem demokrasi adalah ide bahwa warganegara seharusnya terlibat dalam
hal tertentu dalam bidang pembuatan keputusan-keputusan politik, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan melalui wakil pilhan mereka. Ciri lain
yang tidak boleh diabaikan adalah adanya keterlibatan atau partisipasi
warga-warga baik langsung maupun tidak langsung di dalam proses pemerintahan
negara.
Oleh karena itu di dalam kehidupan
kenegaraan yang menganut sistem demokrasi, kita akan selalu menemukan adanya
Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik sebagai komponen pendukung
tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep Montesquieu maka Supra Struktur
Politik meliputi Lembaga legislatif, Lembaga Eksekutif, dan Lembaga Yudikatif.
Untuk negara-negara tertentu masih ditemukan lembaga-lembaga negara yang lain,
misalnya negara Indonesia dibawah sistem UUD 1945, lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan
negara adalah :
·
Majelis Permusyawaratan Rakyat
·
Dewan Perakilan Rakyat
·
Presiden
·
Mahkamah Agung
·
Badan Pemeriksa Keuangan
Adapun infra struktur
politk suatu negara terdiri atas lima komponen sebagai berikut :
·
Partai Politik
·
Golongan (Yang Tidak Berdasarkan Pemilu)
·
Golongan Penekan
·
Alat Komunikasi Politik
·
Tokoh-Tokoh Politik
Baik Supra Struktur
Politik maupun Infra Struktur Politik yang terdapat dalam sistem ketatanegaraan
masing-masing saling mempengaruhi serta mempunyai kemampuan untuk mengendalikan
pihka lain. Dalam sistem demokrasi, meknisme interaksi antara Supra Struktur
Politik dan Infra Struktur Politik dapat dilihat di dalam proses penentuan
kebijaksanaan umum atau menetapkan
keputusan politik, maka kebijaksanaan atau keputusan politik itu
merupakan masukan (input) dari Infra Struktur, kemudian dijabarkan sedimikian
rupa oleh Supra Struktur Politik.
Dengan demikian dalam
sistem demokrais proses pembuatan kebijaksanaan atau keputusan politik
merupakan kesimbangan dinamis antara prakarsa pemerintah dan partisipasi aktif
rakyat atau warga negara.
Keikutsertaan rakyat
yang terumuskan dalam UUD 1945 oleh pendiri negara tercantumkan bahwa “kedaulatan di
tnagan rakyat” yang memuat dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.[1]
Setiap
tindakan dan penyelenggara pemerintah harus sesuai dan berdasarkan UUD 1945.
Pengakuan akan kedaulatan rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, dan
bertanggung jawab kepada rakyat. MPR merupakan lembaga tertinggi. Segala alat
perlengkapan negara/lembaga negara lainnya berada di bawah MPR. Segala sesuatu
yang telah diterapkan MPR harus dilaksanakan dan tidak ada yang dapat melanggar
atau menyimpang.
Untuk
melaksanakan TAP-TAP MPR, MPR mengangkat presiden. Presiden memegang kekuasaan
pemerintah di bantu menteri-menteri. Presiden harus bertanggung jawab kepada
MPR, karena MPR tidak dapat melaksanakan pengawasan secara efisien kepada
presiden, tugas sehari-hari dibebankan kepada kepada DPR.
Dalam
tugas legislatif, DPR bekerjasama dengan Presiden. Adanya pemerintah yang
menjalankan kebijaksanaan sesuai dengan yang ditentukan wakil rakyat dan cukup
banyak, bekerjasama dan mendapat pengawasan dari DPR dan mendapat nasihat dari
DPA menjamin pelaksanaan dapat terwujudnya pemerintahan sesuai dengan yang
dikehendaki rakyat.[2]
B.
Sistematika UUD 1945
Dalam proses reformasi hukum dewasa ini berbagai kajian ilmiah
tentang UUD 1945, banyak yang melontarkan ide untuk melakukan amandemen
terhadap UUD 1945. Memang amandemen tidak dimaksudkan untuk mengganti sama
sekali UUD 1945, akan tetapi merupakan suatu prosedur penyempurnaan terhadap
UUD 1945 tanpa harus langsung mengubah UUD-nya itu sendiri, amandemen lebih
merupakan perlengkapan dan rincian yang dijadikan lampiran otentik bagi UUD
tersebut (Mahfud, 1996:64). Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia proses
reformais terhadap UUD 1945 adalahmerupakn suat keharusan, karena hal itu akan
mengantarkan bnagsa Indonesia ke arah tahapan baru melakukan penataan terhadap
ketatanegaraan.
Amandemen terhadap UUD 1945
dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen tersebut
dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap 9 pasal UUD 1945.
Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan
pada tahun 2001, dan amandemen terkhir dilakukan pada tahun 2002 dan disahkan
pada tnaggal 10 Agustus 2002.
Demikianlah bnagsa Indonesia
memasuki suatu babakan baru dalam kehidupa ketatanegaraan yang diharapkan
membawa ke arahperbaikan tingkat kehidupan rakyat. UUD 1945 hasil amandemen
2002 dirumuskan dengan melibatkan sebanyak mungkin partisispasi rakyat dalam
mengambil keputusan politik, sehingga diharapkan struktur kelembagaan negara
yang lebih demokratis ini akan meningkatkan kesejahteraan rakyat.[3]
Struktur
Pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945:
1. Demokrasi
Indonesia Sebagaimana dijabarkan dalam UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Konsep demokrasi sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945
sebagai “staats fundamentalnorm” yaitu: “…Suatu susunan Negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan Rakyat…”, dan kemudian dilanjutkan pasal 1 yang
berbunyi “Negara Indonesia…. Yang berbentuk Republik (ayat 1). “Kedaulatan
adalah ditangan rakyat….”(ayat 2), selanjutnya di dalam penjelasan UUD 1945
tentang system pemerintahan Negara angka romawi III dijelakan Kedaulatan
Rakyat…”
Rumusan kedaultan ditangan rakyat menunjukan bahwa kedudukan
rakyatlah ynag tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula
kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh Karena itu “rakyat”
adalah merupakan paradigma sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian struktural
ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi menurut UUD 1945 adalah
sebagai berikut :
a. Konsep
kekuasaan
Konsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai
terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
1. Kekuasaan
ditangan rakyat
2. Pembagian
kekuasaan
3. Pembatasan
kekuasaan
b. Konsep
pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai
berikut :
1. Penjelasan
UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III, yaitu”…Oleh karena itu system Negara
yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasarkan atas kedaulaatn rakyatdan
berdasarkan atas permusyawaratan dan perwakilan.
2. Putusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnyapasal
7B ayat (7).
c. Konsep
Pengawasan
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai
berikut :
1. Pasal
1 ayat (2),”Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan menurut
Undang-Undang Dasar “
2. Pasal
2 ayat (1),: Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut maka
menurut UUD 1945hasil amandemen MPR hanya dipilih
melalui Pemilu.
3. Penjelasan
UUD 1945 tentang kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat, disebut:”… kecuali itu
anggota-anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Oleh Karena itu DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan
Presiden…”
d. Konsep
Partisipasi
Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebgai berikut
:
1. Pasal
27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
“Segala Warga Negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintah itu dengan tiada kecualinya”.
2. Pasal
28 Undang-Undang Dasar 1945
“kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan Undang-Undang “.
3. Pasal
30 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
“Tiap-tiap warga Negara
berhka dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”.
2.
Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen 2002
Sistem pemerintahan Negara Indonesia
sebelum dilakukan amandemen dijelaskan secara terinci dan sistemtis dalam
penjelasan UUD 1945. Sistem Pemerintahan Republik Indonesia ini dibagi atas
tujuh yang secara sistemtis merupakan pengejawantahan kedaulatan rakyat. Oleh
karena itu system pemerintahan Negara ini dikenal dengan “ Tujuh Kunci Pokok
Sistem Pemerinthan Negara”,yang dirinci sebagai berikut. Walaupun tujuh kunci
pokok system pemerintahan Negara menurut penjelasan tidak lagi merupakan
landasan yuridis, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan.
Oleh karena itu sebagai suatu studi komparatif, sistem pemerintahan Negara
menurut UUD 1945 setelah amandemen, dijelaskan sebagi berikut :
a. Indonesia
adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat)
b. Sistem
konstitusional
c. Kekuasaan
Negara yang tertinggi adalah di tangan rakyat
d. Presiden
ialah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi di samping MPR dan DPR
e. Presiden
tidak bertanggungjawab kepada DPR
f. Menteri
Negara ialah pembnatu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada
dewan perwakilan rakyat
g. Kekuasaan
kepala Negara tidak tak terbatas.[4]
C.
Pembukaan
UUD 1945 dan Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pembukaan UUD
1945 bersama-sama dengan Undang-Undang Dasar 1945 diundangkan dalam berita
Republik Indonesia tahun II No. 7, ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus
1945. Inti dari Pembukaan UUD 1945, pada hakikatnya terdapat dalam alinea IV.
Sebab segala aspek penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berdasarkan Pancasila
terdapat dalam Pembukaan alinea IV.
Oleh Karena itu justru dalam
pembukaan itulah secara formal yuridis pancasila ditetapkan sebagai dasar
filsafat Negara Republik Indonesia. Maka hubungan antara pembukaan UUD 1945
adalah bersifat timbal balik sebagai berikut :
1. Hubungan
secara formal
Dengan
dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam pembukaan UUD 1945, maka
pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan
demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social,
ekonomi, politik akan tetapi dalam perpaduannya dengan keseluruhan asas
yang melekat padanya , yaitu perpaduan
asas-asas kultural, religious dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat
dalam Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya
Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
1. Bahwa
rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV
2. Bahwa
Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan Pokok Kaidah
Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam
kedudukan yaitu :
a. Sebagai
dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan factor-faktor mutlak
bagi adanya tertib hukum Indonesia.
b. Memasukan
dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi
3. Bahwa
dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebagai
mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga
berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri. Karena Pembukaan UUD
1945 yang intinya adalah Pancasila adalah tidak tergantung pada Batang Tubuh
UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
4. Bahwa
Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan
dan fungsi sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, yang menjelmakan
dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang
diplokamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
5. Bahwa
Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan
yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup
Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian Pancasila sebagai substansi esensial
dari Pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan,
sehingga baik rumusan maupun yuridiksinya sebagai dasar Negara adalah
sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Maka perumusan yang menyimpang
dari Pembukaan tersebut adalah sama halnya denagn mengubah secara tidak sah
Pembukaan UUD 1945 bahkan berdasarkan hukum positif sekalipun dalam hal ini
sebagaimana ditentukan dalam ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966.
2. Hubungan
Secara Material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan
yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas juga berhubungan secara
material sebagai berikut :
Bila kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara
kronolgis, materi yanag dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar
filsafat Pancasila baru kemudian pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama
Pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat Negara Pancasila
berikutnya tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh Panitia Sembilan,
sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan
UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum
Indonesia bersumberkan pada Pancasila, atau dengan lain perkataan Pancasila
sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini secara material tertib hukum
Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber
materi, sumber bentuk, dan sifat.
Selain
itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagi
Pokok Kaidah Negara yang Fundamental, maka sebenarnya secara material yang
merupakan esensi atau inti sari dari Pokok Kaidah Negara Fundamental tersebut
tidak lain adalah Pancasila.[5]
[1]
Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: Paradigma, 2010) hlm. 181-183
[2]
Widjaja, Pedoman Pelaksanaan
Pendidikan Pancasila Pada Perguruan Tinggi, (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2002), hlm 175-176
[3]
Kaelan, Pendidikan Pancasila, (Yogyakarta: Paradigma, 2010) hlm. 177
[4]
Ibid, hal. 181-192
[5]
Ibid, hlm. 172-174
Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.
BalasHapus