BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dalam hadits baik secara tersurat
maupun tersirat bahwa hadits menempati kedudukan sebagai sumber Tasyri yang
kedudukannya kedua setelah Al-Qur’an. Karena akan banyaknya ada persoalan hidup
yang berlandaskan hadits setelah Al-Qur’an. Namun dengan banyaknya macam-macam
hadits yang ada saat ini, maka penulis ingin membahas hadits maudhu’ dan hadits
maqlub.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
hadits maudhu’ itu ?
2. Bagaimana
hadits maqlub itu ?
C.
Tujuan
Masalah
1. Untuk
mengetahui hadits maudhu’ secara rinci
2. Untuk
mengetahui hadits maqlub secara rinci
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hadits Maudhu’
a. Pengertian
ا
لحد يث المو ضو ع هو المختلق المصنوع
Hadis
maudhu’ adalah hadis yang diada-ada kandan dibuat-buat
Yakni
hadis yang disandarkan kepada Rasulullah Saw dengan dusta dan tidak ada kaitan
yang hakiki dengan Rasulullah. Bahkan sebenarnya ia bukan hadis, hanya saja
para ulama menamainya hadis mengingat adanya anggapan rawinya bahwa hal itu
adalah hadis. Hadis maudhu’ adalah hadis dhaif yang paling jelek dan paling
membahayakan bagi agama islam dan pemeluknya. Para ulama’ sepakat bahwa tidak
halal meriwayatkan hadis maudhu’ bagi seseorang mengetahui keadaannya, apapun
misi yang di embannya kecuali disertai penjelasan tentang ke-maudhu’annya dan
sertai peringatan untuk tidak menggunakannya. Rasulullah Saw bersabda dalam
sebuah hadis yang sangat masyhur :
من حد ث عن بحد يث ير ى ا نه كذ ب
فهو ا حد الك ذ بين
Barang siapa meriwayatkan suatu
hadis dariku yang ia ketahui bahwa hadis itu dusta, maka ia adalah salah
seorang pendusta.[1]
b. Sebab-sebab pemalsuan Hadis dan kelompok kelompok pemalsuan
Para ulama’ telah meneliti
sebab-sebab pemalsuan hadis, dan mengklarifikasi para pemalsunya berdasarkan
motif-motif mereka dalam memalsukan hadis. Hal ini berfungsi sebagai penerangan
untuk mengungkap hakekat hadis-hadis maudhu’ .
Berikut
ini adalah kesimpulan hasil kajian mereka
1) Sebab pemalsuan hadis yang pertama kali muncul adalah adanya
perselisihan yang yang melanda kaum muslim yang bersumber pada fitnahdan kasus-kasus
yang mengikutinya; yakni umat Islam menjadi beberapa kelompok.
Kemudian,pengikut setiap kelompok dengan leluasa memalsukan hadis-hadis untuk
membela diri dalam menghadapi kelompok beranggapan bahwa merekalah yang berhak
memegang khalifah, disamping untuk memperlancar peraihan yang telah mereka
cita-citakan. Suatu hal yang sangat disayangkan berpalingnya sebagian orang
yang berkecimpung didunia hadis lalu menyerang orang-orang dan kelompok yang
telah berpaling dengan hadis-hadis yang mereka ciptakan untuk memperkuat posisi
tradisi dan kelompoknya.
Dengan demikian, banyak hadis maudhu’ yang
berkaitan dengan keutamaan-keutamaan Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, Abbas,
Muawwiyah, dan sebagainya. Seperti hadis berikut:
ا بو بكر يلى امتى بعد ى
Abu Bakar akan memimpin umatku setelah aku.
Ada juga hadis lain yang diciptakan oleh kelompok-kelompok
tertentu untuk memperkuat posisinya dalam menghadapi lawan politiknya
sehubungan dengan masalah-masalah khilafiyah. Seperti hadis berikut :
لا تقو السا عة حتى يقو لو ا با را ئهم
Kiamat
tidak akan tiba hingga umat manusia berkata mengikuti pendapat masing-masing.
2) Permusuhan terhadap Islam untuk menjelek-jelekkannya. Yaitu upaya yang
ditempuh oleh orang-orang zindik, lebih-lebih oleh keturunan bangsa-bangsa yang
terkalahkan oleh umat Islam.
3) Al-Targhib wa al-Tarhib untuk mendorong manusia berbuat kebaikan. Hal
ini oleh beberapa orang bodoh yang berkecimpung dalam bidang zuhud dan tekun
beribadah. Semangat keagamaan mereka yang bercampur dengan kebodohan itu
mendorong mereka memalsukan hadis-hadis al-targhib wa al-Tarhib agar dapat
member rangsangan kepada orang untuk berbuatkebaikan dan meninggalkan kejahatan
menurut anggapan mereka yang rusak.
Al-Hafizh
Ibnu Rajab al-Hanbali berkata dalam Syarah ‘llal al-Tumudzi[2] “Orang-orang
yang tekun beribadah, yang ditinggalkan hadisnya, terbagi menjadi dua kelompok.
Sebagian mereka tekun beribadah sehingga tidak memerhatikan hafalannnya dan
banyak kesalahan dalam hadisnya, seperti menyatakan sebagai hadis marfuk
terhadap hadis mauquf dan menyatakan sebagai hadis muttashil terhadap hadis
mursal.”
Kelompok kedua, adalah orang yang sengaja
memalsukan hadis agar menjadi landasan ibadahnya sebagaimana disebutkan dari
Muhammad bin Ahmad bin Halib, putra al-Khalil, dan Zakariya bin Yahya al-Waqqar
al-Mishri. Demikian keterangan Ibnu Rajab
Kelompok pemalsu hadis kedua inilah pemalsu yang
paling membahayakan, sebab bagi orang awam, hadis-hadisnya mirip hadis yang
dapat diterima sehingga mereka sama sekali tidak menyangka kelompok ini
berdusta dengan hadis tersebut.
4)
Upaya
untuk memperoleh fasilitas duniawi, separti pendekatan kepada pemerintah atau
upaya mengumpulkan manusia kedalam majelis, seperti yang dilakukan oleh para
juru cerita dan para peminta-minta. Dampak negatif kelompok ini sangat besar.
5)
Kepalsuan
yang terjadi pada hadis seorang rawi tanpa disengaja, seperti kesalahannya
menyandarkan kepada Nabi Saw kata-kata yang sebenarnya diucapkan oleh sahabat
atau yang lainnya. Seperti orang yang secara tidak disengaja menyisipkan
sesuatu yang bukan hadis ke dalam hadis yang diriwayatkannya, sebagaimanayang
terjadi pada Sufyan bin Waki’ yang bekerja sebagai pedagang sayur. Penyebab
lainnya adalah rawi yang daya hafalannya atau penglihatannya terganggu atau
kitabnya rusak sehingga ia meriwayatkan hadis yang tidak dikuasainya
Hadis maudhu’ yang terakhir ialah yang
paling samar, karena para rawinya tidak sengaja memalsukannya padahal mereka
sebenarnya adalah orang-orang yang jujur. Oleh karena itu, mengungkap kepalsuan
hadis yang demikian sangat sulit kecuali bagi para imam yang kritis dan
analitis. Adapun jenis hadis maudhu’ yang lain sangat mudah diketahui karena
semuanya bersal dari kebohongan dan tidak smar kecuali bagi orang-orang yang
bodoh.
c.
Pemberantasan
Hadis palsu dan media terpenting untuk memberantasnya
1) Meneliti karateristik para rawi dengan mengamati tingkah laku dan
riwayat mereka, sehingga mereka rela meninggalkan keluarga dan tanah airnya.
2) Memberi peringatan keras kepada para pendusta dan mengungkap-ungkap
kejelekan mereka, mengumumkan kedustaan mereka kepada para pemuka masyarakat.
3) Pencarian sanad hadis, sehingga mereka tidak menerima hadis yang tidak
bersanad, bahkan hadis yang demikian mereka anggap sebagai hadis yang batil.
Sementara itu hadis-hadis yang bersanad masih diteliti sanad dan matannya
berdasarkan criteria penerimaan hadis dan kaidah-kaidah yang berlaku baginya.
4) Menguji kebenaran hadis dengan membandingkannya dengan riwayat melaui
jalur lain dan hadis-hadis yang telah diakui kebenarannya.
5) Menetapkan pedoman-pedoman untuk mengungkap hadis maudhu’.
6) Menyusun kitab himpunan hadis-hadis maudhu’ untuk memberipenerangan dan
peringatan kepada masyarakat tentang keberadaan hadis-hadis tersebut.
d.
Ciri-ciri
Hadis Maudhu’
1) Ciri-ciri Hadis maudhu’ pada rawinya
a. Mengaku telah memalsukan hadis,
b. Tidak sesuai dengan fakta sejarah
c. Gejala-gejala para rawi bahwa ia berdusta dengan hadis yang
bersangkutan.
2) Ciri-ciri Hadis maudhu’ pada matan
a) Kerancauan redaksi atau makna hadis
منل صا م يو ما كا ن كا جر الف حلج وا لف معتمر و
كا ن له ثو ا ب ا يو ب
Barang siapa berpuasa satu hari, maka ia
mendapat pahala seribu haji dan seribu
umrah dan ia mendapat pahala nabi Ayyub.
b) Setelah diadakan penelitian terhadap suatu hadis tenyata menurut ahli
hadis tidak terdapat dalam hafalan para rawi dan tidak terdapat dalam
kitab-kitab hadis, setelah penelitian dan pembukuan hadis sempurna.
Di antara hadis yang mereka contohkan adalah :
ان ا لله ا خذ الميثا ق على كل مو من ان يبفض كل
منا فق ان يبغض كل مو من
Sesungguhnya Allah telah mengambil janji kepada
setiap orang mukmin untuk membenci setiap orang munafik, dan kepada setiap
orang munafik untuk membenci setiap orang mukmin.[3]
c) Hadisnya menyalahi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, seyang
ditperti menyalahi ketentuan akal dan tidak dapat ditakwil atau mengandung
hal-hal yang ditolak oleh perasaan,kejadian empiris, dan fakta sejarah.
تختموا با لعقيق فا نه ينفى الفقر
Pakilah cincin dengan batu akik karena akik itu
bisa menghilangkan kefakiran.
d) Hadisnya bertentangan dengan petunjuk Al-Qur’an yang pasti, Sunah yang
mutawatir, atau ijmak yang pasti dan tidak dapat dikompromikan.
Contoh hadis tentang batas usia dunia :
وانها سبعة الاف و نحن فى الا لف السا بعة
Sesungguhnya batas dunia itu 7000 tahun, dan
kita berada pada seribu tahun yang terakhir.
e) Penelitian hadis per bab
e.
Sumber-sumber
hadis maudhu’
Para Imam hadis telah menyusun
berbagai kitab yang mejelaskan hadis-hadis maudhu’. Untuk itu, mereka
mencurahkan segala kemampuan untuk membela kaum Muslim agar tidak terjerumus
dalam kebatilan, dan untuk memurnikan agama yang penuh pesona. Diantara
kitab-kitab sumber hadis maudhu’ yang terpenting adalah sebagai berikut :
1.
Al-Maudhu’at karya al-Imam al-Hafizh
Abul Faraj Abdurrahman bin al-Jauzi.
2.
Al-La’ali
al-mashnu’ah fi al-Ahadits al-Maudhu’ah karya
al-Hafizh Jalaluddin al-Suyuthi
3.
Tanzih
al-Syari’ah al-Marfu’ah ‘an al-hadits al-Syani’ah al-Maudhu’ah karya
al-hafizh Abu al-Hasan ‘Ali bin Muhammad bin ‘Iraq al-Kannani.
4.
Al-Manar
al-Munif fi al-Shahih wa al-Dhaif karya
al-Hafizh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
5.
Al-Mashnufi
al-Hadits al-Maudhu karya Ali Al-Qari
B. Hadits Maqlub
Menurut bahasa, kata “maqlub” adalah isim maf’ul dari kata qalb
yang berarti membalikkan sesuatu dari bentuk yang semestinya.
Menurut istilah muhadditsin , hadis maqlub adalah:
والمقلو ب هو الحد يث الذ ى ابد ل فيه
شيئا با خر فى السند او المتن سهرا او عمدا
Hadis maqlub adalah hadis yang rawinya menggantikan suatu
bagian darinya dengan yang lain, baik sanad atau matan, dan apabila karena lupa
atau sengaja.
Menurut istilah, hadits maqlub adalah
“mengganti salah satu kata dari kata-kata yang terdapat pada sanad atau matan
sebuah hadits, dengan cara mendahulukan kata yang seharusnya diakhirkan,
mengakhirkan kata yang seharusnya didahulukan, atau dengan cara yang
semisalnya.
Bagian-Bagiannya
Hadits
maqlub terbagi menjadi dua bagian : maqlub sanad dan maqlub matan.
1. Maqlub Sanad
Maqlub sanad adalah hadits maqlub
yang penggantiannya terjadi pada sanadnya.
Bentuk pertama : seorang perawi mendahulukan dan
mengakhirkan satu nama dari nama-nama para perawi dan nama ayahnya. Misalnya
sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ka’ab bin Murrah, namun seorang perawi
meriwayatkan hadits tersebut dengan mengatakan : “Murrah bin Ka’ab”.
Tentang permasalahan ini Al-Khathib Al-baghdadi
menulis sebuah buku yang beliau namai dengan Raf’ul-Irtiyab fil-Maqlub
minal-Asmaa’ wal-Ansaab.
Di antara
yang terkenal melakukan penukaran rawi ini adalah Hammad ibn ‘Amru an-Nashibi.
Contohnya adalah hadits yang diriwayatkannya dari al-A’masy, dari Abi Shalih,
dari Abi Hurairah secara marfu’:
إذا لقيتم المشركين في طريق فلا تبدءوهم بالسلام
Artinya:
“Jika kalian bertemu orang-orang musyrik di jalan, maka janganlah kalian
memulai memberi salam.”
Hadits ini
maqlub, karena Hammad menukar sanadnya dan menjadikannya dari al-A’masy,
padahal yang dikenal adalah dari Suhail ibn Abi Shalih, dari ayahnya, dari Abi
Hurairah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di kitab Shahihnya.
Bentuk Kedua : Seorang perawi mengganti salah
satu nama dari nama-nama perawi sebuah hadits dengan nama lain, dengan tujuan
supaya nama perawi tersebut tidak dikenal. Seperti hadits yang sudah terkenal
diriwayatkan dari Salim, namun seorang perawi mengganti namanya dengan nama
Nafi’.
Contoh:“
Sebuah
hadits yang diriwayatkan oleh Hammad bin ‘Amr An-Nashibi (seorang pendusta),
dari Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu secara
marfu’ :
”Jika kalian bertemu
dengan orang-orang musyrik di suatu jalan, maka janganlah kalian memulai
mengucapkan salam kepada mereka”.
Hadits ini adalah hadits yang maqlub, karena
Hammad membaliknya, dimana dia menjadikan hadits ini diriwayatkan dari
Al-A’masy. Padahal sudah diketahui bersama bahwa hadits ini diriwayatkan dari
Suhail bin Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu. Seperti
inilah Imam Muslim meriwayatkannya dalam kitabnya. Beliau meriwayatkannya dari
Syu’bah, Ats-Tsauri, Jarir bin Abdul-Hamid, dan Abdul-‘Aziz Ad-Daruwardi;
kesemuanya dari Suhail.
Pelaku
perbuatan ini jika melakukannya dengan sengaja, maka ia dijuluki “pencuri
hadits”. Perbuatan ini terkadang dilakukan oleh perawi yang terpercaya karena
keliru, bukan karena kesengajaan sebagaimana yang dilakukan oleh perawi
pendusta.
2. Maqlub Matan
Maqlub matan adalah hadits maqlub
yang penggantiannya terjadi pada matannya.
Bentuk
pertama : Seorang perawi mendahulukan sebagian matan yang seharusnya diakhirkan
dari sebuah hadits dan mengakhirkan sebagian matan yang seharusnya didahulukan.
Contoh :
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari shahabat Abu
Hurairah radliyallaahu ‘anhu. Yaitu hadits tentang tujuh golongan yang dinaungi
Allah dalam naungan-Nya, dimana hari itu tidak ada naungan selain naungan-Nya.
Di dalamnya disebutkan salah satu dari ketujuh golongan tersebut :
”dan seorang laki-laki yang
bersedekah kemudian ia menyembunyikan sedekahnya sehingga tangan kanannya tidak
mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kirinya”. Ini adalah salah satu riwayat yang
terbalik yang dilakukan oleh seorang perawi.
Sedangkan riwayat yang benar adalah : ”Sehingga
tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya”.
Seperti inilah hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Kitab
Al-Muwaththa’-nya, Imam Bukhari dalam Kitab Shahih-nya, dan para ahli hadits
lain. Itulah contoh dari bagian pertama, dimana ada keterbalikan dalam matannya
karena sudah menjadi suatu yang maklum bahwa bersedekah itu dilakukan dengan
tangan kanan
Bentuk kedua : Seorang perawi menyambung
sebuah matan hadits dengan sanad hadits lain dan menyambungkan sebuah sanad
hadits dengan matan hadits lain. Penggantian ini dilakukan dalam rangka menguji
sebagian ulama hadits, supaya bisa diketahui sampai dimana tingkat kekuatan
hafalannya sebagaimana yang dilakukan oleh ulama’ Baghdad terhadap Imam
Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari ketika datang menemui mereka.
Al-Khathib Al-Baghdadi meriwayatkan bahwa para
ulama Baghdad berkumpul dan bersepakat untuk membolak-bailkkan matan dan sanad
seratus hadits, dimana mereka menyambungkan matan dengan sanad lain dan
menyambungkan sanad dengan matan lain. Kemudian mereka memberikan hadits-hadits
yang mereka balik matan dan sanadnya kepada Imam Bukhari dan menanyakan
kepadanya. Maka satu per satu beliau mampu mengembalikan matan ke sanadnya dan
mengembalikan sanad ke matannya tanpa melakukan kesalahan sedikitpun.[4]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas maka dapat disimpulkan :
6. Hadis maudhu’ adalah
hadis yang diada-ada kandan dibuat-buat. Bahkan sebenarnya ia bukan hadis,
hanya saja para ulama menamainya hadis mengingat adanya anggapan rawinya bahwa
hal itu adalah hadis. Hadis maudhu’ adalah hadis dhaif yang paling jelek dan
paling membahayakan bagi agama islam dan pemeluknya.
7. Hadits
maqlub merupakan salah satu jenis hadits dhaif yang disebabkan oleh cacatnya
rawi di hadits tersebut, karena rawi tersebut menyelisihi riwayat dari rawi
yang tsiqah. Syaikh Mahmud ath-Thahhan mendefinisikan hadits maqlub dengan
‘menukar lafazh dengan lafazh lainnya, pada sanad hadits atau matannya, dengan
cara mendahulukan, mengakhirkan, atau yang sejenisnya’. Dari definisi ini, bisa
kita pahami bahwa hadits maqlub bisa terjadi pada sanad, dan bisa juga terjadi
pada matan, sebagaimana juga diungkapkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar di kitab
beliau Nuzhah an-Nazhar.
B. Saran
Penyusun sangat
menyadari bahwa didalam menyusun makalah ini masih terdapat banyak kekurangan.,
dan masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penyusun menyrankan kepada
semua pihak pembaca dan pembahas makalah ini, agar dapat menambah
literature-literature supaya dapat menambah pengetahuan-pengetahuan kita
terhadap mata kuliah Ulumul Hadits. Kritik dan saran bersifat membangun sangat
kami harapkan demi baiknya makalah ini dikemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
Nurrudin. Ulumul Hadits:2012 (Bandung:PT Remaja Rosdakarya)
[1]
Takhrij hadis ini telah dikemukakan dimuka. Lihat al-Tadrib, hlm.178. dalam
membahas hadis maudhu’ ini, kami berpegang kepada tulisan Ibnul Jauzi pada
penbukaan kitabnya al-Maudhu’at dn khatimah kitab al-La’ali’al-Mashnu’ah karya
al-Suyuthi dan pembukaan kitab Tanzih al-Syari’ah al-Marfu’ah an al-Maudhu’ah
karya al-HafidzIbnu ‘iraq.
[2]
Hlm. 96,
[3]
Lihat kembali Bab 2, hlm 69.
Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.
BalasHapus