Kamis, 12 Maret 2015

Makalah Hadits Maudhu' dan Hadits Maqlub



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Dalam hadits baik secara tersurat maupun tersirat bahwa hadits menempati kedudukan sebagai sumber Tasyri yang kedudukannya kedua setelah Al-Qur’an. Karena akan banyaknya ada persoalan hidup yang berlandaskan hadits setelah Al-Qur’an. Namun dengan banyaknya macam-macam hadits yang ada saat ini, maka penulis ingin membahas hadits maudhu’ dan hadits maqlub.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana hadits maudhu’ itu ?
2.      Bagaimana hadits maqlub itu ?
C.    Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui hadits maudhu’ secara rinci
2.      Untuk mengetahui hadits maqlub secara rinci
















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hadits Maudhu’
a.       Pengertian
ا لحد يث المو ضو ع هو المختلق المصنوع
                        Hadis maudhu’ adalah hadis yang diada-ada kandan dibuat-buat
Yakni hadis yang disandarkan kepada Rasulullah Saw dengan dusta dan tidak ada kaitan yang hakiki dengan Rasulullah. Bahkan sebenarnya ia bukan hadis, hanya saja para ulama menamainya hadis mengingat adanya anggapan rawinya bahwa hal itu adalah hadis. Hadis maudhu’ adalah hadis dhaif yang paling jelek dan paling membahayakan bagi agama islam dan pemeluknya. Para ulama’ sepakat bahwa tidak halal meriwayatkan hadis maudhu’ bagi seseorang mengetahui keadaannya, apapun misi yang di embannya kecuali disertai penjelasan tentang ke-maudhu’annya dan sertai peringatan untuk tidak menggunakannya. Rasulullah Saw bersabda dalam sebuah hadis yang sangat masyhur :
من حد ث عن بحد يث ير ى ا نه كذ ب فهو ا حد الك ذ بين
            Barang siapa meriwayatkan suatu hadis dariku yang ia ketahui bahwa hadis itu dusta, maka ia adalah salah seorang pendusta.[1]
b.      Sebab-sebab pemalsuan Hadis dan kelompok kelompok pemalsuan
            Para ulama’ telah meneliti sebab-sebab pemalsuan hadis, dan mengklarifikasi para pemalsunya berdasarkan motif-motif mereka dalam memalsukan hadis. Hal ini berfungsi sebagai penerangan untuk mengungkap hakekat hadis-hadis maudhu’ .
Berikut ini adalah kesimpulan hasil kajian mereka
1)      Sebab pemalsuan hadis yang pertama kali muncul adalah adanya perselisihan yang yang melanda kaum muslim yang bersumber pada fitnahdan kasus-kasus yang mengikutinya; yakni umat Islam menjadi beberapa kelompok. Kemudian,pengikut setiap kelompok dengan leluasa memalsukan hadis-hadis untuk membela diri dalam menghadapi kelompok beranggapan bahwa merekalah yang berhak memegang khalifah, disamping untuk memperlancar peraihan yang telah mereka cita-citakan. Suatu hal yang sangat disayangkan berpalingnya sebagian orang yang berkecimpung didunia hadis lalu menyerang orang-orang dan kelompok yang telah berpaling dengan hadis-hadis yang mereka ciptakan untuk memperkuat posisi tradisi dan kelompoknya.
Dengan demikian, banyak hadis maudhu’ yang berkaitan dengan keutamaan-keutamaan Abu Bakar, Umar, Usman, Ali, Abbas, Muawwiyah, dan sebagainya. Seperti hadis berikut:
ا بو بكر يلى امتى بعد ى
Abu Bakar akan memimpin umatku setelah aku.
Ada juga hadis lain yang diciptakan oleh kelompok-kelompok tertentu untuk memperkuat posisinya dalam menghadapi lawan politiknya sehubungan dengan masalah-masalah khilafiyah. Seperti hadis berikut :
لا تقو السا عة حتى يقو لو ا با را ئهم
 Kiamat tidak akan tiba hingga umat manusia berkata mengikuti pendapat masing-masing.
2)      Permusuhan terhadap Islam untuk menjelek-jelekkannya. Yaitu upaya yang ditempuh oleh orang-orang zindik, lebih-lebih oleh keturunan bangsa-bangsa yang terkalahkan oleh umat Islam.
3)      Al-Targhib wa al-Tarhib untuk mendorong manusia berbuat kebaikan. Hal ini oleh beberapa orang bodoh yang berkecimpung dalam bidang zuhud dan tekun beribadah. Semangat keagamaan mereka yang bercampur dengan kebodohan itu mendorong mereka memalsukan hadis-hadis al-targhib wa al-Tarhib agar dapat member rangsangan kepada orang untuk berbuatkebaikan dan meninggalkan kejahatan menurut anggapan mereka yang rusak.
                    Al-Hafizh Ibnu Rajab al-Hanbali berkata dalam Syarah ‘llal al-Tumudzi[2] “Orang-orang yang tekun beribadah, yang ditinggalkan hadisnya, terbagi menjadi dua kelompok. Sebagian mereka tekun beribadah sehingga tidak memerhatikan hafalannnya dan banyak kesalahan dalam hadisnya, seperti menyatakan sebagai hadis marfuk terhadap hadis mauquf dan menyatakan sebagai hadis muttashil terhadap hadis mursal.”
Kelompok kedua, adalah orang yang sengaja memalsukan hadis agar menjadi landasan ibadahnya sebagaimana disebutkan dari Muhammad bin Ahmad bin Halib, putra al-Khalil, dan Zakariya bin Yahya al-Waqqar al-Mishri. Demikian keterangan Ibnu Rajab
Kelompok pemalsu hadis kedua inilah pemalsu yang paling membahayakan, sebab bagi orang awam, hadis-hadisnya mirip hadis yang dapat diterima sehingga mereka sama sekali tidak menyangka kelompok ini berdusta dengan hadis tersebut.
4)      Upaya untuk memperoleh fasilitas duniawi, separti pendekatan kepada pemerintah atau upaya mengumpulkan manusia kedalam majelis, seperti yang dilakukan oleh para juru cerita dan para peminta-minta. Dampak negatif kelompok ini sangat besar.
5)      Kepalsuan yang terjadi pada hadis seorang rawi tanpa disengaja, seperti kesalahannya menyandarkan kepada Nabi Saw kata-kata yang sebenarnya diucapkan oleh sahabat atau yang lainnya. Seperti orang yang secara tidak disengaja menyisipkan sesuatu yang bukan hadis ke dalam hadis yang diriwayatkannya, sebagaimanayang terjadi pada Sufyan bin Waki’ yang bekerja sebagai pedagang sayur. Penyebab lainnya adalah rawi yang daya hafalannya atau penglihatannya terganggu atau kitabnya rusak sehingga ia meriwayatkan hadis yang tidak dikuasainya
        Hadis maudhu’ yang terakhir ialah yang paling samar, karena para rawinya tidak sengaja memalsukannya padahal mereka sebenarnya adalah orang-orang yang jujur. Oleh karena itu, mengungkap kepalsuan hadis yang demikian sangat sulit kecuali bagi para imam yang kritis dan analitis. Adapun jenis hadis maudhu’ yang lain sangat mudah diketahui karena semuanya bersal dari kebohongan dan tidak smar kecuali bagi orang-orang yang bodoh.
c.       Pemberantasan Hadis palsu dan media terpenting untuk memberantasnya
1)      Meneliti karateristik para rawi dengan mengamati tingkah laku dan riwayat mereka, sehingga mereka rela meninggalkan keluarga dan tanah airnya.
2)      Memberi peringatan keras kepada para pendusta dan mengungkap-ungkap kejelekan mereka, mengumumkan kedustaan mereka kepada para pemuka masyarakat.
3)      Pencarian sanad hadis, sehingga mereka tidak menerima hadis yang tidak bersanad, bahkan hadis yang demikian mereka anggap sebagai hadis yang batil. Sementara itu hadis-hadis yang bersanad masih diteliti sanad dan matannya berdasarkan criteria penerimaan hadis dan kaidah-kaidah yang berlaku baginya.
4)      Menguji kebenaran hadis dengan membandingkannya dengan riwayat melaui jalur lain dan hadis-hadis yang telah diakui kebenarannya.
5)      Menetapkan pedoman-pedoman untuk mengungkap hadis maudhu’.
6)      Menyusun kitab himpunan hadis-hadis maudhu’ untuk memberipenerangan dan peringatan kepada masyarakat tentang keberadaan hadis-hadis tersebut.
d.   Ciri-ciri Hadis Maudhu’
1)   Ciri-ciri Hadis maudhu’ pada rawinya
a.    Mengaku telah memalsukan hadis,
b.    Tidak sesuai dengan fakta sejarah
c.    Gejala-gejala para rawi bahwa ia berdusta dengan hadis yang bersangkutan.
2)   Ciri-ciri Hadis maudhu’ pada matan
a)    Kerancauan redaksi atau makna hadis
منل صا م يو ما كا ن كا جر الف حلج وا لف معتمر و كا ن له ثو ا ب ا يو ب
Barang siapa berpuasa satu hari, maka ia mendapat  pahala seribu haji dan seribu umrah dan ia mendapat pahala nabi Ayyub.
b)   Setelah diadakan penelitian terhadap suatu hadis tenyata menurut ahli hadis tidak terdapat dalam hafalan para rawi dan tidak terdapat dalam kitab-kitab hadis, setelah penelitian dan pembukuan hadis sempurna.
Di antara hadis yang mereka contohkan adalah :
ان ا لله ا خذ الميثا ق على كل مو من ان يبفض كل منا فق ان يبغض كل مو من
Sesungguhnya Allah telah mengambil janji kepada setiap orang mukmin untuk membenci setiap orang munafik, dan kepada setiap orang munafik untuk membenci setiap orang mukmin.[3]
c)    Hadisnya menyalahi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, seyang ditperti menyalahi ketentuan akal dan tidak dapat ditakwil atau mengandung hal-hal yang ditolak oleh perasaan,kejadian empiris, dan fakta sejarah.
تختموا با لعقيق فا نه ينفى الفقر
Pakilah cincin dengan batu akik karena akik itu bisa menghilangkan kefakiran.
d)   Hadisnya bertentangan dengan petunjuk Al-Qur’an yang pasti, Sunah yang mutawatir, atau ijmak yang pasti dan tidak dapat dikompromikan.
Contoh hadis tentang batas usia dunia :
وانها سبعة الاف و نحن فى الا لف السا بعة
Sesungguhnya batas dunia itu 7000 tahun, dan kita berada pada seribu tahun yang terakhir.
e)    Penelitian hadis per bab

e.     Sumber-sumber hadis maudhu’
            Para Imam hadis telah menyusun berbagai kitab yang mejelaskan hadis-hadis maudhu’. Untuk itu, mereka mencurahkan segala kemampuan untuk membela kaum Muslim agar tidak terjerumus dalam kebatilan, dan untuk memurnikan agama yang penuh pesona. Diantara kitab-kitab sumber hadis maudhu’ yang terpenting  adalah sebagai berikut :
1.       Al-Maudhu’at karya al-Imam al-Hafizh Abul  Faraj Abdurrahman bin al-Jauzi.
2.      Al-La’ali al-mashnu’ah  fi al-Ahadits al-Maudhu’ah karya al-Hafizh Jalaluddin al-Suyuthi
3.      Tanzih al-Syari’ah al-Marfu’ah ‘an al-hadits al-Syani’ah al-Maudhu’ah karya al-hafizh Abu al-Hasan ‘Ali bin Muhammad bin ‘Iraq al-Kannani.
4.      Al-Manar al-Munif fi al-Shahih wa al-Dhaif  karya al-Hafizh Ibnu Qayyim Al-Jauziyah
5.      Al-Mashnufi al-Hadits al-Maudhu karya Ali Al-Qari
B.     Hadits Maqlub
Menurut bahasa, kata “maqlub” adalah isim maf’ul dari kata qalb yang berarti membalikkan sesuatu dari bentuk yang semestinya.
Menurut istilah muhadditsin , hadis maqlub adalah:
والمقلو ب هو الحد يث الذ ى ابد ل فيه شيئا با خر فى السند او المتن سهرا او عمدا
Hadis maqlub adalah hadis yang rawinya menggantikan suatu bagian darinya dengan yang lain, baik sanad atau matan, dan apabila karena lupa atau sengaja.
Menurut istilah, hadits maqlub adalah “mengganti salah satu kata dari kata-kata yang terdapat pada sanad atau matan sebuah hadits, dengan cara mendahulukan kata yang seharusnya diakhirkan, mengakhirkan kata yang seharusnya didahulukan, atau dengan cara yang semisalnya.
Bagian-Bagiannya
Hadits maqlub terbagi menjadi dua bagian : maqlub sanad dan maqlub matan.
1. Maqlub Sanad
Maqlub sanad adalah hadits maqlub yang penggantiannya terjadi pada sanadnya.
Bentuk pertama : seorang perawi mendahulukan dan mengakhirkan satu nama dari nama-nama para perawi dan nama ayahnya. Misalnya sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ka’ab bin Murrah, namun seorang perawi meriwayatkan hadits tersebut dengan mengatakan : “Murrah bin Ka’ab”.
Tentang permasalahan ini Al-Khathib Al-baghdadi menulis sebuah buku yang beliau namai dengan Raf’ul-Irtiyab fil-Maqlub minal-Asmaa’ wal-Ansaab.
Di antara yang terkenal melakukan penukaran rawi ini adalah Hammad ibn ‘Amru an-Nashibi. Contohnya adalah hadits yang diriwayatkannya dari al-A’masy, dari Abi Shalih, dari Abi Hurairah secara marfu’:
إذا لقيتم المشركين في طريق فلا تبدءوهم بالسلام
Artinya: “Jika kalian bertemu orang-orang musyrik di jalan, maka janganlah kalian memulai memberi salam.”
Hadits ini maqlub, karena Hammad menukar sanadnya dan menjadikannya dari al-A’masy, padahal yang dikenal adalah dari Suhail ibn Abi Shalih, dari ayahnya, dari Abi Hurairah, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di kitab Shahihnya.

Bentuk Kedua : Seorang perawi mengganti salah satu nama dari nama-nama perawi sebuah hadits dengan nama lain, dengan tujuan supaya nama perawi tersebut tidak dikenal. Seperti hadits yang sudah terkenal diriwayatkan dari Salim, namun seorang perawi mengganti namanya dengan nama Nafi’.
Contoh:“
Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Hammad bin ‘Amr An-Nashibi (seorang pendusta), dari Al-A’masy, dari Abu Shalih, dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu secara marfu’ :
”Jika kalian bertemu dengan orang-orang musyrik di suatu jalan, maka janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada mereka”.
Hadits ini adalah hadits yang maqlub, karena Hammad membaliknya, dimana dia menjadikan hadits ini diriwayatkan dari Al-A’masy. Padahal sudah diketahui bersama bahwa hadits ini diriwayatkan dari Suhail bin Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu. Seperti inilah Imam Muslim meriwayatkannya dalam kitabnya. Beliau meriwayatkannya dari Syu’bah, Ats-Tsauri, Jarir bin Abdul-Hamid, dan Abdul-‘Aziz Ad-Daruwardi; kesemuanya dari Suhail.
Pelaku perbuatan ini jika melakukannya dengan sengaja, maka ia dijuluki “pencuri hadits”. Perbuatan ini terkadang dilakukan oleh perawi yang terpercaya karena keliru, bukan karena kesengajaan sebagaimana yang dilakukan oleh perawi pendusta.
2. Maqlub Matan
Maqlub matan adalah hadits maqlub yang penggantiannya terjadi pada matannya.
Bentuk pertama : Seorang perawi mendahulukan sebagian matan yang seharusnya diakhirkan dari sebuah hadits dan mengakhirkan sebagian matan yang seharusnya didahulukan.
Contoh :
Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari shahabat Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu. Yaitu hadits tentang tujuh golongan yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya, dimana hari itu tidak ada naungan selain naungan-Nya. Di dalamnya disebutkan salah satu dari ketujuh golongan tersebut :
”dan seorang laki-laki yang bersedekah kemudian ia menyembunyikan sedekahnya sehingga tangan kanannya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kirinya”. Ini adalah salah satu riwayat yang terbalik yang dilakukan oleh seorang perawi.
Sedangkan riwayat yang benar adalah : ”Sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kanannya”. Seperti inilah hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Malik dalam Kitab Al-Muwaththa’-nya, Imam Bukhari dalam Kitab Shahih-nya, dan para ahli hadits lain. Itulah contoh dari bagian pertama, dimana ada keterbalikan dalam matannya karena sudah menjadi suatu yang maklum bahwa bersedekah itu dilakukan dengan tangan kanan
Bentuk kedua : Seorang perawi menyambung sebuah matan hadits dengan sanad hadits lain dan menyambungkan sebuah sanad hadits dengan matan hadits lain. Penggantian ini dilakukan dalam rangka menguji sebagian ulama hadits, supaya bisa diketahui sampai dimana tingkat kekuatan hafalannya sebagaimana yang dilakukan oleh ulama’ Baghdad terhadap Imam Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari ketika datang menemui mereka.
Al-Khathib Al-Baghdadi meriwayatkan bahwa para ulama Baghdad berkumpul dan bersepakat untuk membolak-bailkkan matan dan sanad seratus hadits, dimana mereka menyambungkan matan dengan sanad lain dan menyambungkan sanad dengan matan lain. Kemudian mereka memberikan hadits-hadits yang mereka balik matan dan sanadnya kepada Imam Bukhari dan menanyakan kepadanya. Maka satu per satu beliau mampu mengembalikan matan ke sanadnya dan mengembalikan sanad ke matannya tanpa melakukan kesalahan sedikitpun.[4]






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Dari pembahasan di atas maka dapat disimpulkan :
6.       Hadis maudhu’ adalah hadis yang diada-ada kandan dibuat-buat. Bahkan sebenarnya ia bukan hadis, hanya saja para ulama menamainya hadis mengingat adanya anggapan rawinya bahwa hal itu adalah hadis. Hadis maudhu’ adalah hadis dhaif yang paling jelek dan paling membahayakan bagi agama islam dan pemeluknya.
7.      Hadits maqlub merupakan salah satu jenis hadits dhaif yang disebabkan oleh cacatnya rawi di hadits tersebut, karena rawi tersebut menyelisihi riwayat dari rawi yang tsiqah. Syaikh Mahmud ath-Thahhan mendefinisikan hadits maqlub dengan ‘menukar lafazh dengan lafazh lainnya, pada sanad hadits atau matannya, dengan cara mendahulukan, mengakhirkan, atau yang sejenisnya’. Dari definisi ini, bisa kita pahami bahwa hadits maqlub bisa terjadi pada sanad, dan bisa juga terjadi pada matan, sebagaimana juga diungkapkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar di kitab beliau Nuzhah an-Nazhar.
B.     Saran
                        Penyusun sangat menyadari bahwa didalam menyusun makalah ini masih terdapat banyak kekurangan., dan masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penyusun menyrankan kepada semua pihak pembaca dan pembahas makalah ini, agar dapat menambah literature-literature supaya dapat menambah pengetahuan-pengetahuan kita terhadap mata kuliah Ulumul Hadits. Kritik dan saran bersifat membangun sangat kami harapkan demi baiknya makalah ini dikemudian hari.

DAFTAR PUSTAKA
Nurrudin. Ulumul Hadits:2012 (Bandung:PT Remaja Rosdakarya)


[1] Takhrij hadis ini telah dikemukakan dimuka. Lihat al-Tadrib, hlm.178. dalam membahas hadis maudhu’ ini, kami berpegang kepada tulisan Ibnul Jauzi pada penbukaan kitabnya al-Maudhu’at dn khatimah kitab al-La’ali’al-Mashnu’ah karya al-Suyuthi dan pembukaan kitab Tanzih al-Syari’ah al-Marfu’ah an al-Maudhu’ah karya al-HafidzIbnu ‘iraq.
[2] Hlm. 96,
[3] Lihat kembali Bab 2, hlm 69.

1 komentar:

  1. Saya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.

    BalasHapus