PEGADAIAN
SYARIAH DAN PERKEMBANGANYA
DI
INDONESIA
Abstrak
Perkembangan produk-produk berbasis syariah kian
marak di Indonesia, tidak terkecuali pegadaian. Perum pegadaian mengeluarkan
produk berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya,
produk-produk berbasis syariah memiliki karakteristik seperti, tidak memungut
bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar
bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh
imbalan atas jasa dan atau bagI hasil. Pegadaian syariah atau dikenal dengan
istilah rahn, dalam pengoperasiannya menggunakan metode Fee Based
Income (FBI) atau Mudharobah (bagi hasil). Karena nasabah dalam
mempergunakan marhumbih (UP) mempunyai tujuan yang berbeda-beda misalnya untuk
konsumsi, membayar uang sekolah atau tambahan modal kerja, penggunaan metode
Mudharobah belum tepat pemakaiannya. Oleh karenanya, pegadaian menggunakan
metode Fee Based Income (FBI).
Kata Kunci : Pegadaian
syariah dan perkembangan di Indonesia
A.
PENDAHULUAN
Gadai merupakan praktik
transaksi keuangan yang sudah lama dalam sejarah peradaban manusia. Namun di
Indonesia, praktik gadai sudah berumur ratusan tahun, yaitu warga masyarakat
telah terbiasa melakukan transaksi utang-piutang dengan jaminan barang
bergerak.
Berdasarkan catatan sejarah yang ada, lembaga pegadaian dikenal di Indonesia sejak tahun 1746 yang ditandai dengan Gubernur Jendral VOC van Imhoff mendirikan Bank van Leening. Namun diyakini oleh bangsa Indonesia bahwa jauh sebelum itu, masyarakat Indonesia telah mengenal transaksi gadai dengan menjalankan praktik utang piutang dengan jaminan barang bergerak. Oleh karena itu, Perum Pegadaian merupakan sarana alternatif pertama dan sudah ada sejak lama serta sudah banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia. Apalagi di kota-kota besar dan kecil di seluruh Indonesia. Namun banyak orang yang merasa malu untuk datang ke kantor pegadaian terdekat. Hal itu, menunjukkan bahwa pegadaian sangat identik dengan kesusahan atau kesengsaraan bagi seseorang yang melakukan transaksi gadai. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila yang datang ke kantor pegadaian pada umumnya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan. Namun, belakangan ini Perum Pegadaian mulai tampil dan membangun citra baru melalui berbagai media, termasuk media televisi, dengan motto barunya, “Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah”. [2]
Berdasarkan catatan sejarah yang ada, lembaga pegadaian dikenal di Indonesia sejak tahun 1746 yang ditandai dengan Gubernur Jendral VOC van Imhoff mendirikan Bank van Leening. Namun diyakini oleh bangsa Indonesia bahwa jauh sebelum itu, masyarakat Indonesia telah mengenal transaksi gadai dengan menjalankan praktik utang piutang dengan jaminan barang bergerak. Oleh karena itu, Perum Pegadaian merupakan sarana alternatif pertama dan sudah ada sejak lama serta sudah banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia. Apalagi di kota-kota besar dan kecil di seluruh Indonesia. Namun banyak orang yang merasa malu untuk datang ke kantor pegadaian terdekat. Hal itu, menunjukkan bahwa pegadaian sangat identik dengan kesusahan atau kesengsaraan bagi seseorang yang melakukan transaksi gadai. Oleh karena itu, tidak mengherankan bila yang datang ke kantor pegadaian pada umumnya berpenampilan lusuh dengan wajah tertekan. Namun, belakangan ini Perum Pegadaian mulai tampil dan membangun citra baru melalui berbagai media, termasuk media televisi, dengan motto barunya, “Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah”. [2]
B. Permasalahan
Beradasarkan uraian di atas, maka permasalahan dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
pegadaian syariah itu ?
2. Apa
saja mekanisme operasional gadai syariah ?
3. Bagaimana
perkembangan pegadaian syariah di
Indonesia ?
- PEMBAHASAN
A. Pegadaian Syariah
1. Pengertian Pegadaian Syariah
Gadai
syariah (rahn) adalah menahan salah satu harta milik nasabah (rahin) sebagai
barang jaminan (marfun) atas hutang atau pinjaman (marhun bih) yang
diterimanya. Marfun tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak
yang menahan atau yang menerima gada (murtahin) memperoleh jaminan untuk dapat
mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
Berdasarkan
definisi diatas, di simpulkan bahwa rahn itu merupakan suatu akad utang piutang
dengan menjadikan barang yang memiliki nilai harta menurut pandangan syara’
sebagai jaminan marhun bih, sehingga rahin boleh mengambil marhun bih. Pinjaman
dengan menggadaikan marhun sebagai jaminan marhun bih dalam bentuk rahn itu
dibolehkan, dengan ketentuan dari murtahin, dalam hal ini pegadaian syariah,
mempunyai hak menahan marhun sampai semua marhun bih dilunasi.[3]
2. Dalil-Dalil dan Dasar Hukum Pegadaian Syariah
Pada
dasarnya gadai menurut Islam, hukumny adalah boleh (jaiz), Seperti yang
tercantum baik dalam Al-Qur’an, sunah, maupun ijma’.
a. Dalil
kebolehan gadai seperti yang tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah 282-283
Yang
berbunyi : “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak
secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menulisnya. Dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antaranya. Jika tak ada dua
orang laki-laki, maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan jadi
saksi yang kamu ridhoi, supaya jika seorang lupa, maka seorang lagi
mengingatkannya”.(QS. Al-Baqarah: 282)
“Jika
kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yag di pegang
(oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang di
percayai itu menunaikan amanatnya (utang) dan hendaklah dia bertakwa kepada
Allah SWT”.(QS. Al-Baqarah: 283)
b. Dalil
yang berasal dari hadits Nabi Muhammad SAW sebagi berikut:
“Nabi
SAW pernah menggadaikan baju besinya kepada orang yahudi untuk ditukar dengan gandum. Lalu orang Yahudi
berkata: ‘sungguh Muhammad ingin membawa lari hartaku’, Rasululloh SAW. Kemudian menjawab: ‘ bohong ! Sesungguhnya aku orang
yang jujur di atas bumi ini dan di langit. Jika kamu berikan amanat kepadaku,
pasti aku tunaikan. Pergilah kalian dengan baju besiku menemui Nya”.
Dalam hadits yang bersal dari Aisyah r.a
disebutkan bahwa: “ Nabi SAW pernah membeli makanan dengan berhutang dari
seorang yahudi dan beliau menggadaikan baju besi kepadanya”. (HR. Bukhari)
“Ketika
Nabi SAW wafat baju besinya masih dalam keadaan menjadi tanggungan utang 20
sha’ (1k 50 kg) bahan makanan yang di belinya untuk nafkah keluarganya”.(HR.
Turmudhi)
Dalam
hadits yang lain dari Abu Hurairah r.a Nabi SAW bersabda:
“Tidak
hilang suatu gadaian dari pemiliknya, keuntungannya dan kerugiannya juga buat
dia (pemiliknya)”.
Dalam
hadits yang lain dari Anas, katanya:
“Rasululloh
SAW telah merungguhkan baju besi beliau kepada seorang Yahudi di Madinah,
sewaktu beliau menghutang syair (gandum)
dari orang Yahudi untu keluarga beliau”.(HR. Ahmad, Bukhari, Nasa’I, dan
Ibnu Majah)
c. Ijma
Ulama
Berdasarkan
Al-Qur’an dan al-hadits di atas menunjukan bahwa transaksi gadai pada dasarnya
di bolehkan dalam Islam, bahkan Nabi SAW pernah melakukannya. Demikian juga
jumhur ulama telah sepakat akan kebolehan gadi itu. Nmaun demikian, perlu
dilakukan pengkajian lebih mendalam dengan melakukan ijtihad.[4]
Sedangkan dasar hukum pegadaian syariah
sendiri, sebelumnya menggunakan 2 institusi regulator yang berbeda yaitu:
a. PP
no. 10 tahun 1990 tentang perubahan bentuk badan hukum perjan pegadaian menjadi
perum
b. PP
no. 103 tahun 2000 tentang perum pegadaian
Kemudian pemerintah saat ini
telah memberlakukan PP no. 51 tahun 2011 pasal 2 ayat (1) tentang perubahn
bentuk badan hukum perum pegadaian menjadi perusahaan perseroan (persero), yang
telah ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Jakarta tanggal 13
Desember 2011.[5]
3. Syarat Sah dan Rukun Gadai Syariah
Sebelum dilakukan rahn, terlebih
dahulu dilakukan akad. Akad menurut Mustafa Az-Zarqa adalah ikatan secara hukum
yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang berkeinginan untuk mengikatkan
diri.
Menurut
Jumhur Ulama, rukun rahn itu ada 4 yaitu :
1.
Shigat (lafadz
ijab dan qobul)
2.
Orang yang
berakad (rahin dan murtahin)
3.
Harta yang
dijadikan marhun
4.
Utang (marhun
bih)
Sedangkan
syara’ rahn, ulama fiqh mengemukakan sesuai dengan rukun rahn itu sendiri yaitu
:
1. Syara’
yang terkait dengan orang yang berakad adalah orang yang cakap bertindak hukum
(baligh dan berakal)
2. Syarat
sighat (lafadz)
3. Syarat
marhun bih adalah:
a. Merupakan
hak yang wajib dikembalikan kepada murtahiin
b. Marhun
bih itu boleh dilunasi dengan marhun itu
c. Marhun
bih itu jelas/tetap dan tertentu
4. Syarat
marhun menurut pakar fiqh adalah:
a. Marhun
itu boleh dijual dan nilainya seimbang dengan marhun bih
b. Marhun
itu bernilai harta dan boleh di manfaatkan (halal)
c. Marhun
itu jelas dan tertentu
d. Marhun itu tidak terkait dengan ghak orang lain
e. Marhun
itu merupakan harta yang utuh, tidak bertebaran dalam beberapa tempat
f. Marhun
itu boleh diserahkan, baik materinya maupun manfaatnya.[6]
B. Mekanisme Operasional Gadai Syariah
Mekanisme opersional gadai syariah
sangatlah penting untuk diperhatikan, karena jangan sampai operasional gadai
syariah tidak efisien dan efektif. Mekanisme opersional gadai syariah haruslah
tidak menyulitkan calon nasabah yang kan meminjam uang atau akad akan melakukan
hutang piutang. Adapun mekanisme operasional gadai syariah sebagai berikut :
a. Kategori
marhun
Adapun menurut syafi’iyah bahwa
barang yang dapat digadaikan itu berupa semua barang yang boleh dijual. Menurut
pendapat ulama yang rajah (unggul) bahwa barang-barang tersebut harus memiliki
3 syarat yaitu :
1. Berupa
barang yang terwujud nyata di depan mata, Karen abarang nyata dapat diserah
terima secara langsung.
2. Barang
tersebut menjadi miliki rahin, karena sebelum tetap barang tersebut tidak dapat
digadaikan.
3. Barang
yang digadaikan harus berstatus sebagai piutang bagi pemberi pinjaman
b. Pemeliharaan
marhun
Ulama hanafiyah berpendapat bahwa
biaya yang diperlukan untuk menyimpan dan memelihara keselamatan marhun menjadi
tanggungan murtahin dalam kedudukannya sebagai penerima amanah. Namun apabila
rahin tidak mengizinkan, maka biaya pemeliharaan yang dikeluarkan oleh murtahin
menjadi uatng rahin kepada murtahin.
c. Risiko
dan Kerusakan Rahin
Ulama
Syafi’iyah han Hanabilah perpendapat bahwa murtahin tidak menanggung risiko
apapun apabila kerusakan atau hilangnya marhun tersebut tanpa sengaja.
Sedangkan ulama Hanafiyah berpendapat bahwa murtahin menanggung risiko sebesar
harga marhun minimum, dihitung mulai waktu diserahkannya marhun ke murtahin
sampai hari rusak atau hilang. Sedang menurut
Basyir, apabila marhun rusak atau hilang disebabkan kelengahan murtahin, maka
dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat bahwa murtahin harus menanggung
risiko, memperbaiki kerusakan atau mengganti yang hilang.
d. Pemanfaatan
marhun
Marhun tidak boleh diambil
manfaatnya, baik oleh rahin ataupun murtahin. Hal ini disebabkan status marhun
tersebut hanya sebagai jaminan hutang dan sebagai amanah bagi murtahin. Namun
apabila mendapatkan izin dari kedua pihak yang bersangkutan yaitu rahin dan
murtahin, maka marhun itu boleh dimanfaatkan dan hasilnya menjadi milik
bersama.
e. Pelunasan
marhun
Apabila telah sampai pada waktu yang
ditentukan, rahin itu belum membayar kembali hutangnya. Selanjutnya apabila
setelah diperintahkan murtahin, rahin tidak mau membayar marhun bih, dan tidak
pula mau menjual marhunnya, maka murtahin dapat memutuskan untuk menjual
marhunnya guna melunasi hutang-hutangnya kemudian hasilnya digunakan untuk
melunasi marhun bih.
f. Prosedur
Pelelangan marhun
Apabila terdapat persyaratan menjual
marhun pada saat jatuh tempo ini dibolehkan deengan ketentuan sebagai berikut :
1. Murtahin
harus terlebih dahulu mencari tahu keadaan rahin
2. Dapat
memperpanjang tenggang waktu pembayaran
3. Apabila
murtahin benar-benar membutuhkan uang dan rahin belum melunasi marhun bih-nya,
maka murtahin boleh memindahkan barang gadai kepada murtahin lain dengan seizin
rahin
4. Apabila
ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka murtahin boleh menjual marhun dan
kelebihan uangnya dikembalikan kepada rahinnya, dan
5. Apabila
hasil penjualan marhun lebih kecil dari jumlah marhun bih-nya, maka rahin harus
menambah kekurangannya tersebut.[7]
C. Perkembangan Pegadaian Syariah di Indonesia
1.
Sejarah Pegadaian Syariah
Terbitnya PP/10 tanggal 1 April 1990 dapat
dikatakan menjadi tonggak awal kebangkitan Pegadaian, satu hal yang perlu
dicermati bahwa PP10 menegaskan misi yang harus diemban oleh Pegadaian untuk
mencegah praktik riba, misi ini tidak berubah hingga terbitnya PP103/2000
yang dijadikan sebagai landasan kegiatan usaha Perum Pegadaian sampai sekarang.
Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pegadaian pra Fatwa MUI tanggal
16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep syariah
meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang menepis anggapan
itu. Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian panjang, akhirnya
disusunlah suatu konsep pendirian unit Layanan Gadai Syariah sebagai
langkah awal pembentukan divisi khusus yang menangani kegiatan usaha syariah..
Konsep operasi Pegadaian syariah mengacu pada
sistem administrasi modern yaitu azas rasionalitas, efisiensi dan efektifitas
yang diselaraskan dengan nilai Islam. Fungsi operasi Pegadaian Syariah itu
sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang Pegadaian Syariah/ Unit Layanan
Gadai Syariah (ULGS) sebagai satu unit organisasi di bawah binaan Divisi Usaha
Lain Perum Pegadaian. ULGS ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara
struktural terpisah pengelolaannya dari usaha gadai konvensional. Pegadaian
Syariah pertama kali berdiri di Jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai
Syariah ( ULGS) Cabang Dewi Sartika di bulan Januari tahun 2003. Menyusul
kemudian pendirian ULGS di Surabaya, Makasar, Semarang, Surakarta, dan
Yogyakarta di tahun yang sama hingga September 2003. Masih di tahun yang sama pula,
4 Kantor Cabang Pegadaian di Aceh dikonversi menjadi Pegadaian Syariah.[8]
2. Perkembangan
Pegadaian Syariah
Berdirinya pegadaian syariah, berawal pada tahun 1998 ketika
beberapa General Manager melakukan studi banding ke Malaysia. Setelah melakukan
studi banding, mulai dilakukan penggodokan rencana pendirian pegadaian syariah.
Tapi ketika itu ada sedikit masalah internal sehingga hasil studi banding itu
pun hanya ditumpuk.
Pada tahun 2000 konsep
bank syariah mulai marak. Saat itu, Bank Muamalat Indonesia (BMI) menawarkan
kejasama dan membantu segi pembiayaan dan pengembangan. Tahun 2002 mulai
diterapkan sistem pegadaiaan syariah dan pada tahun 2003 pegadaian syariah
resmi dioperasikan dan pegadaian cabang Dewi Sartika menjadi kantor cabang
pegadaian pertama yang menerapkan sistem pegadaian syariah.
Prospek pegadaian
syariah di masa depan sangat luar biasa. Respon masyarakat terhadap pegadaian
syariah ternyata jauh lebih baik dari yang diperkirakan. Menurut survei BMI,
dari target operasional tahun 2003 sebesar 1,55 milyar rupiah pegadaian syariah
cabang Dewi Sartika mampu mencapai target 5 milyar rupiah.
Pegadaian syariah tidak menekankan pada pemberian bunga dari
barang yang digadaikan. Meski tanpa bunga, pegadaian syariah tetap memperoleh
keuntungan seperti yang sudah diatur oleh Dewan Syariah Nasional, yaitu
memberlakukan biaya pemeliharaan dari barang yang digadaikan. Biaya
itu dihitung dari nilai barang, bukan dari jumlah pinjaman. Sedangkan pada
pegadaian konvensional, biaya yang harus dibayar sejumlah dari yang
dipinjamkan.
Program Syariah Perum Pegadaian mendapat
sambutan positif dari masyarakat. Dari target omzet tahun 2006 sebesar Rp 323
miliar, hingga September 2006 ini sudah tercapai Rp 420 miliar dan pada akhir
tahun 2006 ini diprediksi omzet bisa mencapai Rp 450 miliar. Bahkan
Perum Pegadaian Pusat menurut rencana akan menerbitkan produk baru, gadai saham
di Bursa Efek Jakarta (BEJ), paling lambat Maret 2007. Manajemen Pegadaian
melihat adanya prospek pasar yang cukup bagus saat ini untuk gadai saham.
Bisnis pegadaian syariah tahun 2007 ini cukup
cerah, karena minta masyarakat yang memanfaatkan jasa pegadaian ini cukup
besar. Itu terbukti penyaluran kredit tahun 2006 melampaui target.
Pegadaian cabang Majapahit Semarang misalnya,
tahun 2006 mencapai 18,2 miliar. Lebih besar dari target yang ditetapkan
sebanyak 11,5 miliar. Jumlah nasabah yang dihimpun sekitar 6 ribu orang dan
barang jaminannya sebanyak 16.855 potong.
Penyaluran kredit pegadaian
syariah Semarang ini berdiri tahun 2003, setiap tahunnya meningkat cukup
signifikan dari Rp 525 juta tahun 2004 meningkat menjadi Rp 5,1 miliar dan
tahun 2006 mencapai Rp 18,4 miliar. Mengenai permodalan hingga saat ini tidak
ada masalah. Berapapun permintaan nasabah asal ada barang jaminan akan dipenuhi
saat itu pula bisa dicairkan sesuai taksiran barang jaminan tersebut.Demikian prospek pegadaian syariah ke depan, cukup cerah.[9]
3. Tujuan dan manfaat
pegadaian syariah
Sifat usaha pegadaian
pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan
sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik. Oleh
karena itu Perum Pegadaian bertujuan sebagai berikut :
· Turut melaksanakan dan
menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi
dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman
atas dasar hukum gadai.
· Pencegahan praktik ijon,
pegadaian gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
· Pemanfaatan gadai bebas
bunga pada gadai syariah memiliki efek jarring pengaman social..
· Membantu orang-orang
yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
Adapun
manfaat pegadaian antara lain :
· Bagi nasabah :
tersedianya dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu
yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan/kredit perbankan
· Bagi perusahaan
pegadaian :
1. Penghasilan yang
bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
2. Penghasilan yang
bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu.
Bagi bank syariah yang mengeluarkan produk gadai syariah dapat mendapat
keuntungan dari pembebanan biaya administrasi dan biaya sewa tempat penyimpanan
emas.
3. Pelaksanaan misi perum
pegadaian sebagai BUMN yang bergerak di bidang pembiayaan berupa pemberian
bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur yang relative
sederhana.
4. Berdasarkan PP No. 10
Tahun 1990, Laba yang diperoleh digunakan untuk :
a. Dana pembangunan semesta
(55%)
b. Cadangan umum (20%)
c. Cadangan tujuan (5%)
d. Dana social (20%)
4. Kekuatan (Strength) dari
sistem gadai syariah.
1. Dukungan umat Islam yang
merupakan mayoritas penduduk.
Perusahaan gadai syariah
telah lama menjadi dambaan umat Islam di Indonesia, bahkan sejak masa
Kebangkitan Nasional yang pertama. Hal ini menunjukkan besarnya harapan dan
dukungan umat Islam terhadap adanya pegadaian syariah.
2. Dukungan dari lembaga
keuangan Islam di seluruh dunia.
Adanya
pegadaian syariah yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam adalah sangat
penting untuk menghindarkan umat Islam dari kemungkinan terjerumus kepada yang
haram. Oleh karena itu pada konferensi ke 2 Menterimenteri Luar Negeri negara
muslim di seluruh dunia bulan Desember 1970 di Karachi, Pakistan telah sepakat
untuk pada tahap pertama mendirikan Islamic Development Bank (IDB) yang
dioperasikan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Beberapa
bank Islam yang berskala internasional telah datang ke Indonesia untuk
menjajagi kemungkinan membuka lembaga keuangan syariah secara patungan. Hal ini
menunjukkan besarnya harapan dan dukungan lembaga keuangan internasional
terhadap adanya lembaga keuangan syariah di Indonesia.
3. Pemberian pinjaman lunak
al-qardhul hassan dan pinjaman mudharabah dengan sistem bagihasil pada pegadaian
syariah sangat sesuai dengan kebutuhan pembangunan.
4.
Penyediaan pinjaman
murah bebas bunga disebut al-qardhul hassan adalah jenis pinjaman lunak yang
diperlukan masyarakat saat ini mengingat semakin tingginya tingkat bunga.
5. Penyediaan pinjaman
mudharabah mendorong terjalinnya kebersamaan antara pegadaian dan nasabahnya
dalam menghadapi resiko usaha dan membagi keuntungan /kerugian secara adil.
6.
Pada pinjaman
mudharabah, pegadaian syariah dengan sendirinya tidak akan membebani nasabahnya
dengan biaya-biaya tetap yang berada di luar jangkauannya.
7. Investasi yang dilakukan
nasabah pinjaman mudharabah tidak tergantung kepada tinggi rendahnya tingkat
bunga.
8. Pegadaian syariah
bersifat mandiri dan tidak terpengaruh secara langsung oleh gejolak moneter
baik dalam negeri maupun internasional karena kegiatan operasional bank ini tidak
menggunakan perangkat bunga.[10]
D. PENUTUP
1. Kesimpulan
a. Gadai syariah (rahn) adalah menahan
salah satu harta milik nasabah (rahin) sebagai barang jaminan (marfun) atas
hutang atau pinjaman (marhun bih) yang diterimanya. Marfun tersebut memiliki
nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan atau yang menerima gada
(murtahin) memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian
piutangnya.
b. Mekanisme opersional gadai syariah
haruslah tidak menyulitkan calon nasabah yang kan meminjam uang atau akad akan
melakukan hutang piutang. Adapun mekanisme operasional gadai syariah sebagai
berikut : Kategori marhun, pemeliharaan marhun, risiko dan kerusakan marhin,
pemanfaatan marhun, pelunasan marhun, prosedur pelelangan marhun
c.
Perkembangan produk-produk berbasis syariah kian marak di Indonesia, tidak
terkecuali pegadaian. Perum pegadaian mengeluarkan produk berbasis syariah yang
disebut dengan pegadaian syariah. Pada dasarnya, produk-produk berbasis syariah
memiliki karakteristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk
karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang
diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan
atau bagI hasil. Pegadaian syariah atau dikenal dengan istilah rahn, dalam
pengoperasiannya menggunakan metode Fee Based Income (FBI) atau Mudharobah (bagi hasil).
Karena nasabah dalam mempergunakan marhumbih (UP) mempunyai tujuan yang
berbeda-beda misalnya untuk konsumsi, membayar uang sekolah atau tambahan modal
kerja, penggunaan metode Mudharobah belum tepat pemakaiannya. Oleh karenanya,
pegadaian menggunakan metode Fee Based Income (FBI).
2. Saran
1.
. Karena pegadaian syariah
belum dioperasikan di Indonesia, maka kemungkinan disana-sini masih diperlukan
perangkat peraturan pelaksanaan untuk pembinaan dan pengawasannya. Masalah
adaptasi sistem pembukuan dan akuntansi pegadaian syariah terhadap sistem pembukuan
dan akuntansi yang telah baku, tremasuk hal yang perlu dibahas dan diperoleh
kesepakatan bersama.
2.
Konsep pegadaian syariah yang lebih mengutamakan kegiatan produksi dan
perdagangan serta kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi resiko usaha dan
membagi hasil usaha, akan memberikan sumbangan yang besar kepada perekonomian
Indonesia khususnya dalam menggiatkan investasi, penyediaan kesempatan kerja,
dan pemerataan pendapatan.
DAFTAR PUSTAKA
Rais Sasli, 2005, Pegadaian Syariah, Jakarta:
Press
Mulazid Ade Sofyan, 2005, Kedudukan Sistem
Pegadaian Syariah Dalam Siatem Hukum Nasional Di Indonesia, Jakarta:
Kementerian Agama RI
http://ahby007.blogspot.com/2012/09/pegadaian-syariah_4.html
26-10-2014 12:00
[1]
Mahasiswa FEBI IAIN Tulungagung
[3]
Sasli Rais, Pegadaian Syariah, (Jakarta:Press, 2005) hlm:38
[4]
Ibid, hlm: 39-40
[5]
Ade Sofyan Mulazid, Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah Dalam Siatem Hukum
Nasional Di Indonesia, (Jakarta: Kementerian Agama RI, 2012) hlm: 108
[6]
Ibid, hlm: 42-44
[7]
Ibid, hlm 68
Terima kasih Sangat bermanfaat buat saya :)
BalasHapusSaya Ibu Queen Daniel, A pemberi pinjaman uang, saya meminjamkan uang kepada indaividu atau perusahaan yang ingin mendirikan sebuah bisnis yang menguntungkan, yang menjadi periode utang lama dan ingin membayar. Kami memberikan segala jenis pinjaman Anda dapat pernah memikirkan, Kami adalah ke kedua pinjaman pribadi dan Pemerintah, dengan tingkat suku bunga kredit yang terjangkau sangat. Hubungi kami sekarang dengan alamat email panas kami: (queendanielloanfirm@gmail.com) atau (queendanielloanfirm@yahoo.com) Kebahagiaan Anda adalah perhatian kami.
BalasHapusSungguh menakjubkan ketika saya berpikir bahwa semuanya dilakukan dengan saya, nama saya Rita Anderson, dari Malaysia, Ny. Sharon Scott datang untuk menyelamatkan saya hidup saya. Saya sangat berhutang budi kepada orang-orang yang saya pinjam dari geng terhadap saya dan kemudian menangkap saya sebagai akibat dari hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan masa tenggang diberikan kepada saya ketika saya dikirim pulang dan dibebaskan untuk pergi dan menghasilkan uang untuk melunasi semua hutang yang saya terima sehingga saya diberitahu bahwa ada pemberi pinjaman online yang sah jadi saya harus mencari melalui blog yang saya ditipu tetapi ketika saya menemukan Sharon Scott perusahaan pinjaman, Tuhan mengarahkan saya ke iklannya di sebuah blog karena minat saya pada itu benar-benar sebuah mukjizat mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan yang mengapa ia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya dengan antusias mengajukan permohonan setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam waktu 24 jam saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya maksudkan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Pinjaman Pribadi ketika saya berbicara dengan Anda sekarang saya dapat menghapus semua milik saya berhutang dan sekarang saya memiliki supermarket itu sendiri, saya tidak perlu bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan, apa pun keputusan saya tidak ada urusan dengan Polisi, saya sekarang seorang wanita independen. Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ms. melalui email: sharonscottloanfirm007@gmail.com whatsapp +44142803646. Anda tidak dapat memperdebatkan kenyataan bahwa di dunia yang sulit ini Anda membutuhkan seseorang untuk membantu Anda mengatasi perputaran keuangan dalam hidup Anda dengan satu atau lain cara, jadi saya memberi Anda mandat untuk mencoba dan menghubungi Ny. Sharon Scott di alamat di atas sehingga Anda dapat mengatasi krisis keuangan dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut: ritaanderson804@gmail.com. Selalu bersikap positif dengan Ny. Sharon Scott, dia akan melihat Anda melalui semua tantangan keuangan Anda dan kemudian memberi Anda kebebasan finansial.
BalasHapusSalam kepada kekasihku
BalasHapusSaya benar-benar tidak tahu dari mana saya harus memulai kesaksian saya karena nama saya yang begitu bahagia adalah Esteri Mumpung, dari Filipina, Ny. Rebacca Alma datang untuk menyelamatkan saya dan menyelamatkan semua kesedihan saya.
Sungguh menakjubkan ketika saya berpikir bahwa semuanya sudah selesai dengan saya, saya sangat berhutang budi sejauh orang-orang yang saya pinjam dari geng melawan saya dan kemudian menangkap saya sebagai hasil dari hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan masa tenggang diberikan kepada saya ketika saya dipulangkan dan dibebaskan untuk pergi dan menghasilkan uang untuk melunasi semua hutang yang saya terima sehingga saya diberitahu bahwa ada pemberi pinjaman online yang sah jadi saya harus mencari melalui blog yang saya selingkuh sebelumnya tetapi ketika saya menemukan REBACCA ALMA LOAN COMPANY, Tuhan mengarahkan saya kepadanya dan di sebuah blog karena ketertarikan saya pada itu benar-benar sebuah mukjizat mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan itulah sebabnya dia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya melamar dengan antusias setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam 24 jam saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya maksudkan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Pinjaman Pribadi karena saya berbicara dengan Anda sekarang saya punya hapus semua hutang saya dan sekarang saya memiliki supermarket dan investasi saya sendiri terjadi di Filipina dan Indonesia, saya baru saja membuka pusat perbelanjaan di Malaysia belum lama ini dan saya tidak memerlukan bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan, apa pun keputusan saya tidak ada urusannya dengan Polisi, saya sekarang seorang wanita yang mandiri.
Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ibu melalui email perusahaan: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com) juga hubungi Mrs. Rebbacca melalui nomor whatsapp +14052595662.
Anda tidak dapat memperdebatkan kenyataan bahwa dalam dunia yang penuh kesulitan ini Anda membutuhkan seseorang untuk membantu Anda mengatasi keuangan turnover dalam hidup Anda dengan satu atau lain cara, jadi saya memberi Anda mandat untuk mencoba dan menghubungi Ny. Rebacca Alma di alamat di atas sehingga Anda dapat mengatasi masalah keuangan dalam hidup Anda.
Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya: (esterimumpung77@gmail.com)) Selalu bersikap positif dengan Mrs. Rebacca Alma karena dia akan melihat Anda melalui semua tantangan keuangan Anda dan kemudian memberi Anda tampilan keuangan baru dan kebebasan untuk mengatasi semua kekhawatiran Anda. . Semoga Tuhan memberkati kalian semua.