Privatisasi
PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler Tbk
Indonesia
merupakan negara dengan jumlah penduduk kelima terbesar didunia (230 Jt jiwa)
yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Dengan jumlah penduduk yang banyak
ini, memaksa Indonesia untuk lebih ekstra keras berusaha untuk memaksimumkan
sumber daya-sumber daya yang dimilikinya untuk bisa mensejahterakan
masyarakatnya.
Pemerintah
merupakan lembaga penyelenggara pemerintahan yang dikepalai oleh seorang
Presiden yang disebut dengan kalangan eksekutif, yang secara langsung berperan
aktif dalam memanfaatkan dan mengelola sumber daya-sumber daya yang dimiliki
bangsa ini, seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, BUMN dan sumber daya
lainnya yang merupakan aset negara yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga atau badan yang terdiri dari
wakil-wakil rakyat yang berasal dari latar belakang partai politik dan
kepentingan politiknya, yang dipilih secara langsung oleh rakyat. DPR merupakan
lembaga legislatif yang bertugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan
bersama pemerintah menentukan dan mengevaliasi kebijakan-kebijakan dan
undang-undang yang akan diambil oleh pemerintah.
Dalam
hubungannya dengan pemanfaatan sumberdaya dan untuk mensejahterakan masyarakat
(pemenuhan kebutuhan), maka timbulah berbagai kebijakan yang ditembuh
pemerintah untuk mendapatkan sumber devisa bagi negara. Privatisasi merupakan
salah satunya. Privatisasi sering diasosiasikan dengan perusahaan berorientasi
jasa atau industri, seperti pertambangan, manufaktur atau energi, meski dapat
pula diterapkan pada aset apa saja, seperti tanah, jalan, atau bahkan air.
Secara
teori, privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi
kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang
lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, para sosialis menganggap
privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk
publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan
kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh
perusahaan dalam mendapatkan profit.
Privatisasi
merupakan salah satu pilihan pemerintah yang diambil untuk menstabilkan kondisi
keuangan negara dan untuk menambah devisa dari hasil penjualan sebagian saham
BUMN atau aset milik negara lainnya ke investor atau pihak lain yang memiliki
kemampuan management dan financial, baik di dalam dan luar negeri.
Fakta Topik
Privatisasi
merupakan kebijakan yang diambil pemerintah untuk mendapatkan devisa bagi
negara dengan menjual sebagian saham milik aset milik negara ke pihak lain.
Kebijakan Privatisasi sendiri diatur oleh Undang-Undang No. 5 tahun 1999.
Seperti fungsinya sebuah kebijakan privatisasi merupakan kebijakan yang diambil
dari usulan yang di bawa atau diberikan oleh pemerintah sebagai upaya untuk
menstabilkan kondisi keuangan dan untuk meningkatkan devisa atau penerimaan
negara, dan harus mendapat persetujuan dari DPR RI terlebih dahulu baru kebijakan
tersebut bisa diambil. Oleh karena itu kebijakan privatisasi merupakan salah
satu kebijakan ekonomi politik Indonesia yang diharapkan dapat membawa manfaat
yang besar bagi Indonesia.
Salah
satu kasus privatisasi yang mendapat persetujuan DPR RI dan yang sudah terjadi
yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah penjualan sebagian saham PT
Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Tbk kepada pihak luar,
dalam hal ini sebagian saham yaitu sebesar 35 persen saham Telkomsel dibeli
oleh Singapore Telecom (Singtel) dan sebagian saham Indosat yaitu sebesar 41,94
persen saham dibeli oleh Singapore Technologies Telemedia (STT). Akan tetapi
dalam kenyataannya kedua perusahaan Singapore yang telah membeli saham PT
Telkomsel Tbk dan PT Indosat Tbk adalah perusahaan-perusahaan yang ada dibawah
satu perusahaan induk yaitu `Temasek Holding Group Ltd Singapura`.
Privatisasi PT Indosat
Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler Tbk
Dalam
kasus Privatisasi PT Telkomsel Tbk dan PT Indosat Tbk merupakan kebijakan ekonomi
politik yang diusulkan oleh pemerintah dan disetujui oleh DPR RI, yang telah
dilaksanakan. Telkomsel dan Indosat merupakan dua perusahaan yang bergerak
dibidang informasi dan telekomunikasi. Kedua perusahaan provider ini merupakan
perusahaan yang mempunyai pangsa pasar terbesar diIndonesia yaitu sekitar 80
persen di seluruh Indonesia.
Mencermati
kasus privatisasi ini, penjualan saham hendaknya ditujukan kepada banyak
potensial investor sehingga negara masih menjadi majority tetapi tidak dapat
lagi melakukan kontrol sepenuhnya terhadap perusahaan tanpa persetujuan
pemegang saham lain. Dengan cara ini, pengendalian publik atau mekanisme check
and balance tetap berjalan sehingga pengawasan kepada management dapat
dilakukan sebagaimana mestinya.
Penjualan
kepada single majority tidak selayaknya dilakukan khususnya untuk
perusahaan-perusahaan yang tergolong vital, karena dalam jangka panjang dapat
menimbulkan resiko bagi negara dalam mengelola hajat hidup orang banyak yang
harus ditangani oleh BUMN.
Variasi
investor yang membeli saham diprioritaskan berasal dari karyawan, rakyat banyak
melalui investment fund, public, institutional investor, financial investor,
dan strategic investor. Dengan variasi investor ini memungkinkan saham negara
terdilusi tetapi masih menjadi mayoritas. Penjualan saham kepada strategic
investor menimbulkan resiko kemungkinan terjadinya KKN, walaupun itu dilakukan
dengan cara tender terbuka, syak wasangka akan tetap muncul. Dalam proses
tender ini, faktor akses ke pemutus menjadi salah satu kunci dalam memenangkan
tender.
Dampak
dari Kebijakan privatisasi Telkom dan Indosat adalah :
Dampak
Positif, Negara mendapat tambahan dana atau devisa dari hasil penjualan saham
kedua perusahaan tersebut, selain itu dengan masuknya kedua anak perusahaan
Temasek, maka akan ada perbaikan dan baik pada manajemen maupun peningkatan
teknologinya, yang tentunya akan berdampak perbaikan mutu dan pelayanan, dan
juga bahwa privatisasi dapat memberikan manfaat bagi publik, termasuk untuk hak
publik mendapatkan jasa telekomunikasi dengan harga yang kompetitif dari Telkom
dan Indosat yang sudah diprivatisasi.
Dampak
negatifnya, adalah terjadinya ekses yang mengindikasikan adanya monopoli pasar
yang dilakukan oleh perusahaan induk dari Singtel dan dan STT Singapore yaitu
PT Temasek Singapura. Kondisi monopoli pasar ini merupakan kondisi yang tidak
diinginkan dalam suatu lingkungkungan industri, yang mana akan merusak iklim
bisnis diIndonesia. Walaupun tidak menguasai seluruh saham kedua perusahaan
tersebut, tetapi lebih dari sepertiga sahamnya dikuasainya dan secara langsung
Temasek mempunyai andil yang sangat besar dalam mengintervensi kebijaksanaan,
strategi dan keuntungan yang didapat oleh kedua perusahaan telekomunikasi
Indonesia tersebut. Selain itu pemerintah akan mengalami kesulitan untuk
mengintervensi dan mengatur perusahaan-perusahaan ini secara langsung, karena
selain berhadapan dengan Temasek, tetapi juga akan perbahadapan dengan hukum
Internasional.
Pemangku
kepentingan (stakeholders) BUMN termasuk Telkomsel dan Indosat terdiri dari
banyak pihak yang tidak hanya politisi saja (Pemerintah dan DPR), tetapi juga
karyawan, pelanggan, dan regulator teknis dibidangnya. Karena kebijakan
privatisasi merupakan kebijakan ekonomi politik, maka Pihak-pihak yang termasuk
dalam stakeholders ini hendaknya juga diberi kesempatan untuk memberikan
masukan dalam proses privatisasi. Dengan melibatkan segenap stakeholders,
diharapkan proses privatisasi mendapat dukungan dari banyak pihak sehingga
proses privatisasi tidak menimbulkan kontroversi tetapi justru dapat dipakai
untuk memperbaiki image positif yang terbentuk karena pola privatisasi memberi
manfaat kepada banyak stakeholder, pemerataan, dan pengawasan banyak investor
atas perjalanan usahanya.
Terkait
dengan keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memvonis Temasek
melanggar Undang Undang Anti-Monopoli, karena melalui dua anak perusahaannya
melakukan kepemilikan silang atas PT Indosat Tbk dan PT Telekomunikasi Seluler
(Telkomsel) Tbk, maka ada signal bahwa ada proses yang tidak transparan dari
privatisasi kedua perusahaan ini, baik dari pihak pemerintah maupun pihak DPR
yang menyetujuinya. Selain itu, penulis juga mendukung KPPU dan pemerintah
untuk memberi peringatan dan ganjaran kepada Temasek untuk dapat menghormati
dan tidak merusak iklim bisnis di Indonesia serta mematuhi segala aturan dan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kesimpulan
1. Kebijakan
ekonomi politik Indonesia dalam hubungannya dengan privatisasi Telkomsel dan
Indosat masih belum memihak kepada kepentingan dan kebutuhan publik.
2. Masih
lemahnya hukum dan perundangan yang berhubungan dengan kebijakan privatisasi
yang dilakukan pemerintah.
3. Selain
mendapat persetujuan Pemerintah dan DPR RI, Kebijakan privatisasi sebaiknya
melibatkan seluruh stackholders yang berhubungan dengan perusahaan yang akan
diprivatisasi.
4. Privatisasi
hendaknya melibatkan beberapa perusahaan atau investor dan tidak ada
perusahaan/investor pembeli yang memiliki hak mayoritas atas saham perusahaan
yang diprivatisasi
Kebijakan privatisasi dari Telkomsel dan Indosat
harus ditinjau kembali dan pemerintah serta DPR RI harus belajar dari kasus
privatisasi ini untuk lebih mengetatkan regulasi dan pembuatan
perundang-undangan yang dapat memback-up kebijakan Privatisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar